- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Masyarakat bisa bernapas lega usai Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hal ini akan membuat arah kebijakan pemerintah berubah drastis.
Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan mekanisme perbaikan defisit BPJS. Ia pun meminta BPJS agar transparan dalam manajemen mengelola BPJS Kesehatan. Termasuk biaya operasi, gaji, utang, dan defisitnya.
Berita terkait hal itu mengundang perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar batalnya kenaikan defisit BPJS:
1. Masyarakat tumpengan putusan MA soal BPJS
Sejumlah warga akan menggelar aksi tumpengan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 10 Maret 2020. Tumpengan ini sebagai tanda syukur atas dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Strategi tambal utang BPJS berubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat arah kebijakan pemerintah menyelamatkan salah satu instrumen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan drastis.
3. BPJS diminta transparan pada masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, tidak akan hanya berdiam diri setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Padahal, kebijakan itu ditempuh guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit.