Round Up

Jalan Berliku Masyarakat Sehat Lewat BPJS Kesehatan

Warga Depok demo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Masyarakat bisa bernapas lega usai Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hal ini akan membuat arah kebijakan pemerintah berubah drastis.

Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar

Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan mekanisme perbaikan defisit BPJS. Ia pun meminta BPJS agar transparan dalam manajemen mengelola BPJS Kesehatan. Termasuk biaya operasi, gaji, utang, dan defisitnya.

Berita terkait hal itu mengundang perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar batalnya kenaikan defisit BPJS:

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

1. Masyarakat tumpengan putusan MA soal BPJS

Warga Depok demo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Sejumlah warga akan menggelar aksi tumpengan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 10 Maret 2020. Tumpengan ini sebagai tanda syukur atas dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).


2. Strategi tambal utang BPJS berubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat arah kebijakan pemerintah menyelamatkan salah satu instrumen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan drastis.

3. BPJS diminta transparan pada masyarakat

Logo BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, tidak akan hanya berdiam diri setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Padahal, kebijakan itu ditempuh guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya