Risalah Mobil Murah Eks Koruptor

Lelang mobil sitaan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Yanto

VIVA.co.id – Memiliki mobil impian tidak harus ditempuh dengan cara membayar uang dalam jumlah yang banyak. Ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mewujudkannya, mulai dari mencicil hingga membeli dalam kondisi bekas pakai.

Punya Uang Rp100 Jutaan Bisa Beli Mobil Mewah Ini Biar Terlihat Tajir

Umumnya, konsumen mobil bekas akan mencari kendaraan idaman di ruang pamer mobil bekas. Beragam model serta merek tersedia, siap untuk dibawa pulang.

Namun, konsumen harus jeli memilih mobil bekas. Sebab, bukan tidak mungkin mobil tersebut dijual oleh pemilik sebelumnya karena kerap menimbulkan masalah.

Mau Beli Mobil Second yang Aman? Simak Tips & Trik Agar Tidak Tertipu

Ada cara lain untuk membeli mobil bekas pakai, yakni melalui lelang. Mirip seperti ruang pamer, mobil yang ditawarkan melalui lelang dijual oleh pemiliknya, karena dianggap tidak lagi dibutuhkan atau hal lainnya.

Nah, ternyata ada lelang yang sedikit berbeda dalam hal kondisi mobilnya. Lelang yang dimaksud adalah proses jual beli yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Terpopuler: Komentar Marquez soal Motor Ducati, Mobil Bekas Rp100 Jutaan Gaya Sultan

Kendaraan yang dilelang oleh lembaga antirasuah itu adalah hasil sitaan dari para terdakwa kasus korupsi di Indonesia. Proses lelang akan dilakukan pada 22 September mendatang di JCC Senayan, Jakarta.

Sejumlah mobil dan sepeda motor yang mereka sita dari terdakwa korupsi akan dijual dengan cara lelang. Hasil penjualannya akan dikembalikan ke kas negara.

Lelang mobil sitaan KPK.

Mobil-mobil sitaan KPK yang akan dilelang

Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id, banyak mobil yang dilelang KPK dibuka dengan harga miring. Totalnya ada 19 unit.

Seperti Toyota Alphard yang dibuka penawaran mulai dari harga Rp153 juta, sampai Toyota Avanza dengan harga Rp54 juta. Ada juga Isuzu Panther Rp28 jutaan dan Toyota Camry Rp31 jutaan.

Sebagai catatan, harga tersebut adalah batas bawah nilai kendaraan tersebut. Artinya, peserta lelang tidak boleh menawar kurang dari harga itu.

Dari hasil penelusuran di laman resmi KPK, beberapa di antara kendaraan itu adalah milik para terdakwa yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji penjara.

Di antaranya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko Susilo; terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang Heru Sulaksono; dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Selanjutnya...tidak semua dilengkapi surat-surat

Lelang ini bukan yang pertama dilakukan oleh KPK. Menurut penuturan salah satu warga yang datang dari Palembang, Sumatera Selatan, Fery, sudah ikut lelang yang diadakan KPK sejak tiga tahun silam.

“Biasanya saya gunakan pribadi. Jadi saya cabut berkasnya di sini, kalau pelat Jakarta, dan saya urus lagi di Sumatera surat-suratnya. Tapi kalau ada yang mau beli saya jual,” ujarnya kepada VIVA.co.id.

Lain lagi dengan Frandi, warga Bandung. Dia berniat ikut lelang VW Beetle yang ditawarkan KPK.

“Rencananya mau beli VW Beetle. Soalnya kalau harga bekasnya masih Rp400 jutaan, kan di sini Rp287 jutaan harga bukanya. Saya baru pertama kali mengikuti lelang KPK, karena mobilnya bagus-bagus dan harganya miring,” ujar Frandi.

Ada empat mobil yang dipajang di gedung lama KPK, yakni Volkswagen Golf 1.4 berkelir perak lansiran 2011, Honda CR-V 2.4 warna cokelat 2008, Volkswagen Beetle 1.2 tahun 2012 warna putih, dan Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013 warna hitam.

Kondisi mobil tidak bisa dikatakan sempurna. Pada VW Golf bagian fender depan roda sebelah kiri sudah penyok sekitar tiga sentimeter. Sedangkan untuk kondisi Audi A5, pada bagian kap mesin terdapat lecet-lecet halus seperti bekas cakar kucing.

Selain kondisi fisik, beberapa mobil juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

KPK Lelang Mobil Sitaan Terpidana Korupsi

Mobil Audi A5 sitaan KPK yang akan dilelang

Pemenang lelang yang mobilnya tidak dilengkapi dengan STNK atau BPKB harus mengurus sendiri hal tersebut. KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan memberikan surat pengantar untuk mempermudah proses pembuatan surat-surat tersebut.

“Waktu itu Alphard 2011 enggak ada BPKB dan STNK. Saya bawa risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), bawa mobilnya ke Samsat cek fisik. Kalau sesuai nomor mesin, nomor sasis, warna dan tunggakan pajaknya, kita bayar di Dispenda provinsi masing-masing,” ujar Fery.

Menurutnya, sangkut paut KPK itu hanya menyediakan mobil. Harga yang menentukan pun bukan KPK, tapi dari Kementerian Keuangan.

“BPKB harganya Rp450 ribu, bea balik nama sekitar 3-4 persen dari harga mobil. Kecuali pajak mati bertahun-tahun, nah itu mahal,” tuturnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya