Menilik Dana Kampanye Calon Pemimpin DKI

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Sandiaga Uno tercatat menyumbang sebagian besar dana kampanye bagi timnya. Calon wakil gubernur DKI Jakarta itu memberikan sekitar Rp34 miliar untuk kampanye pemenangannya bersama calon gubernur Anies Baswedan, di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. 

Adapun dana kampanye secara keseluruhan pasangan calon bernomor urut tiga itu adalah Rp35,6 miliar. Angka tersebut terungkap setelah tim sukses Anies-Sandi menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.  

Rinciannya, Partai Gerindra menyumbang Rp750 juta, PKS Rp350 juta. "Dari Mas Anies Rp400 juta dan dari Mas Sandi yang cukup besar, Rp34 miliar," kata Bendahara Umum Tim Sukses Anies-Sandi, Satrio Dimas Aditiyo, ketika ditemui di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta.

Dana senilai Rp35,6 miliar itu melejit dari angka yang dilaporkan sebelumnya tim tersebut ke KPU DKI. Mengutip data dari laman kpujakarta.go.id, saat penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 27 Oktober 2016, tim Anies-Sandi melaporkan saldo kampanye yaitu Rp50 juta per tanggal 21 Oktober 2016. Kemudian meningkat menjadi sekitar Rp58,7 juta per tanggal 24 Oktober 2016.

Bukan hanya dana kampanye Anies-Sandi yang meningkat. Dana kampanye tim Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat juga melonjak tajam. Sebelumnya, pada  awal laporan tercatat sekitar Rp208 juta. Kini, dana tersebut menjadi sekitar Rp48 miliar. “Dana Rp48 miliar terdiri dari Rp18,5 miliar (total) sumbangan perseorangan dan Rp4,75 miliar dari badan hukum,” ujar Staf Bendahara Tim Sukses Ahok-Djarot, Michael Sianipar.

Dana itu berasal dari sekitar 10 ribu individu dan 30 perusahaan. Mereka menyumbang melalui online yaitu web ahokdjarot.id dan langsung lewat bank.

Dana kampanye tim Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni pun mengalami kenaikan. Awalnya dana kampanye Rp5 juta. Hingga 20 Desember 2016, dana kampanye tim bernomor urut satu itu Rp9,147 miliar. Itu berasal dari sumbangan perorangan, swasta, kelompok, dan partai pendukung.

Mereka yang akan menyumbang kampanye Agus-Sylvi mesti melapor dulu ke kantor tim pemenangan. “Karena kami juga memverifikasi dana ini,  jangan-jangan sumbangannya jebakan,” ujar Liaison Officer Tim Sukses Agus-Sylvi, Anis Fauzan.

Dana kampanye yang terkumpul dialokasikan untuk sejumlah pos pengeluaran. Pada tim Anies-Sandi misalnya, dana kampanye lebih banyak untuk logistik dan sosialisasi ke masyarakat.

Dari Rp35,6 miliar itu, kini hanya tinggal Rp7 miliar yang tersisa di saldo tim tersebut. "Sisa saldo di rekening Rp7 miliar per kemarin tanggal 19 Desember. Komponen (pengeluaran) terbesar logistik dan juga sosialisasi ke bawah," kata Satrio.

Hal serupa terjadi di tim Ahok-Djarot. Dana yang diperoleh, menurut Djarot, digunakan untuk menyukseskan posko operasional dan koordinasi, melalui spanduk, poster, dan materi promosi lainnya yang disebarkan di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, dana kampanye itu dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Di antaranya rapat umum, dan pertemuan-pertemuan yang mengumpulkan massa. Dana tersebut pun dapat digunakan untuk transportasi dan biaya makan peserta kampanye.

"Tapi tidak boleh dikasih dalam bentuk tunai," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, berharap tim pasangan calon jujur dalam melaporkan dana kampanyenya. Dana kampanye yang dilaporkan itu merupakan seluruh penerimaan setelah laporan dana awal kampanye pada 27 Oktober 2016.  

Nantinya,  KPU DKI Jakarta akan melakukan audit dana tersebut dengan menunjuk kantor akuntan publik. Setiap pasangan calon akan memiliki akuntan sendiri. Audit akan dilakukan sekitar 15 hari. “Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada pasangan calon dan akan kami umumkan kepada masyarakat," katanya.

Rencana KPU DKI untuk mengumumkan sumbangan dana kampanye itu, sejalan dengan pemikiran Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi ini menilai sudah semestinya KPU membuka laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon kepada publik.

TKN Anggap Tak Ada Kewajiban Ekspose Dana Kampanye ke Publik

Publik pun harus memanfaatkan keterbukaan KPU tersebut dengan memeriksa laporan itu, terkait dengan kebenaran dan kejujuran pelaporan yang disampaikan calon. Dari laporan tersebut, pemilih juga bisa menilai bagaimana pasangan calon membiayai aktivitas kampanyenya.

"Pada akhirnya, jadi referensi kita dalam memilih calon di pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Tak hanya itu. Laporan tersebut pun bisa menjadi alat pemantauan kelak pascapilkada. Masyarakat bisa melihat, apakah kebijakan-kebijakan kepala daerah terpilih memiliki tendensi sebagai balas budi kepada para donatur kampanyenya. 

Tak Tertib Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Kena Sanksi Ini

Gaya Kumpulkan Dana

Beragam cara dilakukan para pasangan calon untuk mengumpulkan dana kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasangan Ahok-Djarot misalnya. Para pendukung mereka menyumbangkan dana secara sukarela saat datang ke Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat. 

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye Tembus Rp606 Miliar

Ahok pun mengumpulkan dana dengan cara menerapkan tarif bagi orang-orang yang hendak menemuinya. Tarif itu mulai  Rp10 ribu, bila pertemuan adalah acara umum. 

Untuk acara yang sifatnya khusus, seperti makan malam, Ahok menerapkan tarif antara Rp2 juta hingga Rp10 juta. Sementara itu, undangan untuk menjadi pembicara atau pelawak, ia ladeni dengan tarif puluhan juta rupiah. 

Beda lagi yang dijalani tim Anies-Sandi. Sumbangan dana kampanye yang mereka dapatkan baru dari internal. Sementara dari relawan masih bergerak sendiri. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan sumbangan dari pihak luar. “Baik dari masyarakat, badan usaha atau kelompok lain," ujar Satrio.  

Ada batasan jumlah tertentu bagi mereka yang ingin menyumbang. Batasan untuk perorangan, nilainya berbeda dengan batasan untuk korporasi.

"Boleh saja, sumbangan individu ataupun korporasi. Tapi ada batasannya, maksimal Rp75 juta untuk individu, dan untuk perusahaan Rp750 juta,” kata Sumarno.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya