Amien Rais di Pusaran Kasus Korupsi Alkes

Amien Rais.
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April

VIVA.co.id – Pengusutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2006-2007 masih berlanjut. Kasus yang sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2010 ini telah menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari beserta beberapa anak buahnya.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Seluruh anak buah Siti Fadilah yang terlibat kasus ini sudah dipidana. Tinggal dia sendiri yang masih harus menjalani satu kali sidang sebelum menghadapi putusan dari majelis hakim. Tapi, siapa sangka, kasus yang sudah lama bergulir ini masih saja membuat kejutan baru.

Pada sidang tuntutan Siti Fadilah, Rabu pekan lalu, 31 Mei 2017, Jaksa KPK sempat menyebut ada aliran dana Rp600 juta dari Siti Fadilah ke rekening mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Uang itu diduga KPK itu berasal dari uang yang diterima Siti Fadilah dari sejumlah pihak terkait kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Dari kegiatan itu, menurut KPK, Siti Fadilah membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung rekanan proyek pengadaan alkes, yakni PT Indofarma Tbk.

Singkat cerita, aliran dana ke Amien Rais ini berawal, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Menurut jaksa, fakta persidangan menjelaskan bahwa penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma Tbk merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan juga merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata Jaksa Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Rabu malam, 31 Mei 2017.

Berdasar surat tuntutannya, jaksa KPK mengatakan Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Siti Fadilah.

Salah satunya yakni Amien Rais. Rekening Amien Rais tercatat enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien tercatat pertama kali menerima pada tanggal 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Pada perkara ini, Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman Siti ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
 
Amien Rais jelas kalang kabut. Tak mengira namanya disebut dalam perkara lama. Meskipun tampil dengan pembawaan tenang, Amien berusaha menjawab tuduhan KPK. Bagaimana pun, perkara ini sudah 10 tahun lalu terjadi. Ia merasa perlu menyegarkan ingatan soal tuduhan tersebut.

"Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, kegiatan sosial maupun keagaman," kata Amien di kediamannya, Komplek Gandaria Blok C Nomor 1, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017. Hal ini pun .

Amien menuturkan, persahabatan dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin sejak lama sebelum PAN lahir tahun 1998. Menurutnya, Soetrisno orang yang sukses sebagai enterpreuner saat itu dan yang bersangkutan selalu memberikan bantuan kepada dirinya untuk kegiatannya baik sosial maupun keagamaan.

Bahkan, sosok Sutrisno di mata Amien sebagai pengusaha dermawan yang sering memberikan bantuan kepada siapapun. Mantan Ketua MPR ini menegaskan siap menghadapi permasalahan ini. "Tentu saya akan hadapi dengan jujur, tegas dan apa adanya," katanya.

Selanjutnya...Siap Diperiksa

Siap Diperiksa

Mantan Pendiri PAN itu sempat berniat ingin menemui pimpinan KPK, untuk memberikan klarifikasi tuduhan ini Senin, 5 Juni 2017. Karena satu alasan, Amien Rais urung datang ke gedung KPK. Ia hanya mengutus putranya, Hanafi Rais dan politikus PAN Drajad Wibowo, bertandang ke KPK.

Mereka diterima Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Drajad Wibowo mengatakan, meski tidak bisa menemui pimpinan KPK, Amien Rais punya pesan khusus kepada para petugas di lembaga antirasuah itu.

"Pak Amien Rais berpesan, kapan kira-kira beliau bisa memberi keterangan. Jangan pas beliau umrah, karena nanti jadi terkesan beliau lari," kata Drajad di Gedung KPK, Senin, 5 Juni 2017.

Drajad memastikan bila penyidik memerlukan keterangan, Amien Rais bersedia diperiksa. Apalagi terkait kasus alkes yang telah dulu menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

"Pak Amien Rais kan berangkat umrah, Kamis 8 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017, kalau bisa jangan diperiksa saat itu. Usai Pak Amien Rais umrah itu bisa. Terserah KPK, kapanpun beliau siap. Atau kalau perlu Pak Amien Rais datang langsung ke KPK tanpa dipanggil," terang Drajad.

Selama berdiskusi dengan Jubir KPK, Drajad banyak memperoleh penjelasan mengenai apa yang terjadi dan fakta di persidangan. Terutama soal aliran uang Rp600 juta ke rekening Amien Rais.

"Dan memang tidak seperti yang muncul di berita. Yang muncul di berita tidak sedikit yang mengatakan Amien Rais terima duit alkes. Tidak seperti itu. Pak Amien sudah mengakui bahwa beliau memang menerima bantuan dari Mas Tris (Sutrisno Bachir). Saya rasa tidak perlu saya ulang lagi apa yang sudah diketahui bersama," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK Febri Diasnyah mengakui KPK telah menjelaskan mengenai proses persidangan Siti Fadilah Supari yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada utusan Amien.

"Indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa SFP (Siti) sudah proses tuntutan, dan tentu saja KPK miliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi pada bukti yang lain, termasuk kemudian yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," terang Febri.

Pada pertemuan itu, KPK lanjut Febri, juga ingin memastikan bahwa KPK miliki dasar dalam membuat isi tuntutan kepada Siti. Begitu juga bukti mengenai aliran-aliran dana yang diperoleh terdakwa, hingga mengalir ke pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam persidangan.

"Ya termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak pula," ujarnya.

Mantan aktivis ICW itu berharap pengusutan kasus Siti tidak menimbulkan kegaduhan. Semua pihak diminta menghormati proses hukum berjalan. Begitu pula Amien Rais yang namanya muncul dalam surat tuntutan.

"Jadi, kami berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan pada proses persidangan, sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak jadi miss persepsi maka kami perlu jelaskan pada sesi siang ini," kata Febri.

Selanjutnya...Kasus Pesanan

Kasus Pesanan

Ketua Umum PAN, Zulkfili Hasan, angkat bicara soal nama Amien Rais yang disebut menerima aliran dana korupsi alkes oleh jaksa KPK. Ia meyakini penyebutan tersebut sebagai pesanan.

"Saya tahu persis ya. Pasti ini orderan-lah, menurut saya. KPK kan lembaga yang selama ini legitimasinya kuat. Keadilan kan ada dari publik. Yang ngasih uang saja Mas Tris (Soetrisno Bachir) sudah bilang," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Ia menjelaskan Soetrisno Bachir merupakan pengusaha besar yang saat itu memiliki dana sosial, mulai dari zakat, infaq, dan lainnya. Ada pun yang dibantu, ia meyakini tak hanya Amien Rais, tapi juga ribuan orang lainnya.

"Apa urusannya sama alkes? Bu Fadilah juga miskin saya lihat. Coba saja dicek. Kaya tidak dia. Mana mungkin kaya, orang Mas Tris uangnya begitu banyak (masa) disumbang Bu fadilah. Kalau Bu Fadilah yang disumbang Mas Tris masih mungkin. Saya kira KPK maunya apa sih. Akhirnya kurang mulai enggak percaya. Publik mana percaya," terang Zul.

Ia meminta semua penegak hukum agar tidak tebang pilih dan harus adil pada semua pihak. Apalagi Indonesia adalah negara hukum. Saat ditanya siapa yang 'mengorder' penyebutan nama Amien Rais, ia tak menyebutkan nama atau pihak manapun.

"Ini kan banyak orang berpendapat. Saya enggak paham betul soal hukum. Coba di situ kan kalau kita lihat ada Pak Din Syamsuddin, Fahri Hamzah. Jadi yang 212 dibidik dan sekarang tinggal Pak Amien. Jadi Pak Amien dapat simpati luas," kata Zulkifli.

Sementara itu, kasus yang menyeret Amien Rais itu mendapat simpati dari berbagai kalangan. Elite PAN memastikan dukungannya kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyatakan kader partai akan mendukung Amien Rais sebagai tokoh pendiri partai sekaligus ketua Majelis Kehormatan PAN.

"Ya, kami dukung Pak Amien. Kami yakin Pak Amien, apa yang disampaikan Pak Amien itu betul," kata Yandri lewat sambungan telepon, Jumat 2 Juni 2017. Ia mendukung langkah Amien untuk memberikan klarifikasi langsung ke KPK.

Senada, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesalkan penyebutan nama Amien Rais dalam dugaan aliran dana kasus alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Menurut dia, seharusnya jaksa mengorek keterangan lebih jauh kepada Amien yang disebut-sebut telah menerima aliran dana dari Siti. Karena, penyebutan itu bisa membunuh citra Ketua Majelis Kehormatan PAN tersebut.

"Informasi yang belum dilakukan penyelidikan kemudian begitu saja diomongkan oleh jaksa di depan pengadilan dan itu menimbulkan bentuk dari pembunuhan karakter, bentuk penyebaran pencitraan yang negatif," kata Hidayat di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Minggu 4 Juni 2017.

Dia menilai ada upaya untuk membungkam Amien Rais dengan penyebutan tersebut. Sebab, Amien dikenal sebagai tokoh reformis dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Hidayat pun mempertanyakan bukti apa yang bisa ditunjukkan Jaksa KPK bahwa Amien telah menerima dana dari Siti melalui Sutrisno Bachir dalam kasus itu.

"Kalau lah misalnya ada transfer dari pihak Siti Fadilah, ke Sutrisno Bachir kemudian ke Amien Rais, apakah serta merta yang ditransfer ke Pak Sutrisno Bachir itu adalah yang dari Siti Fadilah? Apa buktinya? Kan tidak ada," tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya