Proses Hukum Wanita Tabrak Ibu Hamil
- Parjo Ramelan
VIVA – Malang nasib wanita hamil yang ditabrak pengendara mobil Toyota Rush. Tersangka Firda Meisari sempat ditahan 4 hari. Ia lalu ditangguhkan penahanannya pada Kamis 27 Februari.
Kepolisian menjelaskan penangguhan Firda dikabulkan karena kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tak akan melarikan diri. Apalagi Firda sejak awal menanggung semua biaya pengobatan korban dan biaya pemakaman.
Kabar duka itu menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar kasus wanita hamil yang tertabrak:
1. Tersangka ditangguhkan penahanannya
Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26 tahun), ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2020 kemarin. Hal ini dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh.
2. Polisi sebut tersangka kooperatif
Polisi mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas.
3. Proses hukum tetap berjalan
Meski polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas, tapi bukan berarti kasus ini lantas dihentikan.