PSBB Diterapkan, Pemerintah Masih Peduli dengan Perut Rakyat?
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona terus menuai polemik. Di antaranya terkait pemberlakuan larangan ojek membawa penumpang.
Warga pun ternyata juga masih ada yang tak patuh saat daerahnya menerapkan PSBB. Berita seputar PSBB diminati pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:
1. Aturan PSBB larang ojek bawa penumpang
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona terus menuai polemik. PSBB yang diberlakukan melarang ojek online untuk membawa penumpang, peraturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 pasal 15.
2. Warga masih abai aturan PSBB
Pemerintah Kota Malang serius dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengajuan surat persetujuan PSBB wilayah Kota Malang pun telah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
3. Pemda yang ajukan PSBB harus punya rencana aksi
Darurat kesehatan masyarakat dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang diputuskan pemerintah pusat dalam menangani wabah virus corona (Covid-19) sudah siap diterapkan. Sejumlah daerah, sudah mengajukan permintaan.
(ren)