Neno Warisman, Jokowi, dan Hancurnya Bisnis Pedagang Seluler Indonesia
- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA – Puisi Neno Warisman menuai kontroversi. Puisi berjudul Munajat 212 itu dibacakan Neno di acara malam Munajat 212, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis malam, 21 Februari 2019.
Sejumlah kalangan, utamanya kubu pasangan calon presiden-wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menganggap puisi Neno menantang dan mengancam-ancam Allah.
Inilah artikel terpopuler pembaca VIVA pada Senin, 25 Februari 2019. Selanjutnya adalah kehadiran calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno di Bali mendapat penolakan.
Adalah warga di Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang melakukan penolakan.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS meminta capres petahana Joko Widodo menagih juga pengembalian konsesi lahan, nasib bisnis pedagang seluler di Indonesia makin pelik, dan terakhir, Vietnam melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai merger Grab dan Uber di Asia Tenggara pada akhir Maret 2018.
Berikut lima artikel terpopuler pilihan pembaca VIVA, Senin, 25 Februari 2019, dalam Roundup:
1. Kontroversi Puisi Neno Warisman, Simak Penjelasan Buya Yahya
Puisi Neno Warisman menuai kontroversi. Puisi berjudul Munajat 212 itu dibacakan Neno di acara malam Munajat 212, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis malam, 21 Februari 2019.
Sejumlah kalangan, utamanya kubu pasangan calon presiden-wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menganggap puisi Neno menantang dan mengancam-ancam Allah.
Sebagian lagi menilai tidak ada masalah dengan puisi Neno itu, karena bagian dari doa yang dipanjatkan umat kepada Sang Khalik. Baca selengkapnya.
2. Isi Surat Penolakan Warga Bali pada Sandiaga Uno
Kehadiran calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno di Bali mendapat penolakan. Adalah warga di Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang melakukan penolakan.
Juru bicara Prabowo-Sandi, Fachruddin Pilian, menyesalkan tindakan warga. Menurutnya, apa yang dilakukan warga tidak mencerminkan proses demokratisasi yang baik. Klik di sini.
3. PKS Minta Jokowi Tagih Pengembalian Konsesi Lahan dari Luhut
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta capres petahana Joko Widodo menagih juga pengembalian konsesi lahan yang dimilliki oleh orang-orang terdekatnya.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, lingkaran terdekat itu misalnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, hingga Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir.
"Sekarang Pak Jokowi, saya kira memulai dulu saja (menagih pengembalian konsesi lahan) dari lingkaran terdekatnya," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Baca selengkapnya.
4. Hancurnya Bisnis Pedagang Seluler Indonesia, Merugi Setengah Triliun
Nasib bisnis pedagang seluler di Indonesia makin pelik. Pedagang yang yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Celluler Indonesia atau KNCI merasa makin suram dengan bisnis mereka dampak implementasi pengetatan registrasi pengguna kartu prabayar.
Menurut KNCI, aturan registrasi yang mengancam ladang bisnis pedagang seluler yakni Surat Edaran Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada seluruh Penyelenggara Seluler.
Surat edaran ini merupakan pengantar dari Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Klik di sini.
5. Vietnam Temukan Bukti Adanya Monopoli pada Merger Grab dan Uber
Vietnam melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai merger Grab dan Uber di Asia Tenggara pada akhir Maret 2018. Penyelidikan dilakukan karena berpotensi memonopoli bisnis transportasi, khususnya online atau daring.
Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam mengatakan setelah memeriksa dokumen dan argumen yang diberikan kedua belah pihak, mereka menemukan sejumlah bukti baru bahwa aksi korporasi ini melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Baca selengkapnya.