3 Syarat Pendakwah hingga Harga Mobil Bekas Terjun Bebas

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Banyak berita menarik yang disimak pembaca VIVA.co.id pada Senin 25 November 2019. Yang pertama adalah soal tiga syarat yang diajukan untuk pendakwah oleh Majelis Ulama Indonesia.

Terpopuler: Kelanjutan Kasus Pertamax, Mobil Bekas Seharga Jet Pribadi

Kemudian, ada berita soal komentar jahat pasca tewasnya aktris Korea Selatan, Goo Hara. Berita terpopuler ketiga, yakni tentang harga mobil bekas merek Eropa yang terjun bebas.

Selain tiga berita terpopuler, ada dua kabar lain yang tidak kalah menarik untuk disimak. Berikut daftar lengkapnya, dirangkum dalam Round Up:

Mobil Bekas Ini Dijual Seharga Jet Pribadi

1. MUI Terapkan 3 Syarat untuk Pendakwah

Majelis Ulama Indonesia mencantumkan syarat bagi para pendakwah jika ingin mendapatkan sertifikat standardisasi. Syarat itu ditetapkan pada tiga butir ketentuan yang disampaikan secara lisan.

Punya Uang Rp100 Jutaan Bisa Beli Mobil Mewah Ini Biar Terlihat Tajir

Apa syaratnya? Simak di tautan ini.

2. Goo Hara Meninggal, Asosiasi Manajemen Hiburan: Stop Komentar Jahat

Goo Hara.

Meninggalnya penyanyi cantik Goo Hara, membuat banyak pihak terkejut. Goo Hara ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Minggu 24 November 2019.

Asosiasi Manajemen Hiburan di Korsel meminta masyarakat untuk setop berkomentar jahat. Apa hubungannya? Simak di tautan ini.

3. Sedihnya Punya Mobil Ini, Ditawar Pedagang Setengah dari Harga Baru

Chevrolet Spin bekas.Nasib mobil merek Amerika Serikat dan Eropa kurang beruntung di Tanah Air. Meski dilihat sebagai kendaraan mewah, namun ketika sudah masuk ke pasar mobil bekas, nilainya langsung merosot.

Seberapa parah penurunan harganya? Temukan jawabannya di tautan ini.

4. Delapan Tips dan Trik WhatsApp Ini Belum Banyak Dicoba

Fitur Terbaru WhatsAppKebanyakan, pengguna aplikasi WhatsApp hanya tahu fitur-fitur dasarnya saja. Padahal, ada banyak fitur yang tersembunyi lho. Apa saja? Jawabannya ada di tautan ini.

5. Menkes Cabut Hak Istimewa BPOM

Menteri Kesehatan dr Terawan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akan mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes.

Apa tujuannya? Simak penjelasan Menkes di tautan ini.

Pengacara perempuan asal Brasil dideportasi dari Bali

Pengacara Cantik Nyambi PSK di Bali, Remaja Brutal Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Berita-berita menarik itu dapat Anda simak selengkapnya dalam tajuk 5 berita terpopuler di laman News VIVA, dalam Round U berikut ini:

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024