Lagi-lagi Tarif Tol Naik
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Kemacetan yang terjadi di ruas-ruas jalan tol dalam kota setiap pagi dan sore hari ternyata tidak menyurutkan pemerintah untuk kembali menyesuaikan tarif. Bahkan, dengan dalih laju inflasi, kini 15 ruas jalan tol siap disesuaikan.
Kenaikan tarif tol yang dilakukan serempak pada tahun ini sepertinya tak juga mempertimbangkan lesunya ekonomi masyarakat. Bahkan, pemerintah seolah lupa dengan isu lemahnya daya beli masyarakat yang terjadi sepanjang tahun ini.
Badan Pengatur Jalan tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim opsi penyesuaian tarif 15 ruas tol di Indonesia kali ini telah sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif tol bisa dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT melalui keputusan menteri PUPR berdasarkan laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif tol terakhir dilakukan pemerintah pada 2015.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat BPJT, Wahyudi Mandala Putra, mengatakan, untuk tahun ini sudah ditetapkan ada 15 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian.
"Rencana penyesuaian tarif pada 2017 sebagaimana ketentuan yaitu dua tahun sekali sesuai dengan besarnya nilai inflasi," kata Wahyudi kepada VIVA.
Adapun dua ruas jalan tol lain yaitu Tol Makassar Seksi IV dan Cikampek-Palimanan, penyesuaian tarifnya sudah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Menteri PUPR.
Wahyudi mengatakan, selain menggunakan hitungan inflasi per tahunnya, penyesuaian tarif tol juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM) jalan.
Berikut daftar lengkap jalan tol yang akan naik.
1. Gempol-Pandaan
2. Tangerang-Merak
3. Palimanan-Kanci
4. Cipularang
5. Padaleunyi
6. JORR (W2 utara, non S dan seksi S)
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Serpong-Pondok Aren
9. Makassar Seksi I dan II
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Surabaya-Gempol
12. Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok (dalam kota)
13. Semarang ABC.
***
Tarif Empat Ruas Tol Naik
Sementara itu, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan, dari 13 ruas yang sedang dilakukan evaluasi penyesuaian, empat ruas dipastikan dilakukan peningkatan tarif.
Empat dari 13 ruas tol tersebut sudah mengalami penyesuaian tarif antara lain pada ruas tol Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar seksi IV, dan Gempol-Pandaan.
Kemudian, untuk sembilan ruas tol lainnya, menurut Herry, evaluasinya sudah selesai dan tinggal menunggu usulan tarif. Kenaikan tarif tersebut tetap pada aturan setiap dua tahun berdasarkan inflasi.
"Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM. Bila dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta merta tiap tahun naik," tutur Herry.
Herry menjelaskan, selama ini, inflasi diasumsikan sebesar tujuh persen. Namun, realisasinya inflasi hanya tiga persen, bahkan ada daerah yang mencatatkan deflasi.
Adapun beberapa ruas tol yang tarifnya telah naik salah satunya adalah ruas Tangerang-Merak yang naik sebesar 7,32 persen dari tarif sebelumnya dan telah berlaku pada 21 November 2017.
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, mengatakan, kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017.
Untuk ruas tol yang akan naik berikutnya adalah ruas tol dalam kota yang akan naik pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini akan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, tarif tol kendaraan golongan I akan berubah dari Rp9.000 menjadi Rp9.500. Kemudian, untuk golongan II, tarif menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11.000. Golongan III yang sebelumnya Rp14.500 akan menjadi Rp15.500.
Untuk golongan IV, tarif tol akan berubah dari Rp18.000 menjadi Rp19.000, serta golongan V menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp21.500.
***
Daya Beli Masyarakat Tergerus
Rencana pemerintah untuk menaikkan sejumlah tarif tol sepanjang tahun ini tentunya memiliki sejumlah dampak kepada masyarakat. Salah satu yang paling besar adalah konsumsi masyarakat di tengah daya beli yang belum pulih.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kenaikan tarif sejumlah ruas tol punya dampak negatif, yakni melonjaknya biaya transportasi.
"Jadi, meskipun inflasi bulan Oktober kecil yakni 0,01 persen, sub sektor sarana penunjang transportasi mengalami inflasi sebesar 0,18 persen," ujar Bhima kepada VIVA.
Untuk itu, ditegaskannya, meskipun kontribusi kenaikan tarif tol masih kecil terhadap inflasi, untuk biaya transportasi dan konsumsi masyarakat berpengaruh negatif.
"Ini artinya bisa memberatkan masyarakat, khususnya kelas bawah seperti buruh pabrik yang mengeluarkan ongkos tol lebih mahal dari Bekasi ke kawasan industri di Cikarang-Karawang misalnya. Padahal pendapatan riilnya rendah," kata dia.
Jika biaya transportasi naik, dampak ke konsumsi masyarakat akan berpengaruh. "Di tengah daya beli masyarakat yang lesu, sedikit saja ada kenaikan pungutan atau tarif sarana angkutan seperti tarif tol, maka disposable income-nya akan merosot," ujar dia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengungkapkan, kenaikan tarif tol pastinya memicu kelesuan ekonomi, terlebih saat daya beli konsumen sedang menurun.
Dengan demikian, kenaikan itu justru menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatkan alokasi belanja transportasi. Selain itu, kenaikan itu tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol, karena kemacetan masih kerap terjadi hingga saat ini.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak adil bagi konsumen, karena pertimbangan kenaikan tarif hanya perhatikan kepentingan jalan tol, sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," tuturnya.
Kemudian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, rencana kenaikan sejumlah ruas tol akhir tahun ini tentunya akan berpengaruh terhadap inflasi nasional.
Menurut dia, inflasi dari kenaikan tarif tersebut tidak terlalu besar dirasakan, sebab kontribusi tarif tol terhadap inflasi nasional tidak besar dan cenderung rendah. Hanya saja dampak ikutannya cukup dirasakan masyarakat.
Untuk itu, Kecuk panggilan akrab Suhariyanto mengungkapkan, sebaiknya rencana kenaikan tersebut tidak dilakukan pada Desember ini, sehingga inflasi di akhir tahun bisa terkendali.
"Bila jadi naik, bobot tarif tol tidak besar (ke inflasi), tapi jangan dulu lah naik pada Desember sebaiknya. Kalau inflasi terkendali, daya beli pasti naik dan daya beli pasti akan bagus," ujarnya.
***
Respons Pengguna Jalan Tol
Kenaikan sejumlah tarif tol yang sudah diterapkan pada bulan lalu dan yang akan diterapkan pada Desember 2017 ini juga tak luput dari komentar miring dari para pengguna setia jalan tol.
Seperti halnya, Sumarno, sopir angkutan barang pengguna ruas Tangerang-Merak yang menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebab, kenaikan tarif tol sebesar Rp3.000 tersebut nyatanya cukup memberatkan dirinya.
Ia pun merasa, kebijakan pemerintah justru semakin mempersulit masyarakat kecil sepertinya. Apalagi sebelumnya, dia juga belum selesai dengan disibukkannya kewajiban penggunaan uang elektronik untuk pembayaran tol.
"Belum selesai kemarin soal e-toll yang di mana pengguna masih bingung juga. Sudah ditambah lagi dengan kenaikan tarif. Harusnya, pemerintah dapat satu-satu menuntaskan atau menimbulkan aturan," keluh Sumarno.
Pengguna lain tol Cikupa-Merak, Yoyo, justru setuju saja dengan adanya kenaikan tarif. Namun, nantinya harus terdapat peningkatan pelayanan.
"Kalau pelayanannya dapat meningkat lalu tidak macet tentu, kami setuju saja naik tarif," ujarnya.
Sementara itu, untuk pengguna jalan tol dalam kota seperti Bayu Aji menilai, rencana kenaikan tarif tol dalam kota sebesar Rp500 pada 8 Desember nanti tak bisa ditolak begitu saja oleh masyarakat.
Terlebih, menurutnya, kenaikan tarif yang akan dilakukan pemerintah kali ini sudah berlindung di balik UU yang mengatur tentang jalan. Tentunya sangat dilematis bila ternyata tak mengikuti UU yang sudah dibuat.
"Ya, masyarakat kalau ditanya soal ini jawabnya pasti terpaksa, sebab kalau menolak dikatakan tak menjalankan UU. Jadi kita negara hukum, tapi hukumnya tak berpihak masyarakat, jadi kita yang bingung," ujar Bayu yang tinggal di daerah Jatiwaringin itu. (art)