Artis di Seputaran Kasus First Travel
- ANTARA FOTO/Fandi
VIVA.co.id – Kasus penipuan terhadap 58 ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata, atau First Travel menyeret artis-artis beken ibu kota. Badan Reserse Kriminal Polri telah memanggil sejumlah artis yang pernah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk umrah oleh First Travel, seperti Syahrini dan Vicky Shu.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksa sejumlah selebriti itu sebagai saksi atas kasus penggelapan uang Rp848,7 miliar yang dilakukan oleh bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Syahrini dan Vicky diperiksa sebagai saksi, karena diduga ikut terlibat mempromosikan First Travel. Selain mereka, Ria Irawan dan almarhumah Julia Perez juga pernah diberangkatkan umrah oleh First Travel.
Rabu 4 Oktober 2017, penyanyi Syahrini seharusnya mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah artis berusia 35 tahun itu diperiksa pada Rabu lalu, 27 September 2017. Namun, pihak Syahrini meminta jadwal tersebut diundur menjadi keesokan hari.
Pada pemeriksaan pertama, Syahrini tidak sampai dua jam saat diajukan sekitar 18 pertanyaan. Syahrini meminta menyudahi pemeriksaan, karena jadwal mengisi acara di tempat lain. Rencananya, Kamis 5 Oktober 2017, pada pukul 10.00, Syahrini akan melanjutkan pemeriksaan.
Syahrini mengaku mendapatkan diskon dari First Travel dan memberangkatkan 12 orang keluarganya. Potongan harga itu diberikan dengan syarat mengunggah kegiatan selama bersama First Travel.
Pelantun lagu Sesuatu itu mengaku, awalnya memercayai First Travel, karena melihat nama besarnya. Lantaran percaya itu juga ,yang akhirnya membuat Syahrini pun tak perlu berpikir panjang, saat adanya pembicaraan tentang kerja sama antara First Travel dan manajemennya.
Namun, dia membantah mendapat bayaran dan mendapat fasilitas umrah gratis dari First Travel untuk mempromosikan perusahaan agen umrah tersebut. Ia siap membuktikan omongannya tersebut dengan melampirkan bukti pembayaran.
Wanita yang hobi memamerkan kehidupan mewahnya tersebut membela diri bahwa ia tak akan mau bekerja sama dengan First Travel jika tahu akan seperti ini.
"Saya tidak mau travel yang memakan uang jemaah. Azab Allah saja sangat pedih di dunia, apalagi di akhirat nanti. Terima kasih dan selamat siang," ujarnya.
Berbeda dengan Syahrini, Vicky Shu mengaku tak ada kerja sama yang dijalin dengan agen umrah tersebut. Dia mengaku hanya menjadi jemaah biasa dan membayar utuh, sama seperti jemaah lain, saat berangkat umrah pada 2015 lalu. Ia pun tak menerima bayaran untuk endorse.
Vicky diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin 2 Oktober lalu, terkait dengan kasus First Travel. Ia diperiksa lebih dari empat jam, dan mendapat sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Oh enggak, saya jemaah biasa dan bayar full. Nanti saja, saya jabarkan sebagai barang bukti," kata Vicky.
Berikutnya, alasan pemeriksaan>>>
***
Alasan pemeriksaan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemeriksaan sejumlah artis yang pernah diberangkatkan oleh First Travel dilakukan untuk mengetahui keterkaitan antara mereka dengan biro perjalanan umrah tersebut.
Terutama, menelusuri apakah ada kesepakatan tertentu antara First Travel dengan mereka.
"Yang artis-artis, karena memang yang ada di berita acara sebelumnya, juga di media. Kita penyidik perlu mendapat penjelasan, sejauh mana keberadaan artis-artis ini dengan kasus ini. Apakah memang ada satu kesepakatan yang terkait dengan memberikan support, atau apa," kata Ari di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Ari mengatakan, strategi First Travel memberangkatkan sejumlah artis, merupakan cara mempromosikan agar First Travel dikenal oleh masyarakat, dan lebih banyak dilirik oleh publik figur. Ia mengatakan, First Travel juga menawarkan kontrak kerja sama dan diskon untuk Syahrini.
"Dari faktanya, itu trik daripada perusahaan, supaya orang-orang terkenal, selebriti ikut di dia," ujar Ari.
Namun, Ari menyatakan, timnya sampai saat ini belum menemukan adanya kesepakatan antara sejumlah artis, yang pernah diberangkatkan oleh First Travel, untuk mendukung aktivitas First Travel. Selain itu, belum ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kejahatan yang dilakukan oleh First Travel.
"Tapi untuk sementara, untuk artis ini belum ada satu kesepakatan untuk ikut serta memberikan support, tidak," katanya.
"Datangnya itu dari perusahaan (First Travel), perusahaan itu yang menarik artis. Orang lain kan melihat, artis ini ikut. Jadi percaya," ujarnya.
Bareskrim hingga kini, masih terus mendalami keterlibatan para artis-artis dengan First Travel. Bareskrim beralasan, pemeriksaan para seleb ini perlu dilakukan untuk menggali informasi keterkaitan kerja sama para artis dan First Travel.
Selanjutnya, nasib para korban>>>
***
Nasib para korban
Lalu, bagaimana dengan nasib para korban First Travel? Sebanyak 58.682 calon jemaah yang ditipu First Travel masih mencari keadilan.
Mereka menuntut uang mereka kembali. Polri sendiri tengah menyelidiki aset-aset First Travel untuk membayar kerugian jemaah.
Ironisnya proses tersebut, masih menunggu ketetapan hukum kasus First Travel. Dan, apakah para jemaah akan bisa mendapatkan kembali uang mereka, yang mencapai Rp848,7 miliar?
Para jemaah meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak lepas tangan. Para korban, bahkan mensomasi Kemenag, yang tak mau terlibat terhadap persoalan jemaah First Travel.
Kuasa hukum korban First Travel, Rizki Rahmadiansyah, menyampaikan somasi terbuka untuk Kemenag. Kemenag pun akan digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Sebab, Kemenag dianggap lalai dalam memberikan izin First Travel.
"Jika Kemenag masih bersikukuh tidak mau terlibat, atau bertanggung jawab terhadap jemaah First Travel, bukan hanya jemaah, tetapi 58.682 advokat pro rakyat akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Kemenag," kata Rizki.
Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan, bahwa pelayanan dan tata kelola ibadah umrah belum melindungi dan berpihak kepada rakyat, karena masih terjadi penipuan jemaah umrah.
"Salah satu bentuk pengabaian pelayanan dalam penyelenggaraan umrah, dan merupakan maladministrasi," kata Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 Oktober 2017.
Suaedy meminta kepada Kementerian Agama membuat aturan sendiri, terkait penyelenggaraan ibadah umrah, dan menempatkan adanya peran penting dari Kemenag sebagai pemberi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta tidak melepaskan seluruh kewenangan PPIU kepada biro perjalanan wisata yang terdaftar di Kemenag.
Kasus First Travel diharapkan menjadi preseden untuk Kementerian Agama, memperketat aturan terkait agen penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini, agar kasus penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan tidak terjadi lagi. (asp)