Blokir Telegram, Kebijakan Pemerintah Blunder?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Aplikasi pesan instan Telegram diblokir pemerintah Jumat siang, 14 Juli 2017. Warganet di Twitter mengeluhkan aksi pemblokiran dari desktop itu yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi ini.

Tidak hanya pemblokiran tiba-tiba yang dikeluhkan warganet, mereka juga kecewa karena pemblokiran ini terjadi tanpa penjelasan apa pun.

"Telegram per siang tadi telah diblokir," ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, kepada VIVA.co.id, Jumat pekan lalu.

Tak hanya Telegram, pemerintah tidak segan menutup keberadaan media sosial dan file video sharing jika masih membiarkan arus informasi berkonten negatif tersebar di Indonesia.

Sebab, arus informasi negatif baik berbau pornografi dan paham-paham radikal bertebaran dan mudah dikonsumsi publik.

“Berdasarkan statistik kami dari tahun 2016 sampai saat ini, permintaan untuk men-take-down akun di media sosial maupun file video sharing, 50 persen dilakukan penyedia platform internasional,” kata Menkominfo, Rudiantara.

Menurut dia, progres platform internasional dalam menutup akun-akun di Indonesia sangat disayangkan. Bahkan, proses tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan utusan Kemenkominfo kepada masing-masing platform.

“Ini mengecewakan bagi kami. Karena, kami meminta pada mereka untuk memperbaikinya. Bulan puasa kemarin sudah mengutus untuk mendatangi. Kalau tidak ada perbaikan, kita akan serius (menyikapi),” ujar Chief RA, sapaan Rudiantara, menegaskan.

Ia pun menjadi bulan-bulanan warganet. Bahkan, netizen pengguna Telegram ini sampai membuat petisi di Twitter. Terlebih, saat ini muncul kembali isu reshuffle para menteri di jajaran kabinet pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Kendati demikian, hal ini tidak membuat Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, kendur. Presiden Jokowi menegaskan pemerintah sudah lama memperhatikan media Telegram tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk diblokir.

"Pemerintah kan sudah mengamati lama, mengamati lama, dan kita kan ini mementingkan keamanan, keamanan negara, keamanan masyarakat, oleh sebab itu keputusan itu dilakukan," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, ada ribuan yang dikategorikan mengganggu keamanan negara yang terdapat di media Telegram tersebut.

"Kalau memang tidak hanya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, ribuan yang ada di situ yang dikategorikan akan mengganggu keamanan negara ini, mengganggu keamanan masyarakat. Dan kita lihat aplikasi-aplikasi yang lain yang bisa digunakan," katanya.

Minta Maaf

Namun, pada Minggu sore, 16 Juli kemarin, Rudiantara mengaku telah menerima permintaan maaf dari CEO Telegram, Pavel Durov. Menurutnya, pendiri layanan chatting asal Rusia itu selama ini tidak mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sudah mengontaknya sejak 2016 lalu.

“Dia (Durov) sudah minta maaf ke kita. Karena tidak tahu kalau kita sudah menghubungi mereka sejak tahun lalu dan mengusulkan beberapa perbaikan proses penanganan konten-konten negatif seperti radikalisme dan terorisme,” kata dia kepada VIVA.co.id.

Rudiantara pun mengapresiasi respons yang disampaikan Durov, pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya dari sisi teknis yang lebih detail agar standard operational procedure (SOP) bisa segera diimplementasikan.

Namun, Rudiantara masih belum menegaskan apakah implementasi SOP ini membuka blokir Telegram atau tidak.

Menyambung pernyataan menterinya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut, nantinya akan ada pertemuan dan rapat koordinasi dengan antara Kominfo dan Telegram.

“Malam ini (kemarin), kami akan bahas email dari mereka. Intinya, kami akan pelajari sistem mereka bagaimana. Mereka juga bisa tahu sistem kita. Saling memahami sistem,” kata Semuel kepada VIVA.co.id.

Mengenai akan ada pertemuan langsung atau hanya sebatas percakapan via email saja dengan Telegram, Semuel hanya bilang itu bisa dilakukan keduanya, sebagai sikap ‘untuk saling mengenal satu sama lain’.

“Komunikasi ini bagus agar tidak terjadi missed. Intinya kita akan bahas jalur khusus. Sama seperti Facebook dan Twitter. Jalur khusus ini dipakai kalau ada apa-apa (kontennya), itu siapa yang harus dihubungi (dari Telegram). Jadi, bukan kita kemudian menghubungi sistem bot mereka,” ungkapnya.

Telegram Ingin Sejajar dengan Facebook

Terkait dengan standard operational procedure (SOP), ia juga akan memanggil dan bertemu dengan semua OTT (pemain over the top) secara langsung. Semuel mengaku akan bersikap tegas pada mereka mengenai komitmen aturan.

“Kalau enggak manut, ya, seperti yang dibilang Pak Menteri (bakal diblokir). Jadi ini masalah serius,” tegasnya. Untuk normalisasi Telegram, Semuel mengatakan cukup di tingkat dirjen saja.

Polri Keluarkan Telegram Plat Mobil Khusus Anggota DPR

Favorit Teroris?

Pada kesempatan terpisah, pengamat keamanan informasi dari Indonesia Computer Emergency Response Team, Budi Rahardjo, berpendapat sedikit berbeda.

Niat Baik WhatsApp Bertepuk Sebelah Tangan

Menurutnya, teroris lebih cenderung menggunakan layanan game online daripada layanan percakapan Telegram untuk bertukar data terkait terorisme.

Penggunaan Telegram selama ini lebih banyak digunakan keluarga terduga teroris untuk mencari pekerjaan, karena selama ini layanan percakapan itu sudah dimonitor.

''Kelompok bawah tanah tidak menggunakan layanan chat seperti ini (Telegram), mereka sudah tahu dimonitor. Yang susah (dideteksi), mereka bersembunyi dalam program game, menggunakan fitur chatnya untuk berkoordinasi,'' ungkap Budi seperti dikutip situs BBC, Minggu malam, 16 Juli 2017.

Ia mengatakan, Telegram tidak digunakan kelompok pro ISIS untuk merancang teror, tetapi untuk arah 'social grouping'.

''Telegram dipakai istri-istri teroris dan keluarganya untuk mencari pekerjaan. Yang sesungguhnya juga bisa dilakukan dengan platform lain seperti Whatsapp,'' jelasnya.

Karena itulah, Budi menganggap langkah pemerintah Indonesia menutup Telegram tidaklah tepat, karena nantinya justru menyulitkan untuk mendeteksinya. ''Sebab kalau diblokir jadi tidak terdeteksi lagi secara penyidikan,'' tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya