Proses Hukum Wanita Tabrak Ibu Hamil

Lokasi tabrak maut yang menewaskan seorang ibu hamil di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Parjo Ramelan

VIVA – Malang nasib wanita hamil yang ditabrak pengendara mobil Toyota Rush. Tersangka Firda Meisari sempat ditahan 4 hari. Ia lalu ditangguhkan penahanannya pada Kamis 27 Februari. 

IDI Biak Berikan Solusi Pengobatan Terkait Penyakit Eklampsia Pada Ibu Hamil

Kepolisian menjelaskan penangguhan Firda dikabulkan karena kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tak akan melarikan diri. Apalagi Firda sejak awal menanggung semua biaya pengobatan korban dan biaya pemakaman. 

Kabar duka itu menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar kasus wanita hamil yang tertabrak:

Banyak Wanita Indonesia Menderita Anemia, Ini 4 Vitamin yang Dibutuhkan


1. Tersangka ditangguhkan penahanannya

Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26 tahun), ditangguhkan penahanannya.

Waspada Hipertensi Saat Kehamilan! Ini Tips untuk Mencegahnya

Penangguhan penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2020 kemarin. Hal ini dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh.

2. Polisi sebut tersangka kooperatif

Polisi mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas.

3. Proses hukum tetap berjalan

Meski polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas, tapi bukan berarti kasus ini lantas dihentikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya