Babak Baru Kasus Hukum Habib Bahar

VIVA – Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah empat hari bebas dari tahanan. Ia dijemput aparat kepolisian dan pejabat Kemenkumham pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.

Profil Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden yang Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PMI Periode 2024-2029

Diduga kuat alasan Bahar kembali dijemput karena ceramahnya yang menyinggung dan menantang penguasa. Bahar menyatakan ikhlas bila harus dipenjara lagi demi memperjuangkan rakyat yang sengsara dan susah saat ini.

Penangkapan Bahar menuai perhatian Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon. Fadli menilai Bahar telah mendapatkan perlakuan diskriminatif. Hukum juga dituding telah menjadi alat kekuasaan.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Penjeblosan Bahar ke penjara karena ceramahnya yang dianggap menantang penguasa menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. Bahar dijemput polisi dini hari

Johanis Tanak Usul Tak Ada Ketua di KPK

Habib Bahar bin Smith

Aparat kepolisian dan pejabat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menjemput Habib Bahar bin Smith untuk dijebloskan lagi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari pukul 02.00 WIB.

2. Fadli sebut hukum jadi alat kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon

Ditangkap lagi Habib Bahar membuat Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon, ikut bersuara. Ia mempertanyakan alasan pendakwah berambut gondrong itu diperlakukan diskriminatif.

3. Bahar ikhlas dipenjara lagi

Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith kembali dijemput aparat Kepolisian untuk kembali ditahan, meskipun baru empat hari lalu menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya