Selisih Suara Sidang Paripurna Jakarta
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tampak semringah usai dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, di Istana Negara, Senin, 16 Oktober 2017. Adalah Presiden Joko Widodo yang mengukuhkan mereka sebagai pemimpin Ibu Kota. Sejak itu, keduanya pun sah menjadi orang nomor satu dan dua di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pascapelantikan, keduanya bergerak menuju Balai Kota DKI Jakarta. Di sana, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta, menggelar serah terima memori jabatan kepada Anies-Sandi.
Usai itu, menurut Ketua Tim Komunikasi Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak, Anies dijadwalkan memberikan pidato politik pertamanya, di dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. “Pak Anies menyampaikan pidato politik pertamanya di DPRD dalam paripurna selama satu jam. Lalu nanti menyapa warga dan menyampaikan pidatonya juga," ujar Naufal, di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Agenda pidato Anies urung dilakukan. Rencana sidang paripurna istimewa tak jadi digelar lantaran belum diagendakan di DPRD DKI Jakarta. Sidang paripurna lantas dikabarkan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Oktober 2017. Namun, rencana itu batal dihelat karena DPRD DKI ternyata belum mengagendakan sidang tersebut secara resmi
Kini, lebih sepekan telah berlalu sejak Anies-Sandi dilantik. Namun, waktu pelaksanaan sidang paripurna masih belum jelas. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, sidang paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan pidato kepala daerah wajib dilaksanakan.
Penyelenggaraan sidang paripurna mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu lantas diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada Sidang Paripurna DPRD usai dilantik sebagai kepala daerah terpilih.
Seluruh kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2017 telah melaksanakan edaran itu. Hanya DKI Jakarta yang belum melaksanakan. Hal itu lantaran pemungutan suara di Ibu Kota dilakukan hingga dua putaran. Paripurna dilakukan untuk menyinergikan kebijakan kepala daerah terpilih dengan pihak legislatif. "Tapi ini belum terlambat masih 14 hari. Silakan mau Minggu ini atau Minggu depan. Terserah DPRD," ujar Sumarsono, Rabu, 18 Oktober 2017.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi punya pendapat lain. Dia menilai, sidang paripurna istimewa usai pelantikan Anies-Sandi tak perlu dilakukan. Bahkan, dia mempertanyakan ada hal mendesak apakah sehingga sidang mesti dilakukan. "Urgensinya apa? Kalau hanya kulonuwun (permisi) ketemu saya saja, sudah selesai," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2017.
Berbeda pada era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, pada 2012. Ketika itu, menurut politikus PDIP ini, DPRD DKI menggelar paripurna sesudah Jokowi-Ahok dilantik karena pelantikan keduanya dilakukan di DPRD, bukan seperti Anies-Sandi yang dilantik di Istana Negara.
Agenda mendengarkan pidato Anies di sidang paripurna istimewa dinilai tidak wajib dilakukan. Kegiatan tersebut bisa saja terlaksana dengan mengikuti jadwal yang sudah ada tanpa perlu secara khusus disiapkan.
Dia menyarankan, Anies-Sandi lebih baik langsung bekerja merealisasikan janjinya dibanding menunggu paripurna. Apalagi, agenda paripurna istimewa tidak dilaksanakan pada masa gubernur sebelumnya. "Pada saat Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dilantik Presiden ada paripurna istimewa? Djarot dilantik presiden, ada paripurna istimewa?” katanya.
Masalah Komunikasi
Meski sidang paripurna istimewa tak kunjung diagendakan, Sandi tetap menunggu. Dia berharap DPRD DKI Jakarta mengutamakan agenda rapat paripurna istimewa. Mengingat dalam rapat tersebut, pihaknya akan menyampaikan pidato politik serta visi dan misinya.
Sandi menginginkan adanya paripurna lantaran dapat dijadikan wadah silaturahmi, agar hubungan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan harmonis selama lima tahun ke depan. Dia juga telah menghubungi Prasetyo secara personal. Saat ini, Sandi masih menunggu jawaban dan kesediaan Prasetyo meluangkan waktu untuk bertemu dengannya.
Sandi sadar dia merupakan pejabat baru. Sementara Prasetyo lebih dahulu berkecimpung di DPRD DKI. “Kami tidak ingin berpolemik begitu Pak Pras sediakan waktu, kami datang. Tidak perlu Paripurna dan lain-lain, namanya juga silaturahmi," ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2017.
Namun agenda sidang paripurna istimewa, menurut Anies, mesti dituntaskan dulu. Sebab, dengan adanya sidang paripurna itu, penjabaran program yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah hingga lima tahun ke depan dapat dipahami anggota dan pimpinan Dewan. Anies berjanji, setelah sidang paripurna dilewati seluruh janji dan program kampanye akan terealisasi.
Dia menilai belum terselenggaranya sidang itu hanya masalah komunikasi. Dia pun bakal segera mengontak Prasetyo. "Pokoknya kami beresin dengan DPRD, nanti ketemu. Tujuannya kan menyampaikan visi misi dengan DPRD, kami ingin menghargai etika proses saja," ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2017.
Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana curiga sidang terkesan tidak mau dilaksanakan. Itu lantaran Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum juga membahasnya di tingkat pimpinan Dewan. Mekanismenya, pembahasan sidang paripurna harus dilalui lewat rapat Badan Musyawarah
Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu menyesalkan sikap Prasetyo. Dia menduga, Prasetyo masih menyimpan ego politiknya sewaktu Pilkada DKI karena tak terima calon yang diusungnya kalah. Posisi Prasetyo sebagai mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot disebut menjadi muara belum diwacanakan sidang paripurna tersebut. "Ada muatan politik, belum move on. Dia tidak sadar kalau ini adalah yang terpilih gubernur Jakarta," katanya. (umi)