Jurus Baru Melawan Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA.co.id – Menjelang tutup tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengunggah postingan di akun Twitternya. Statusnya menunjukkan kegeraman atas dinamika yang terjadi di media sosial. 

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

Dinamika yang menjadi perhatian Jokowi yaitu konten fitnah, ujaran kebencian dan kata-kata kasar di media sosial. Jokowi merasakan konten tersebut makin meresahkan masyarakat. 

Untuk itu, bagi dia, pemerintah tak bisa tinggal diam. Jokowi menegaskan, atas munculnya konten yang menyerang itu, perlu penegakan hukum yang tegas dan keras. 

Tegas! Ini Alasan Sarwendah Somasi Netizen yang Fitnah Hubungannya dengan Betrand Peto

Menyambut keprihatinan Jokowi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak sigap. Empat hari usai memasuki 2017, Kominfo sudah menegaskan akan memerangi informasi, berita palsu atau hoax di internet. 

Kominfo mengaku siap menerapkan kebijakan yang bisa mendenda platform media sosial yang menyebarkan hoax di Indonesia. Kebijakan denda itu bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, wacana kebijakan denda itu berasal dari ide Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. 

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan, Rudiantara terinspirasi dengan kebijakan denda atas konten hoax yang dicetuskan pemerintah Jerman. Negeri Panser secara tegas akan mendenda media sosial sebesar Rp7 miliar atas setiap postingan yang mengandung hoax. Denda sebesar Rp7 miliar di Jerman, merupakan opsi terakhir, apabila kerja sama mengatasi penyebaran berita hoax di media sosial masih belum efektif.

Semmy mengatakan, sudah mengirimkan surat rencana kebijakan denda itu kepada platform media sosial yang beroperasi di Indonesia, mulai dari Facebook sampai Twitter.  Dia belum berani memastikan kapan kebijakan itu berlaku. 

"Maka dari itu, kami bicara dulu sama para pemilik OTT (over the top)" ujar Semmy. 

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai 'bahaya' bagi para operator, karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Golongan pelaku usaha yang masuk OTT di antaranya Facebook, Twitter, dan Google.

Masalah hoax bukan hanya melanda media sosial. Sebab media berita belakangan juga disusupi hoax. Banyak website berita yang kain hari makin bermunculan, makanya pembaca berita makin bingung mana berita yang benar, dan mana berita yang palsu. 

Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi pemberitaan media massa ikut 'turun gunung'. Lembaga tersebut akan memfilter media berita sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekomendasi media berita yang benar. 

Bentuk filter media berita itu adalah dengan memverifikasi media berita dari sisi administrasi kelembagaan dan komitmen untuk memproduksi konten yang sesuai dengan kaidah jurnalistik. 

Kemudian Dewan Pers akan memulai memperkenalkan pelabelan QR code untuk media yang lolos verifikasi ini kepada publik dan mulai digunakan oleh media pers sesungguhnya. Rencananya hal itu diwujudkan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun ini, 9 Februari 2017.

"Kita berikan logo QR code. Ada nomor verifikasi, dan nanti diberikan kepada media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. QR Code ini bisa digunakan media online maupun cetak," ungkap Yosep di Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.

Yosep menjelaskan, manfaat label QR code ini yakni masyarakat bisa memindai QR code melalui smartphone untuk mengetahui bahwa itu media asli. Dengan kode tersebut, masyarakat bisa mengetahui informasi berupa alamat redaksi dan siapa penanggung jawab media tersebut dan masyarakat bisa membedakan mana media asli dan mana media abal-abal.

Yosep yakin QR code efektif meredam hoax. Kuncinya, kata dia, hal tersebut perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada pemerintah, media pers, sampai masyarakat.

Aktivis Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) Damar Juniarto menilai rencana denda dan filter tersebut merupakan gagasan yang tepat. Dia menilai gagasan denda itu kurang lebih sama dengan skema yang diterapkan di Singapura, yakni dengan mekanisme denda. 

"Nah ini bagus. Mekanisme denda. Yang perlu hati-hati adalah jumlah denda jangan sampai mencekik karena yang terjadi di Singapura, mekanismenya adalah pemilik web wajib deposit dana, nanti kalau melanggar dipotong dari depositnya," ujar Damar.

