Keadilan untuk ABK Kapal Ling Xin China
- VIVA.co.id / Agustinus Hari (Manado)
VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul telah memulangkan 14 Warga Negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal Ling Xin 629, Jumat, 8 Mei 2020. Para ABK ini menceritakan kisah pembuangan rekannya ke laut dan kondisi tempat bekerja yang tak layak.
Sebanyak empat ABK yang bekerja di kapal tersebut meninggal. Tiga di antaranya telah dilarung ke laut dan satu lagi berada di fasilitas kesehatan di Busan.
Mereka mengakui adanya eksploitasi kerja saat berada di kapal tersebut. Istirahat hanya diberi waktu 15 menit. Sementara itu, jam kerja dimulai dari pukul 11 siang hingga 5 pagi. Tak jarang mereka malah hanya tidur 3 jam.
Para ABK ini ditargetkan untuk memenuhi jumlah tangkapan ikan. Dalam kondisi tersebut, mereka hanya diberi makan umpan ikan dan air sulingan dari air laut.
Kondisi mereka berbeda dengan pekerja lain yang makan lebih enak dan segar. Atas kondisi itu, mereka kesulitan protes karena berada di tengah laut.
Kementerian Luar Negeri akan memanggil Duta Besar China atas peristiwa ini. DPR meminta pertemuan tersebut jangan hanya membahas hal diplomatik saja, tapi harus ke jantung persoalan.
Eksploitasi ABK Indonesia dengan kondisi yang tak layak mendapatkan perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:
1. Kemenlu diminta bahas jantung persoalanÂ
Rencana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan memanggil Duta Besar China terkait eksploitasi warga negara Indonesia atau WNI di kapal penangkap ikan asal negara tersebut diminta jangan sekadar diplomatik
2. ABK WNI hanya makan umpan ikan dan sulingan air laut
Lima orang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 bercerita kepada BBC News Indonesia mengenai pengalaman mereka bekerja di kapal itu.
3. KBRI sudah pulangkan 14 ABKÂ
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul memulangkan 14 orang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629, Jumat, 8 Mei 2020.