MA Cabut Pembatasan Bermotor di Jalan Thamrin, Apa Dampaknya
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Publik dikejutkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, yang merupakan salah satu jalan protokol di Ibu Kota. Putusan MA ini membatalkan Pergub DKI yang dibuat era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Putusan MA itu melalui rapat permusyawaratan pada 21 November 2017 di Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin dan baru diumumkan awal 2018 ini.
Suara pro dan kontra merepons putusan MA. Membatalkan Pergub DKI dinilai bukan putusan yang tepat karena sudah efektif menekan kepadatan arus kendaraan di jalur Thamrin-Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, dukungan MA ini dianggap adil bagi pengendara sepeda motor.
Dalam putusannya yang tertuang pada Nomor 57 P/HUM/2017, MA menilai Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan putusan MA, Pergub DKI era Ahok dinyatakan tak lagi bersifat mengikat.
Sebagai negara hukum, putusan dari MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi di negeri ini memang harus dihormati dan patut dipatuhi. Namun, dalam suasana negeri yang demokratis ini, bukan berarti kebijakan itu tidak bisa dikritik, apalagi bila menyangkut kepentingan umum. Bisa dimaklumi bila putusan MA itu, bagi sebagian kalangan, berisiko bisa memperparah salah satu masalah yang masih menggurita di Jakarta, yaitu kemacetan lalu lintas.
Kritik disuarakan pengamat transportasi Yayat Supriyatna. Bagi dia, putusan MA dinilai tak berdasarkan kajian yang proporsional. Seharusnya, MA bisa merujuk hasil kajian Dinas Perhubungan dan Transportasi serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro bahwa larangan sepeda motor di jalur protokol efektif menekan kemacetan.
Dikhawatirkan imbas putusan MA ini justru akan memunculkan persoalan baru. Hal ini mengingat kepadatan kendaraan masih terjadi di jalur Sudirman. Salah satu faktornya lantaran masih ada pengerjaan proyek pembangunan mass rapit transit (MRT).
"Ini putusan kontroversial tanpa kajian yang akurat. Kalau tak ada antisipasi dari Pemprov DKI, bisa jadi pola pengaturan yang agak crowded," kata Yayat saat dihubungi VIVA, Selasa, 9 Januari 2018.
Pemerintah Provinsi DKI diminta segera ambil sikap terkait putusan MA. Solusi terbaik yang berkeadilan untuk masyarakat pengguna jalan. "Bola sekarang ada di tangan Pemprov DKI. Apakah melaksanakan langsung atau revisi dengan upaya peninjauan kembali," ujar Yayat.
Respons Pemprov DKI selaras dengan putusan MA. Dengan adanya putusan itu maka sepeda motor akan segera bisa melintas kembali Jalan Thamrin-Merdeka Barat begitupun sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Ansyah mengatakan pihak Pemprov DKI akan segera melaksanakan putusan MA tersebut. Putusan MA sudah final maka larangan sepeda motor lewat Thamrin harus dicabut.
Pihak Dishub, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga, Dirlantas Polda Metro serta Biro Hukum Pemprov DKI. Langkah terdekat yang segera dilakukan antara lain mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor melintas pada Rabu hari ini, 10 Januari 2018.
"Ya itu nanti dicopot-copot setelah rapat inti. Soal kapan motor bisa lewat ya sekarang belum, itu masih perlu pembahasan. Cuma kan kita berpatokan putusan MA," kata Andri kepada VIVA, Selasa, 9 Januari 2018.
Selanjutnya...Solusi Kemacetan
***
Foto: Ilustrasi arus kendaraan di dekat proyek pembangunan MRT.
Solusi Kemacetan
Larangan sepeda motor melintas Jalan Thamrin dinilai sudah tepat. Kajian selama pelaksanaan larangan bisa menjadi acuan karena lebih efektif menekan angka kepadatan lalu lintas di jalur protokol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengatakan meski sudah tepat, namun pihaknya masih tetap akan menunggu keputusan Pemprov DKI untuk merespons pembatalan aturan larangan sepeda motor. Pembahasan kelanjutan akan dibicarakan dengan Pemprov DKI.
"Kalau menurut saya sih sikap dari kepolisian ya, di Kepolisian itu ikuti aturan yang ada. Yang kedua saya kira tidak efektif (bebas motor) karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa 9 Januari 2018.
Menurut dia, kajian penelitian dari Dishubtrans DKI yang menyatakan larangan motor efektif mengatasi kemacetan mestinya menjadi rujukan. Hal ini ditambah penelitian terkait berkurangnya polusi kendaraan.
"Sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi terjadi kapasitas itu meningkat," ujarnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan akan menaati putusan MA. Saat ini, pihak Pemprov masih mengkaji dan mempelajari putusan MA. Putusan MA, menurutnya akan sesegera mungkin dilaksanakan.
"Sesegera mungkin. Kalau dari MA memutuskan, kita laksanakan," ujar Anies Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin 8 Januari 2018.
Dicabutnya Pergub larangan bermotor juga dikritik pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Ia tak habis pikir dengan putusan hakim yang terkesan tak paham kondisi lalu lintas di Jakarta.
Dengan putusan MA itu, menurutnya akan membuat citra transportasi di dunia internasional. Selama ini Jakarta dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat kemacetan tertinggi. Catatan lain yang tak kalah penting terkait angka kecelakaan dari kendaraan bermotor.
"Ini yang harus dilihat, citra Jakarta terpengaruhi dari kemacetan. Kecelakaan motor juga tinggi," tutur Djoko, Selasa, 9 Januari 2018.
Bangkitkan Kesadaran
Namun, saat ini menurut pengamat perkotaan Yayat Supriatna yang terpenting adalah kebijakan pasca diperbolehkannya kembali motor melewati jalur Thamrin. Untuk ukuran Jakarta, kultur budaya kesadaran mesti ditingkatkan agar bisa menekan kemacetan.
"Warga harus sadar mulai beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," sebut Yayat.
Beberapa cara lain yang dinilai bisa didorong Pemprov DKI untuk menekan kemacetan antara lain penerapan sistem ganjil-genap di kawasan tertentu hingga tarif parkir tinggi. Perbaikan pelayanan transportasi seperti Bus TransJakarta juga harus terus ditingkatkan.
"Warga nyari kenyamanan, selamat, dan tenang sampai tujuan. Bukan stres karena macet. Kalau nyaman itu ada, dengan sendirinya bisa beralih ke transportasi massa," jelas Yayat, Selasa, 9 Januari 2018.
Selain itu, percepatan infrastruktur untuk transportasi massa harus terus digenjot agar bisa dipergunakan masyarakat. Lalu, rencana lain seperti penerapan Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) juga harus segera direalisasi. (ren)