Ketika Ahok Urung Banding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Tangisan Veronica Tan tak terbendung. Air matanya meleleh saat membacakan surat suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, tentang pencabutan upaya banding. Dengan terbata-bata, ibu tiga anak itu membacakan goresan tangan Ahok, sapaan Basuki.

Dalam suratnya, Ahok mengungkapkan telah menerima putusan hakim yang menghukumnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. "Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini," kata Veronica membacakan selembar surat suaminya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017. 

Ahok meminta agar proses hukum terhadapnya bisa diterima oleh semua pihak. Dia yakin keadilan akan terwujud bila diperjuangkan di jalan yang benar.  "Gusti ora sare (Tuhan tidak tidur). Put your hope in the lord now and always," kata Vero, sapaan Veronica, mengutip surat Ahok. 

Keputusan Ahok untuk tak menempuh banding tersiar Senin, 22 Mei 2017. Langkah itu berbeda dengan sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut saat sidang putusan perkara penodaan agama, Selasa, 9 Mei 2017. Ketika itu, Ahok menyatakan akan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Pencabutan permohonan banding itu sudah dipikirkan matang-matang. Hal tersebut sudah merupakan kesepakatan keluarga dan kuasa hukum Ahok. Keputusan itu dinilai sebagai sikap kebesaran hati Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut  yang tak ingin terjadi gesekan di masyarakat. "Tapi kami juga harus mengerti. Kami tidak boleh egois. Harus mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Fifi Letty Indra Tjahaja Purnama, adik Ahok.

Soal mengedepankan kepentingan rakyat juga diungkapkan salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Menurutnya, Ahok  tak menempuh banding bukan lantaran takut hukuman Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dari yang diterimanya saat ini. "Sekali-kali untuk kepentingan rakyat dia mau mengalah betapa pun pahitnya, betapa pun beratnya," katanya,

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat pencabutan banding tersebut. Surat sejumlah dua lembar itu diajukan tim kuasa hukum Ahok  dan ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding. “Kami tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada VIVA.co.id, Senin, 22 Mei 2017.

Meski kuasa hukum Ahok telah mencabut permohonan banding namun proses banding masih tetap berlanjut. Sebab, menurut Hasoloan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

Kejaksaan belum memutuskan akan mencabut permohonan upaya hukum banding atau tetap lanjut. Dengan memperhatikan perkembangan terakhir, kejaksaan akan mengkaji kembali relevansi dan urgensi upaya hukum banding tersebut. "Nanti secepatnya, kami kaji dulu dong," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Selasa, 23 Mei 2017.

Semula, kejaksaan menempuh upaya banding untuk mempertanyakan keputusan hakim yang justru berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara dalam putusan hakim, Ahok dikenakan Pasal 156a, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pencabutan permohonan banding tersebut bakal berpengaruh terhadap rekan Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Sebab, Djarot yang saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta bisa dilantik menggantikan Ahok sebagai gubernur DKI definitif.

Namun, Kementerian Dalam Negeri belum bisa memastikan kapan pelantikan Djarot itu berlangsung. Sebab, Kemendagri masih menanti kepastian dari  Ahok tentang pencabutan upaya banding ke pengadilan tinggi itu. "Kita tunggu dulu masih mau memakai upaya haknya atau tidak secara resmi," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Mei 2017.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga masih menunggu untuk pemberhentian Ahok apakah tetap atau sementara. “Kita tunggu putusan hukum sebentar lagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riatmadji saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 23 Mei 2017.

Curahan Hati Ahok

Ahok telah ditahan selama sekitar dua pekan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia memutuskan untuk tidak menempuh banding, melainkan menerima keputusan hakim dengan menjalani hukuman dua tahun penjara.  

Keputusan itu diambil Ahok setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari keluarga dan anak-anaknya. Dia lantas mencurahkan isi hatinya lewat secarik kertas. 

Mantan anggota DPR itu menuliskan surat tersebut pada Minggu, 21 Mei 2017. Berikut isi surat lengkap Ahok:

Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua,  mereka yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada.  

Saya telah banyak berfikir tentang yang sedang saya alami. Saya mau berterimakasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa. Kiriman doa, makanan, kartu ucapan, surat dan lain-lain, bahkan dengan berkumpul nyalakan lilin.

Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini  apalagi saya. Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua  ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara. Alangkah ruginya  warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya  unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas.

Tidak tepat untuk unjuk rasa dalam proses saat ini. Saya khawatir  banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa,  apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan  perjuangan kita.

Terima kasih telah melakukan unjuk rasa sesuai aturan dan  menyalakan lilin perjuangan dan konstitusi ditegakkan di NKRI dan  Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Mari kita tunjukkan  kalau kita percaya Tuhan tetap berdaulat dan pegang kendali setiap  bangsa kita tunjukkan kita beriman pada Tuhan Yang Maha Esa pasti  kasihi sesama manusia dan tegakkan kebenaran dan keadilan bagi  sesama manusia.

Gusti ora sare. Put your hope in the lord. Now and always. Mazmur  131 ayat 3. Kalau dalam iman saya. Saya katakan lord will work out  his plan for my life. Mazmur 138 ayat 8a.

Ahok BTP. Terima kasih.

Jejak Kasus 

Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 dinilai telah menodai agama Islam. Perkara tersebut lantas berlanjut  ke meja hijau.

Pada sidang ke-22 kasus itu, Ahok dijatuhi vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.

Ahok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 156a huruf a. "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa, 9 Mei 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Vonis dua tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Bukan hanya vonis dua tahun penjara. Ketika itu, hakim juga meminta agar Ahok ditahan. Ahok pun langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Ahok lantas dipindahkan ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran alasan keamanan. (umi)

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022