Menyoal Penghimpunan Sedekah ala Cak Budi

Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Cak Budi, demikian nama pria mantan sopir truk ini dikenal. Namanya sudah melambung sejak beberapa waktu. Sejumlah stasiun televisi pernah menampilkan sosoknya.

Luluk PKB Terima Hasil Pilkada Jawa Timur, Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil

Pria yang bernama resmi Budi Utomo itu bahkan pernah dituliskan dalam sebuah media massa sebagai 'Malaikat Medsos'. Itu berkat kegigihannya menolong kaum papa lewat donasi yang dikumpulkannya di media sosial.

Upayanya memang luar biasa, perjalanannya membantu kaum terpinggirkan bisa dirunut langsung di akun Instagramnya @cakbudi_.

Khofifah-Emil Menang dengan 12,1 Juta Suara di Pilgub Jatim

Atas itu maklum jika kemudian ia pernah mendapat penghargaan sebagai 'Netizen Penggerak Perubahan' dari salah satu sebuah lembaga bisnis startup Indonesia.

Makin kukuh lah nama Cak Budi sebagai sosok dermawan yang menjadi perpanjangan tangannya mereka yang hendak membantu sesama.

Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Tanpa perlu ke panti asuhan, panti jompo atau panti sosial, para dermawan cukup mengirim sejumlah uang ke Cak Budi dan kemudian bantuan mereka tersalur.

Cara mengeceknya cukup menelusuri laman Instagram milik Cak Budi, dan terpampanglah foto orang yang hendak dibantu atau yang memang sudah ditargetkan oleh Cak Budi untuk menerima bantuan.

Cak Budi dan salah seorang penerima donasi

FOTO: Cak Budi dan salah seorang warga penerima donasi yang digalangnya di jejaring sosial/Instagram

Begitu mudah dan sederhana. Dan tentu saja kepercayaan menjadi yang utama. Meyakinkan diri bahwa Cak Budi pasti mendonasikan uang milik donaturnya adalah hal mutlak.

Ibarat sebuah nasihat, bersedekah itu kalau bisa tangan kanan yang memberi, tangan kiri tak boleh tahu. Ya, alhasil semua serba anonim dan cukup Cak Budi yang menjadi figur pengganti orang yang hendak bersedekah.

Atas itu juga Cak Budi lah yang harus 'merepotkan' diri berkeliling ke sudut-sudut kota. Bermodal donasi dari dermawan, pria pemilik nama asli Budi Hutomo ini menjadi bak 'malaikat' yang membawa segepok uang lalu menjadi peringan beban mereka yang kesusahan.

Singkatnya, pria asli Malang ini memang layak disematkan 'Dewa Penolong' bagi mereka yang dilanda kesusahan. Nama Cak Budi harum di media sosial dan seluruh orang yang pernah menerima derma darinya.

Selanjutnya...iPhone 7 dan Fortuner

iPhone 7 dan Fortuner
Namun, sayang, baru-baru ini harum nama itu seketika menjadi musibah. Cak Budi terpeleset ketika uang sedekah yang dipergunakannya diakui untuk membeli iPhone 7 dan sebuah mobil mewah jenis Fortuner.

Meski itu diakuinya sebagai alat operasional, mobil ratusan juta itu dan telepon seluler seharga satu unit motor itu menjadi balak.

Namun, terlanjur, ulah Cak Budi yang mentereng di balik uang si papa, dicurigai bermasalah. Dan itu seolah terjawab dengan klarifikasi serta langkahnya menjual kembali dua barang mewah itu.

Dugaan bahwa ada ketidaktransparanan dalam dana bantuan yang dikelola Cak Budi seketika menguap dan meluas ke jearing sosial. Akun miliknya diserbu netizen dalam waktu singkat.

Maklum, seperti diakuinya di laman Instagram, Cak Budi menyebut sendiri uang yang dikelolanya saat ini mencapai Rp1,25 miliar dan masuk ke rekening pribadi.

"Belum kami salurkan, sekali lagi belum disalurkan," tulis Cak Budi dalam klarifikasinya.

Apa yang dilakukan dan diakui Cak Budi akhirnya mengejutkan semua orang. Figur yang disebut-sebut sebagai 'Malaikat Netizen' ini bak menguak aib sendiri.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bahkan ikut langsung mengurusi Cak Budi. Pria Jawa Timur ini pun buru-buru menjual kembali Fortuner dan iPhone7 nya.

saya akui, apa yang saya lakukan salah dan bodoh tidak bisa memanage dana sumbangan yang masuk. Saya mohon maaf kepada para donatur yang mungkin kecewa atas apa yang saya lakukan, beribu maaf sekali lagi saya bodoh dan saya bersalah," kata Cak Budi didampingi Khofifah, Kamis, 4 Mei 2017.

Klarifikasi Cak Budi

Selanjutnya...Mensos Bertindak

Mensos Bertindak
Diakui, di era kekinian, berkat perkembangan era teknologi segala kemudahan begitu mudah tersaji di depan mata. Atas itu juga kemudian lahirlah sejumlah lembaga filantropi yang melihat peluang.

Dengan cara inovatif mereka berkampanye di media sosial dan sukses mengetuk hati mereka yang hendak berpartisipasi, namun memiliki keterbatasan waktu dan ruang.

Penggalangan dana pun akhirnya jadi lebih mudah. Media sosial membantu menembus ruang sehingga siapa pun bisa terlibat hanya cukup mengorek koceknya.

Tanpa harus ke lokasi, entah itu panti-panti atau mendatangi mereka yang kesusahan, berderma sosial lewat internet menjadi populer dan dianggap langkah paling mudah untuk membantu sesama.

Karena itu mahfum kemudian bermunculan sejumlah situs yang menawarkan ruang berderma ini. Sebut saja nama kitabisa.com, beranimimpi.id dan ayopeduli.com. Semuanya sama menawarkan medium untuk membantu sesama.

Siapa pun bisa menjadi pengaju permohonan, cukup isi sejumlah formulir dan tujuan penggalangan dana, maka mereka bisa menjadi fasilitator. Tentunya, para pengaju harus membuat laporan penggunaan secara transparan ke website tersebut.

Sehingga publik akan mudah juga melihat proses transparansi duit yang sudah mereka salurkan.

Namun, bagaimana konsep ini dalam kacamata resmi?

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam pernyataannya, secara prinsip seluruh lembaga yang melakukan penggalangan dana publik wajib untuk terdaftar secara resmi.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," demikian dikutip dalam Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 9 Tahun 1960.

Atas itu, Khofifah memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa penggalangan dana dilakukan secara perseorangan. "Tidak bisa pribadi," kata Khofifah.

Lembaga pengaju, kata Khofifah, harus didaftarkan ke Kemenkumham. Jika organisasi tersebut ingin melakukan penggalangan dana, harus mengurus izin terlebih dahulu ke kementerian sosial apabila donatur yang ada berskala nasional.

"Jika donaturnya di provinsi maka cukup izinnya ke provinsi, jika di daerah cukup ke pemda, dan jika tingkat kota cukup ke pemkot saja," ujarnya.

UU nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang

Jawaban Khofifah ini sekaligus juga menjadi hal yang memperjelas bahwa apa yang dilakukan oleh Cak Budi. Meski tak menampik tentang perjuangan yang dilakukan Cak Budi.

Namun Khofifah menegaskan bahwa hal itu tetap tak bisa diteruskan. Apalagi Cak Budi sudah mengakui bahwa dana donasi itu masuk dalam rekening pribadinya. "Segera bikin lembaga, daftarkan lembaga itu ke KemenkumHAM," kata Khofifah.

Ya apa pun itu, publik memang harus belajar dari Cak Budi. Tidak ada yang melarang berderma kepada siapa pun. Tinggal lagi caranya harus baik dan jangan sampai mengundang hal buruk.

Cak Budi telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka. Di luar Fortuner dan iPhone 7 yang sempat dicicipnya, tak pantas juga menghilangkan kebaikan yang pernah dilakukan Cak Budi.

Jangan pula ibarat pepatah 'Panas Setahun Dihapus hujan Sehari'. Cak Budi mesti diakui memiliki iktikad baik untuk membantu mereka yang selama ini tak terjangkau pemerintah.

Yang jelas, mari berderma dengan lembaga resmi dan tetap pastikan bahwa berderma bukan untuk mengharap imbal balik. Biarkan ini tetap urusan Tuhan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya