Masa Tahanan Berkurang, Rommy Segera Bebas?

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memotong masa tahanan Romahurmuziy. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy dua tahun penjara atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Lalu, pada tingkat banding diputuskan untuk memotong masa tahanan Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

KPK pun telah menerima salinan putusan banding tersebut. Mereka masih menganalisa putusan tersebut dan mempertimbangkan pengajuan kasasi.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Terkait hal ini, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, percaya diri kliennya bisa bebas pekan depan. Pasalnya, Rommy telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Putusan banding PT DKI Jakarta terkait Rommy menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

1. Putusan banding pangkas masa tahanan Rommy

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy). Salinan putusan itu diterima pada Kamis sore, 23 April 2020

Baca berita selengkapnya di sini

2. KPK pertimbangkan kasasi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Kuasa hukum yakin Rommy bisa bebas pekan depan

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Rommy di KPK

Pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya bisa bebas pada pekan depan atau setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun jadi 1 tahun bui. 

Baca berita selengkapnya di sini

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024