Waspada Tipu-Tipu Rumah Bersubsidi
- Istimewa
VIVA.co.id – Implementasi program pembangunan sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo terus dikebut pelaksanaannya. Bahkan, program ini dipantau langsung oleh Presiden ketika berkunjung ke Kota Cikarang, Balikpapan dan Pekanbaru.
Program rumah yang dikhususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini pun dijanjikan miliki harga rendah dengan subsidi uang muka maupun kredit yang sangat bersahabat dengan kantong masyarakat kecil.
Namun, kondisi itu tak seindah seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Sebab, penawaran rumah dengan harga murah dan subsidi tidak diikuti dengan pengawasan, bahkan konsumen tidak sadar bahwa pengembang perumahan itu pun tidak kredibel.
Hal itu tak bisa dipungkiri, terlebih banyak modus pada sejumlah perumahan yang bertebaran di pinggiran Jabodetabek. Seperti menawarkan janji-janji, dengan unit terbatas dan 50 orang pertama akan mendapatkan sejumlah bonus seperti sofa.
Seperti halnya dialami Anisa (32) dan Hendra (31) karyawan perusahaan swasta. Mereka harus menelan pil pahit karena “rumah subsidi” yang dibelinya dari cucuran keringat tak ada kabar kejelasan. Sang pengembang menghilang entah kemana.
Anisa mengetahui penjualan rumah subsidi tersebut dari Internet pada 2016 lalu. Rumah yang ditawarkan itu berlokasi di Perumahan Bumi Berlian Serpong, di Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor.
Kemudian, karena ketertarikan dengan harga murah serta lokasi, Anisa kemudian menghubungi marketing perumahan tersebut yang diketahui dimiliki pengembang PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK).
Anisa pun kemudian diajak ke lokasi dan setuju untuk membayar tanda jadi dan booking fee kepada pengembang tersebut. Lalu, dilanjutkan pada pembayaran DP atau uang muka sekitar Rp20 juta pada 2 Juni 2016 dan ditransfer ke rekening BTN.
Ia pun kemudian mendapatkan bukti kwitansi pembelian unit rumah namun tidak ditanda-tangan oleh Direktur PT CKK, yaitu John Sumanti, melainkan atas nama Melly. Dan setelah itu interview dengan BTN untuk pengajuan KPR.
Dan setelah ditunggu pembangunannya hingga satu tahun lamanya, Anisa kemudian mendapat kabar bahwa rumah yang sudah dibayarnya mangkrak alias tidak mengalami perkembangan, dengan alasan pengembang yang tidak masuk akal.
"Setelah lama tak ada perkembangan saya hubungi marketingnya, yaitu Ricky. Tapi jawabannya kurang memuaskan. Dan uang yang sudah saya bayar untuk diminta kembali tidak jelas. Sedangkan pemilik PT-nya tidak bisa dihubungi," jelas Anisa kepada VIVA.co.id, Senin 24 Juli 2017.
Selanjutnya.... Tawaran Rumah Harga Miring
***
Tawaran Rumah Harga Miring
Maraknya modus penipuan rumah subsidi ini ternyata membuat geram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga masyarakat diimbau harus hati-hati dalam melakukan akad kredit penjualan rumah dengan pengembang.
Sebab saat ini, banyak masyarakat yang sudah ditipu oleh pengembang perumahan yang tidak kredibel. Bahkan, hal itu terjadi untuk rumah-rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, pun berpesan agar uang muka rumah (Down Payment/DP) rumah subsidi harus dibayar ke rekening Bank BTN sebagai penyalur subsidi, bukan ke rekening pengembang.
"DP enggak boleh ke pengembang, Memang ada pengembang yang nakal dan dilaporkan ke polisi. Itu proses yang salah (DP dibayar ke pengembang)," kata Lana kepada VIVA.co.id, Senin 24 Juli 2017.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus lebih teliti. Baik itu mengenai status tanah, informasi mengenai pengembang hingga bagaimana proses pembayaran DP rumah subsidi tersebut.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Lana mengaku akan melakukan peningkatan pengawasan melalui informasi yang benar ke Masyarakat dan pihak perbankan. "Kami akan meningkatkan informasi ke masyarakat dan bank," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Maryono mengungkapkan selama ini pengawasan terhadap pengembang perumahan subsidi masih sebatas yang telah melakukan transaksi.
Dengan demikian, jika pengembang tersebut sudah memiliki hubungan bisnis dengan BTN maka itu akan terikat dengan ketentuan yang telah disepakati. Dan bila itu dilanggar tentu akan dikenakan sanksi dengan tegas.
"Pengawasan dari bank dan pemerintah pasti ada, namun bilamana pihak yang terkait belum ada transaksi mengikat maka tidak masuk dalam pengawasan karena belum ada hubungan bisnis dan untuk ikuti itu tentu ada syarat yang harus dipenuhi," jelas Maryono kepada VIVA.co.id, Kamis 27 Juli 2017.
Selanjutnya... Tim Pengawas Khusus
***
Tim Pengawas Khusus
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menegaskan segera membentuk tim pengawas khusus untuk memantau gerak gerik pengembang yang selama ini terbukti merugikan masyarakat.
Menurutnya, tim tersebut akan terbentuk dalam waktu dekat, terlebih pemerintah sebagai pemberi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memiliki hak untuk memantau ke mana saja dana yang telah diberikan.
“Tahun ini akan saya bentuk timnya. Nanti tim pengawas ini saya yang akan terjun langsung untuk mengawasi. Karena saya punya hak. Kami yang kasih FLPP,” kata Basuki di Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Ia menjelaskan, pemerintah selama ini tidak pernah ikut serta dalam menggandeng pengembang dalam membangun rumah subsidi. Namun ke depannya, pemerintah akan masuk sendiri dan ikut memilih kriteria pengembang rumah subsidi.
“Kalau dulu pemerintah tidak ikut. Hanya dengan BTN saja. Sekarang saya yang akan turun sendiri,” tegasnya.
Dalam perjalananan pembentukan tim teknis tersebut, pemerintah pun akan menggandeng Asosiasi Pengusaha Permukiman Seluruh Indonesia dan Real Estate Indonesia untuk memetakan kriteria pengembang mana saja yang masuk kategori layak membangun.
Lantas, apa sanksi yang diberikan kepada pengembang nakal?
“Blacklist lah. Apalagi kalau kejadiannya seperti itu,” tegas Basuki.
Senada dengan pemerintah, Asosiasi Pengembang Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengaku tak segan-segan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan penipuan. Para pengembang ‘nakal’ tersebut pun akan menerima sanksi setimpal jika melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Ketua Dewan Pembina Apersi Eddy Ganefo mengatakan, asosiasi dalam tahap awal akan memanggil pengembang yang terbukti merugikan masyarakat. Apabila terbukti berniat jahat, maka asosiasi tak akan segan mendepak pengembang nakal tersebut.
“Pertama kami secara persuasif dulu. Kalau nakal, kami berikan surat peringatan dulu pertama dan bisa kami skors. Kalau tidak ada niat baik, kami keluarkan,” kata Eddy, saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Sedangkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyatakan kesiapan aparatnya menindak pengembang nakal yang merugikan masyarakat yang telah membeli rumah subsidi. Namun, pihaknya belum mendapat laporan langsung dari masyarakat.
Menurut dia, modus penggelapan dana oleh pengembang yang terjadi seperti di Bogor tersebut bisa masuk pada kasus penipuan. "Bisa penipuan, tapi nanti saya cek dan tanya ke Polda Jawa Barat," kata Setyo. (ren)