Mendompleng Isu LGBT

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, terkait lima fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender, atau LGBT membuat geger Senayan.

Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ucapan itu meluncur bak bola panas, yang langsung direspons kalangan politikus Senayan. Tak sedikit yang mempertanyakan motif dibalik pernyataan tersebut. Ada juga yang langsung merasa tertuduh, seolah partai mereka termasuk dalam lima fraksi yang pro LGBT, seperti klaim Zulkifli Hasan.

Wajar saja, pernyataan Zulkifli Hasan yang disampaikan di hadapan ibu-ibu dalam Tanwir Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 20 Januari 2018 itu, memang tidak menyebut rinci fraksi mana saja yang menyetujui LGBT. Imbasnya, 10 fraksi yang ada di DPR merasa tertuduh ucapan mantan menteri Kehutanan itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang kebetulan hadir bersama Zulkifli Hasan di acara tersebut, kaget menerima kabar lima fraksi condong menyetujui LGBT. Lukman menegaskan, LGBT harus ditolak, karena bertentangan dengan ajaran agama.

"Apalagi agama Islam. Semua agama tidak mentolerir tindakan prilaku LGBT itu," kata Lukman, usai berbicara dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam, 20 Januari 2018.

Lukman berpesan kepada anggota Aisyiyah, agar melaksanakan perannya sebagai orangtua yang menjaga anak-anak dari perilaku menyimpang. Orangtua juga diharapkan bisa memberikan pemahaman hakikat keluarga kepada anak dan generasi muda yang mau masuk ke jenjang pernikahan.

Tetapi, pernyataan Zulkifli Hasan, seakan mengonfirmasi ungkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberapa waktu lalu, yang menyampaikan isu ada dana sebesar US$180 juta, atau setara Rp2,4 triliun masuk ke Indonesia pada 2015 silam. Uang itu berasal dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT.

Mahfud kala itu meminta, agar ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Sebab, menurut Mahfud, DPR dan pemerintah sebentar lagi akan mengesahkan aturan ini.

"Sudah rampung 90 persen, tetapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu," kata Mahfud dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu 20 Desember 2017.

Entah bagaimana ceritanya dana tersebut masuk ke Indonesia. Yang jelas, fenomena LGBT di Indonesia akhir-akhir ini memang cukup menyita perhatian. Kasus terkait kaum homoseksual ini mulai marak muncul ke permukaan. Teranyar, di pertengahan Januari 2018 ini polisi menggerebek pesta kaum gay di sebuah vila di kawasan Cipanas, Canjur, Jawa Barat.

Polisi mengamankan lima orang pria yang mengikuti pesta seks menyimpang itu. Aktivitas mereka terendus berkomunikasi dan merencakanan pesta kaum gay melalui aplikasi LGBT.

Kemudian, akhir pekan lalu, polisi juga menangkap pasangan gay pelaku adegan mesum, yang aksinya disebar ke media sosial. Adegan bejat itu dilakukan di sebuah tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Bukan tanpa perlawanan, mencuatnya kasus-kasus LGBT ini sempat dibawa oleh sekelompok masyarakat untuk diuji materikan di MK. Pada intinya, salah satu permohonan pemohon adalah meminta agar MK menghapus frasa 'belum dewasa' di dalam Pasal 292 KUHP, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Namun, MK dalam putusannya menolak permohonan itu. Pada intinya, MK menolak memberikan perluasan tafsir atas apa yang ada di KUHP. Karena secara substansial, kewenangan merumuskan tindak pidana baru merupakan wewenang pembentuk undang-undang atau legislati, bukan yudikatif.

Berikutnya, menolak LGBT>>>

Menolak LGBT

Dari gedung parlemen, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani justru menganggap pernyataan Zulkifli Hasan bertolak belakang dengan sikap fraksi-fraksi, saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dalam pembahasan pasal perbuatan cabul dengan pelaku LGBT yang digelar pada 15 Januari hingga Kamis, 18 Januari 2018.

Menurutnya, delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan Buku II Rancangan KUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, setuju dimasukkannya pasal perbuatan cabul, di mana pelaku yang termasuk kelompok LGBT bisa dipidana.

"Artinya, semua fraksi yang hadir di rapat tidak ada yang menolak pelaku perbuatan cabul LGBT dipidana," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 22 Januari 2018.

Bahkan, tambah Arsul, fraksi yang hadir setuju pengaturan pidana tentang perbuatan cabul ini diperluas cakupannya.

Semula, dalam konsep awal Rancangan KUHP dari Pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana apabila dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak anak. Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas.

"Akhirnya, ditambah dengan satu ayat baru, di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan terhadap anak, yakni sembilan tahun penjara," ujar politikus PPP ini.

Dalam hal terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan dan ada unsur pornografi. "Pasal ini sudah memperluas, namun Fraksi PPP DPR masih ingin lebih luas lagi sebagaimana perluasan pasal perzinahan," tambahnya.

Arsul menegaskan, dalam rapat di tingkat Panja Komisi III ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura, tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo juga memastikan tidak ada lima fraksi yang menyetujui LGBT seperti yang disebut Zulkifli. Bambang mengaku sudah berkomunikasi dengan para perwakilan fraksi di DPR. Sehingga, mantan Ketua Komisi III DPR ini menganggap pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan keliru.

"Enggak ada. Saya sudah baca. Tadi malam saya sudah telepon. Satu fraksi pun tidak ada yang menyetujui," kata Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018.

Ia menambahkan, sejauh ini di DPR tidak ada pembahasan RUU khusus soal LGBT. Isu LGBT hanya disinggung di pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR.

Sebaliknya, kata Bambang, Panja RUU KUHP justru punya semangat untuk menolak isu LGBT. Panja ingin merumuskan perluasan pemidanaan perilaku LGBT. "Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan membantah partainya termasuk dari lima fraksi yang dituduh Zulkifli Hasan pro LGBT. Ia, bahkan menganggap tudingan itu hanya omong kosong, sebab selama pembahasan tidak ada satu pun fraksi yang mendukung LGBT.

"Saya hanya bingung kok ada lima fraksi, justru fraksinya Bang Zul (Zulkifli Hasan) enggak hadir (saat pembahasan). Itu ada delapan fraksi sepakat LGBT tidak patut, dirumuskan bisa dipidana. Semua partai menolak LGBT, itu final," tegas Arteria, Senin,22 Januari 2018.

Fraksi PDIP, lanjut dia, sejak awal pembahasan delik perbuatan cabul selalu hadir mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat maupun ahli. "Kesimpulannya LGBT tidak bisa diterima. Jadi, kita sayangkan beliau bicara ceroboh dan tidak berdasarkan data," tambahnya.

Selanjutnya, klarifikasi PAN>>>

Klarifikasi PAN

Sadar pernyataan ketua umumnya menimbulkan polemik, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto buru-buru mengklarifikasi bahwa Zulkifli Hasan tidak pernah menyampaikan lima fraksi mendukung LGBT.

Ketua Umum PAN itu berdalih kalau ada yang menyimpulkan lima fraksi menolak dan sisanya menyetujui, maka itu hanya bahasa media.

"Bang Zul tak pernah menyebut nama fraksi baik yang setuju atau pun yang menolak. Jadi, itu dia mengonfirmasi dari media online," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Januari 2018.

Menurut Yandri, Zulkifli justru mempertegas di depan konsituennya di Surabaya, PAN yang paling depan justru menolak dari awal. Perilaku LGBT dianggap bertentangan dengan moral agama maka PAN sudah pasti menolaknya. Sedangkan bagaimana sikap fraksi lain terkait LGBT, Yandri menyerahkan pada sikap fraksi lain.

"Persoalan ada yang protes, saya kira ada hikmahnya Bang Zul menyatakan itu, hari ini semua  fraksi menolak LGBT. Alhamdulilah. Nah, itulah komitmen kebangsaan kita diuji di tengah-tengah keterpurukan publik terhadap DPR dengan adanya kekompakan seperti ini, bahwa LGBT adalah musuh bersama di parlemen," kata Yandri yang juga Ketua DPP PAN itu.

Terlepas dari itu, pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Adi Prayitno menilai, ucapan Zulkifli Hasan terkait LGBT di depan ibu-ibu Aisyiyah, yang merupakan basis pemilih tradisional Muhammadiyah, hanya sekedar 'curhat'. Dalam konteks itu, seringkali ada sesuatu yang belum valid atau off the record disampaikan.

"Itulah yang kemudian sedikit memancing keributan. Karena, LGBT itu tidak ada RUU-nya. Adanya sedikit di RUU KUHP," kata Adi Prayitno kepada VIVA, Senin, 22 Januari 2018.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Keributan, kata Adi, sedikit muncul karena seolah PAN ingin memonopoli persoalan LGBT, PAN dipersepsikan yang paling bekerja menolak LGBT. Padahal, menurutnya, isu pembahasan LGBT ini sebelumnya merupakan 'jualannya' PPP, sebagai representasi partai Islam.

Di samping itu, PDIP selalu dianggap partai yang tidak ramah dengan Islam, merasa tertuduh dengan ucapan Zulkifli Hasan yang menyebut lima fraksi pendukung LGBT.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Jad,i seperti ada yang merasa dituding, merasa tertuduh, seolah tidak memperjuangkan LGBT (di RUU KUHP). Meski tidak disebutkan secara eksplisit, tapi ada yang merasa tertuduh, misal PDIP, seakan PDIP tidak memperjuangkan," ujarnya.

Adi tak menampik selalu ada peluang yang bisa diraih dari setiap kegaduhan politik. Ia menduga isu LGBT ini dipilih sebagai amunisi baru untuk menyerang fraksi lain yang dipersepsikan pro LGBT. "Jadi jangan sampai di tengah, orang memusuhi PDIP, kemudian ada isu ini untuk jadi amunisi baru untuk menyerang," terang Adi.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Isu agama dan moralitas, kata Adi, sudah rahasia umum menjadi 'jualan' partai-partai Islam. Apalagi, kasus terkait zina maupun LGBT ini dianggap mampu mengkapitalisasi emosi dan amarah umat yang sekarang sedang bangkit.

Kendati demikian, lanjut Adi, partai-partai Islam harus beranjak, tidak melulu mengangkat isu terkait agama, akhlak dan moralitas. "Tapi memang. juga harus mulai memperjuangkan soal keadilan, soal kesejahteraan, itu kan jauh lebih riil ya," tegasnya. (asp)

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024