Jokowi Cueki Saran KPK, BPJS Defisit sampai Utang Triliunan Rupiah

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah tak punya pilihan untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selain menaikkan iuran peserta. Mahkamah Agung pernah membatalkan keputusan pemerintah tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tetapi kemudian pemerintah menaikkan lagi.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Keputusan itu segera saja diprotes oleh banyak kalangan karena dianggap tak empati pada kondisi masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Situasi perekonomian sedang sulit dan masyarakat rentan tak sanggup membayar iuran itu sehingga berpotensi pula tak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan maupun pemerintah sudah kehilangan akal. BPJS bahkan memiliki utang sebesar Rp4,4 triliun kepada rumah sakit yang jatuh tempo pada 13 Mei 2020. Kenaikan iuran pada tahun ini diharapkan bisa melunasi utang itu.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Jatuh Tempo Rp4,4 Triliun ke Rumah Sakit

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Masyarakat sebenarnya tidak akan memungkiri kalau memang benar BPJS Kesehatan defisit keuangan dan bahkan berutang triliunan rupiah. Sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebenarnya sudah memberikan aneka saran untuk permasalahan kesulitan keuangan BJPS. KPK bahkan memberikan enam saran untuk pemerintah. Namun, KPK mengklaim, Presiden Joko Widodo tak menggubris saran itu.

Baca: KPK Pernah Beri Solusi Atasi Defisit BPJS, tapi Dicuekin Jokowi

Gedung Mahkamah Agung

Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir mengkritik keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Kegembiraan masyarakat akibat putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masyarakat bisa kembali menggugat keputusan pemerintah itu dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika itu terjadi, pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum.

Baca: Kenaikan BPJS Bisa Digugat, Jokowi Potensi Dipermalukan Lagi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya