KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Wajarkah?
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri membuat geger karena telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi sejak 20 Desember 2020. Firli berdalih penghentian penyelidikan untuk kepastian hukum dan keadilan.
Langkah percaya diri Firli ini mengundang kritik dari sejumlah pihak. Di antaranya dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Pemberitaan seputar penghentian penyelidikan ini menarik perhatian pembaca VIVAnews.
Berikut tiga berita paling menarik seputar keputusan KPK menghentikan penyelidikan 36 dugaan kasus korupsi, Jumat 21 Februari 2020:
1. 36 penyelidikan dihentikan untuk kepastian hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Baca berita lengkapnya dalam artikel berikut: 36 Penyelidikan KPK Berhenti, Begini Penjelasan dari Firli Bahuri
2. Samad kritik langkah Firli di luar kewajaran
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri. Kritikan ini karena polemik KPK era Firli yang menghentikan 36 kasus penyelidikan. Samad menyebut saat dirinya menjabat, tak pernah dengan mudah menyepelekan kasus penyelidikan.
Baca berita lengkapnya dalam artikel berikut: KPK Era Firli Setop 36 Kasus, Samad: Ini di Luar Kewajaran
3. Komisi III DPR Sebut kasus bisa dibuka lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri kembali jadi sorotan. Kali ini, terkait pemberhentian pengusutan 36 kasus korupsi yang membuat spekulasi hingga tudingan negatif ke lembaga antirasuah itu. Angggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta KPK menjelaskan pemberhentian pengusutan 36 kasus tersebut.
Baca berita lengkapnya dalam artikel berikut: 36 Kasus Disetop Era Firli Bahuri, Apa KPK Makin Lemah