Angka deposit di Negeri Singa tergolong tinggi dan denda yang dikenakan menguras keuangan, sehingga menyebabkan pemilik website bisa miskin. 

Damar menilai di satu sisi pidana denda lebih baik dibanding pidana penjara. Menurutnya semangat denda yang diwacanakan perlu didukung, terlepas bagaimana skemanya. 

"Apapun yang mau dipakai, perlu memastikan ini membuat efek jera. Tapi jangan kelewatan. Mau model deposit atau tilang, silakan saja. Enggak ada bedanya," tuturnya. 

Soal gagasan Dewan Pers memfilter dengan memberi label QR Code, bagi Damar, sudah jelas dan cocok dengan sistem tersebut. 

Bagi pelaku penyebar hoax perorangan, menurut Damar, lebih cocok dijerat dengan pasal yang ada di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi juga turut angkat bicara dengan jurus baru memerangi hoax tersebut. 

Secara prinsip, dia setuju harus ada gerakan untuk menanggulangi hoax. Jika menggunakan skema denda, dia menggarisbawahi, ekosistem denda harus benar-benar legal dan pengawasannya jelas. Heru mengatakan, misalkan denda ditetapkan lalu ke mana uang hasil denda tersebut didistribusikan dengan jelas dan sesuai ketentuan. 

"Ya harus dilihat ada tidak cantelan hukumnya. Tidak bisa sembarangan denda, payung hukumnya apa dan apakah masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak," ujarnya. 

Terkait skema filter Dewan Pers, Heru Sutadi berpandangan, jangan sampai berjalan dan sampai pada titik menentukan izin lembaga pers. Sebab, menurutnya, jika skema Dewan Pers sampai memberikan izin maka berarti langkah mundur. 

"Kalau harus berizin, waduh sayang sekali kita setback ke era Orde Baru namanya, padahal salah satu keberhasilan era reformasi yang bertahan hingga sekarang adalah kebebasan pers," kata Heru. 

Untuk itu, bisa saja Dewan Pers dan Kominfo mencari metode lain untuk memonitor media, misalnya membuat call center laporan, yang mana nantinya media dipanggil untuk mengklarifikasi dan diberikan pembinaan. 

Setop kebebasan berbohong

Menanggapi banyaknya hoax yang akhir-akhir ini bertebaran, dosen program studi peperangan asimetrik Universitas Pertahanan Indonesia, Yono Reksoprodjo, mendorong pemerintah segera memiliki single door policy terkait informasi. 

Skema ini bertujuan agar masyarakat mempunyai tempat terpercaya dalam mengonsumsi konten di internet sebagai pembanding. 

Menurutnya langkah komitmen pemerintah dalam skema tersebut harus, sebab hal itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam memerangi hoax. 

"Tujuannya ini adalah tindakan tegas terhadap berita yang bohong. Tujuannya mengimbangi salah persepsi dan menunjukkan ketegasan, bahwa yang dilarang di negara ini bukan kebebasan berbicara tapi kebebasan bohongnya," ujarnya. 

Cara yang dilontarkan Kominfo dan Dewan Pers mendapat kritikan oleh ahli digital forensik, Ruby Alamsyah. Dia berpandangan skema kedua institusi itu malah menambah pekerjaan baru bagi pemerintah, sementara belum tentu efektif membasmi hoax. 

Ruby mengatakan, orang yang memang berniat menyebarkan hoax pasti tidak akan jera hanya dengan diblokir saja. Apalagi saat ini membuat website di internet tergolong mudah dan tak perlu biaya yang banyak. 

"Jadi bisa mati satu, tumbuh seribu," ujarnya. 

Untuk itu, dia berpandangan, lebih baik pemerintah membuat ekosistem internet yang lebih baik untuk menangkal hoax. Pembenahan ekosistem yang dimaksud yakni menciptakan sistem yang memudahkan orang awam pengguna internet bisa dengan cepat mendeteksi hoax secara pribadi. 

"Pemerintah perlu menciptakan hal seperti itu, ekosistem internet dibenahi, agar tak menambah pekerjaan baru yang belum tentu optimal," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya