Episode Baru Reklamasi Teluk Jakarta
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Babak baru megaproyek ini berembus jelang pelantikan gubernur baru DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga S Uno.
Keputusan ini jelas merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi Anies-Sandi setelah pelantikan yang direncanakan pertengahan Oktober ini. Hingga saat ini, pemimpin terpilih di ibu kota ini belum menyatakan sikapnya dengan atas keputusan tersebut.
Anies beberapa waktu lalu menegaskan akan tetap menjalankan janji kampanyenya setelah dilantik. Terkait reklamasi, janji yang disampaikan kepada warga DKI adalah menolak proyek tersebut.
"Janji kampanye apa kemarin, kami jalankan sesuai janji kampanye," ungkap Anies beberapa waktu lalu.
Namun, Luhut mengatakan, Anies-Sandi harus menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat ini. Bahkan, hal tersebut dikatakan dengan tegas.
"Harus (terima lah). Kalau dia (Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan banyak yang mau," kata Luhut di Medan, Jumat, 6 Oktober 2017.
Kajian dari Kemenko Maritim, menurut dia, juga telah selesai. Atas dasar itu lah pencabutan dilakukan. Apalagi, kajian itu juga melibatkan banyak pihak termasuk otoritas terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Ada Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi mau apa lagi?" ungkapnya.
Terkait dengan kajian tersebut, VIVA.co.id, Minggu 8 Oktober 2017 mencoba untuk menelusuri apa saja hasilnya. Namun, Ketua Tim Kajian Reklamasi Teluk Jakarta, Ridwan Djamaludin mengaku belum bisa menjabarkan hasil kajian tersebut. Sebab, penjelasannya harus disampaikan secara detail dan menyeluruh.
"Penjelasannya tidak bisa pendek dan lisan," ujar Ridwan yang juga menjabat deputi Menko Maritim Bidang Infrastruktur.
Selanjutnya, Tunggu Gubernur Baru
Tunggu Gubernur Baru
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, pencabutan moratorium reklamasi itu menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam mengeluarkan aturan. Keputusan ini juga seharusnya dibuat setelah Anies-Sandi dilantik menjadi pimpinan baru DKI Jakarta.
"Ya, harusnya tunggu gubernur baru dilantik, kemudian dibicarakan terkait penguasa di daerah itu, sebagai mana dulu memberikan kekuasaan kepada Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) waktu masih menjadi gubernur," kata Fadli Sabtu, 7 Oktober 2017
Langkah ini, menurut Fadli, juga menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat berpihak terhadap kepentingan yang berada di balik reklamasi. Terlebih lagi proses hukum pada perusahaan-perusahaan yang melanggar moratorium tersebut juga dinilai belum tuntas.
"Ini kan melanggar aturan, harusnya diberi sanksi (perusahaan yang melanggar) waktu moratorium dihentikan. Diperiksa apakah ini merugikan negara. Ini hukum model apa, harusnya diperiksa dong. Hukum (jangan) berpihak kepada selera penguasa dan yang menguntungkan penguasa," kata Fadli
Meskipun pemerintah pusat telah mencabut moratorium reklamasi, hal itu tidak serta merta membuat proyek tersebut secara otomatis bisa berjalan lagi. Pemprov DKI harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD untuk merespons kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyatakan, pembahasan tentang kelanjutan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta bakal dilakukan. Dimulai dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau sudah terima (surat pencabutan moratorium) kami bahas. Surat dari eksekutif lampirannya moratorium itu. Baru kami bahas di Bamus jadwalkan," kata Taufik di Jakarta.
Gayung pun bersambut. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan segera mengirim surat kepada DPRD DKI untuk membahas raperda reklamasi tersebut.
Djarot pun mengatakan, pihaknya telah setuju mengenai pasal kontribusi tambahan 15 persen masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seperti usulan DPRD. Asalkan, penggunaan dana tersebut jelas peruntukannya.
"Tidak boleh 15 persen masuk, plek, kemudian dibagi-bagi seenaknya. Untuk bikin misalnya peralatan kantor, mebel, mobil, tidak boleh," kata Djarot.
Sementara itu, Taufik meyakini, pembahasan dua raperda yang terkait dengan reklamasi ini tidak akan memakan waktu lama. Apalagi, sebenarnya hanya ada satu ayat yang mengganjal untuk di bahas di Raperda Tata Ruang. sedangkan Raperda tentang Zonasi tinggal disahkan.
"Bisa sebentar," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini pun berpendapat, aturan ini bisa disepakati sebelum Anies-Sandi dilantik, dan dijalankan saat mereka memimpin ibu kota. Keduanya tidak akan mengingkari janji politik masa kampanye lalu.
Sebab, menurut dia, Anies-Sandi hanya tidak sepakat jika proyek ini dilaksanakan melanggar aturan. Artinya bila segala aturannya sudah sesuai, proyek ini bisa saja dijalankan.
"Anies-Sandi itu (melarang) kalau mereka (pengembang) masih melanggar, tidak boleh dong (reklamasi). Tapi, kalau hasil moratoriumnya kan pelanggaran sudah dibetulkan? Selama itu dibetulkan dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan, saya kira DPRD akan melanjutkan pembahasan soal tata ruangnya," tuturnya.