Peluang Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona

VIVA – Kementerian Perhubungan membuka peluang larangan mudik saat lebaran 2020 karena pandemi corona. Saat ini pemerintah memang baru mengeluarkan sebatas imbauan agar tak mudik.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan pun telah meminta kementerian perhubungan agar menyusun skema pelarangan mudik. Permintaan ini sebagai antisipasi bila pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini.

Penyusunan skema larangan mudik tentunya akan mencakup semua moda transportasi hingga kendaraan pribadi. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar warga tak berkerumun dan tidak bepergian untuk mengurangi penyebaran virus.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Pemberitaan seputar peluang mudik di tengah pandemi corona menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

1. Ada peluang pelarangan mudik

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi

Kementerian Perhubungan membuka kemungkinan untuk melakukan pelarangan aktivitas mudik bagi masyarakat saat Lebaran tahun 2020.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Kemenhub diminta buat skema lalu lintas bila diputuskan pelarangan mudik

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan, pihaknya segera menyusun skema pelarangan mudik. Itu dengan catatan, apabila kebijakan itu benar-benar dipilih pemerintah sebagai opsi menangkal penyebaran virus corona.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Wapres minta warga tak bepergian

Wakil Presiden Maruf Amin

Maruf mengatakan umat Islam perlu terus melakukan perilaku hidup bersih, mengonsumsi makanan bergizi. Dia juga memohon kerja sama untuk mengurangi penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadhan yakni tidak berkerumun dengan banyak orang.

Baca berita selengkapnya di sini
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya