Cuti Bersama 2020 Bertambah, Saatnya Berlibur

Menko PMK, Muhadjir Effendy umumkan revisi cuti dan libur nasional 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk menambah empat hari cuti bersama. Adapun tambahannya ditetapkan pada tanggal 28-29 Mei untuk hari raya Idul Fitri. Lalu, pada 21 Agustus 2020 sebagai libur tahun baru Islam dan libur Maulid Nabi pada 30 Oktober 2020.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Stimulus bagi sektor pariwisata pun menjadi alasan pemerintah menambah cuti bersama dan libur nasional. Hal ini diyakini juga memberi dampak positif untuk perekonomian nasional.

Berita mengenai penambahan cuti bersama ini mengundang perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar cuti bersama:

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

1.Penambahan cuti bersama jadi stimulus sektor pariwisata

Muhadjir Effendi, Menko PMK

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Pemerintah menambahkan empat hari pelaksanaan cuti bersama. Penambahan itu disampaikan usai rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin 9 Maret 2020.

2. Jadi sarana saling mengenal

Para Menteri tandatangani kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2020.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pemerintah menambah empat hari libur nasional dan cuti bersama. Menurut dia, penambahan libur ini dilatari kondisi ekonomi dunia yang belum pulih serta diklaim adanya keinginan agar persaudaraan antarmasyarakat semakin erat.


3. DPR kritik libur nasional Indonesia terlalu banyak

Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait rencana pemerintah yang merevisi cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2020. Menurutnya, banyak yang harus dipertimbangkan dalam menentukan jumlah hari libur nasional, terutama terkait penetapan hari libur keagamaan seperti Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya