Menata Aturan Bisnis Umrah Murah

Suasana ibadah umrah di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Promo umrah dengan harga murah ramai bermunculan. Harga murah ditawarkan untuk memancing minat masyarakat yang ingin berkunjung ke Tanah Suci. Paket harga di bawah Rp20 juta per orang, biasanya menjadi andalan perusahaan biro perjalanan, atau travel umrah.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Namun, bukannya ada kepastian, banyak jemaah umrah yang mengeluhkan ketidakjelasan waktu keberangkatan ke Baitullah. Umumnya, keluhan ini berasal dari jemaah yang memakai jasa perusahaan travel umrah dengan harga promo murah.

Kejadian tertundanya penundaan ratusan jemaah umrah di bawah naungan perusahaan travel First yang jadi sorotan, menjadi bukti masalah ini. Harga murah, tetapi tak menjadi jaminan berangkat dinilai faktor penyebabnya. Sebagian dari jemaah diketahui, ada yang hanya membayar sekitar Rp14-15 juta per orang.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Kementerian Agama merespons persoalan ini dengan memanggil pengurus First Travel untuk meminta penjelasan. Kemudian, Kementerian Agama mendesak First Travel mengurus jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya.    

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan promo umrah murah. Kejadian tertundanya jemaah First Travel diakuinya, sebagai evaluasi Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Pihak Kementerian Agama, menurutnya, akan menyiapkan aturan untuk mencegah terulangnya kejadian First Travel.

"Ini akan kami evaluasi, agar tidak terulang lagi. Ke depan, kami akan siapkan Peraturan Menteri. Karena, yang diatur khusus baru haji, umrah belum ya," kata Mastuki kepada VIVA.co.id, Senin 24 April 2017.

Ada lima program yang rutin disosialisasikan pihak Kemenag, agar masyarakat paham dengan perusahaan travel yang menggelar umrah. Mastuki menjelaskan, lima program yang dimaksud adalah pasti travelnya berizin, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya. "Ini yang kami terus sosialisasikan," tutur Mastuki.  

Persoalan seperti First Travel sudah seharusnya menjadi catatan penting bagi pemerintah. Kejadian berulang kali yang lebih merugikan masyarakat, harus dievaluasi dengan membuat regulasi pengawasan yang lebih ketat. Sebab, pengawasan pemerintah terhadap promo umrah yang menjamur dianggap longgar.

Pembenahan dengan menerapkan aturan tegas harus dilakukan Kementerian Agama. Hal ini  dikatakan Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq.

"Travel penyelenggara umrah harus terdaftar resmi, supaya bila ada penelantaran langsung ditindak," kata Maman, Senin 24 April 2017.

Selain tindakan tegas, pengawasan yang ketat bisa dilakukan Kementerian Agama. Selanjutnya, ada sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, agar tak tergiur paket murah.

"Pengawasan longgar harus dibenahi. Itu yang kalau mau solusi bagaimana menata tawaran promo paket murah umrah ini," tuturnya.

Selanjutnya, batas termurah biaya umrah

Batas Termurah

Pembenahan lain yang bisa dilakukan, dengan memberlakukan batas harga untuk ibadah umrah. Harga ideal yang dipatok minimal Rp22 juta per orang bagi jemaah berangkat ke Baitullah. Patokan harga ini, agar menekan promo umrah murah yang makin berseliweran.

"Pemerintah harus menetapkan biaya termurah sekitar Rp22 juta," ujar Maman Imanulhaq kepada VIVA.co.id, Senin, 24 April 2017.

Adanya promo biaya umrah yang murah di bawah Rp18 juta menjadi sorotan. Bahkan, ada biro perjalanan travel yang menawarkan harga ibadah umrah cukup Rp14 juta per orang. Promo seperti ini yang tak jelas dan masyarakat harus waspada.

Masyarakat diminta harus kritis terkait promo murah yang ditawarkan biro perjalanan. Sebab, kasus yang biasa terjadi, karena tergiur dengan harga promo, banyak masyarakat yang kemudian mengajak keluarganya untuk ikut mumpung murah.

"Ini yang harus diwaspadai. Jangan mudah terpancing. Tetapi, malah enggak berangkat. Selama ini kan begitu, enggak jelas, baru ngelapor," tutur Maman.

Batas harga termurah untuk berangkat umrah juga dikatakan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro. Biaya lumrah untuk harga setiap orang untuk pergi umrah idealnya minimal US$1.700, atau Rp22 juta-Rp23juta.

Sekedar perbandingan, untuk biaya tiket pesawat untuk pulang pergi saja sudah di kisaran US$1.000. Angka ini belum termasuk biaya hotel dan keperluan lain selama umrah.

"Idealnya yang bagus ada penetapan harga minimal untuk berangkat umrah," kata Joko.

Pemerintah tampaknya akan merespons batas minimal biaya termurah umrah untuk setiap orang. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena dalam undang-undang belum diatur secara khusus.

Dari Kementerian Agama, Mastuki menekankan penetapan harga minimal umrah memang sudah harus dilakukan. Ideal harga termurah untuk berangkat umrah di kisaran US$13 ribu-US$15 ribu. "Kejadian First Travel akan ada Peraturan Menteri untuk menetapkan biaya minimal umrah," tuturnya.

Ilustrasi/Aktivitas ibadah umrah di Tanah Suci Mekah.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah

Selanjutnya, cermat pilih jasa travel

Cermati pilih jasa travel

Memilih travel umrah yang kredibel sebenarnya tak sulit. Namun, karena persaingan bisnis, biasanya travel umrah yang sudah kelihatan prestasinya, ikut-ikutan dengan menawarkan promo murah.

Berbeda dengan ibadah haji, umrah belum diatur secara khusus. Imbauan dari Kemenag agar masyarakat bisa mengecek sumber yang valid, untuk mengetahui latar belakang perusahaan travel.

"Untuk melihat travel biro perjalanan yang kredibel, ada izinnya bisa dicek secara online di website milik Kementerian Agama, yaitu www.haji.kemenag.go.id," ujar Mastuki.

Dijelaskan Mastuki, travel umrah terkait dengan bisnis usaha. Tak mudah mengatur penertiban travel yang menjamur untuk satu suara ikut dengan kebijakan pemerintah. Perlu ada sinergi antara Kemenag, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, sampai Polri dalam menyusun regulasi penertiban travel.

Apalagi, dalam perannya, Kemenag tak bisa menindak travel yang bandel dalam menerapkan model promo. Meski berizin, menurutnya, masih ada travel yang menerapkan promo murah.

"Seperti First Travel. Mereka berizin, tetapi karena persaingan bisnis ya seperti itu. Karena itu, tak bisa hanya satu lembaga untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Selain itu, memilih travel harus dilihat dengan mengacu pengalamannya di ibadah haji dan umrah. Banyak travel yang konsisten menjaga citranya, agar tetap dipercaya jemaahnya.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2008, penyelenggara ibadah umrah wajib menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan. Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah. Pihak penyelenggara dalam hal ini travel harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi, dan pada saat kembali ke Indonesia.

Dalam aturan itu, jika penyelenggara ibadah umrah tidak melaksanakan kewajibannya dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya