E-tilang Dimulai, Selamat Tinggal Uang Damai?

Ilustrasi razia polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ada stigma yang melekat pada masyarakat Indonesia saat terkena tilang. Masyarakat kita dianggap lebih suka berdamai dengan polisi saat hadapi tilang ketimbang menyelesaikannya ke pengadilan. Maksud damai itu yakni memberi lembaran uang yang diselipkan di buku tilang polisi sebagai kompensasi atas kesalahan yang diperbuat.

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Cara itu dianggap lebih mujarab daripada harus bersusah payah mendapatkan objek barang yang disita polisi di pengadilan. Belum lagi harus menyisihkan waktu di hari kerja, membayangkan betapa ngerinya berhadapan dengan hakim di meja hijau. Singkatnya, buang-buang waktu dan menguras tenaga.

Tak sedikit pula masyarakat yang buta hukum, hingga menganggap ribet mengurus tilang di persidangan dan berujung menempuh jalur damai.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Gayung bersambut saat pelanggar nakal bertemu oknum polisi yang memanfaatkan situasi. Alih-alih tegas menegakkan hukum, justru berubah lembut menyunggingkan senyum saat ada pelanggar yang tawarkan jurus damai. Bahkan tak sedikit pula oknum polisi yang terang-terangan meminta uang damai agar perkaranya diloloskan.

Maraknya aksi berujung damai tak ditampik kepolisian. "Selama ini memang penegakan hukum kita masih terkesan lambat, berbelit-belit, birokratis dan kental adanya praktik-praktik pungutan liar dan kurang transparan," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Maka itu, kini Polri coba menerapkan sistem baru yang diharap dapat memberangus praktik pungli dan suap di jalanan melalui tilang elektronik atau e-tilang. Secercah harap dimulai. Polri menganggap sistem ini sebagai sebuah senjata ampuh untuk berangus praktik 'damai' yang telah jadi momok mengerikan di masyarakat.

Sistem ini oleh polisi dikenal sebagai Elang, kependekan dari e-tilang. Konsep tilang elektronik sebenarnya sudah beberapa tahun belakangan digembar-gemborkan. Namun beberapa tahun itu pula implementasinya tertatih-tatih. Sementara kini Korlantas Mabes Polri mengaku mantap bakal memberlakukan e-tilang.

"Ini merupakan sistem baru untuk mencegah praktik pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. Setelah ini kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat," ungkap Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Polisi Indrajit kepada VIVA.co.id.

Mekanisme e-Tilang

Tilang elektronik diluncurkan secara nasional mulai hari ini, Jumat, 16 Desember 2016, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Peluncuran dilakukan bersamaan dengan SIM baru online dan e-Samsat. Program sistem
tilang elektronik bakal berlaku secara bertahap di 64 Polres seluruh Indonesia, meliputi Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan e-tilang, pelanggar tak perlu lagi datang ke persidangan, cukup hanya melakukan membayar denda tilang melalui berbagai cara yang telah ditentukan. "Jadi pelanggar atau yang kena tilang ini enggak perlu lagi memakai sistem lama datang ke pengadilan untuk disidang. Praktis memudahkan masyarakat sekaligus cara kita (Polri) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajit.

Aplikasi e-tilang bisa diunduh melalui ponsel Android. Untuk mekanisme tilang, polisi akan meng-input data pelanggar menggunakan aplikasi e-tilang. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-tilang milik pelanggar. Kemudian pembayaran denda melalui bank atau mobile banking. Pengadilan nantinya memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan.

Jika ada kelebihan denda dari putusan pengadilan, pihak bank akan memberi tahu melalui notifikasi SMS atau pesan pendek. Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar.

"Misalnya jika Anda diberhentikan polisi karena melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, maka Anda tinggal membuka aplikasi e-tilang, di situ sudah tertera besaran denda yang harus dibayar. Jika sudah muncul denda, maka pengendara bisa langsung membayar di bank atau melalui e-banking," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.

Selain cara di atas, pelanggar bisa membayar denda melalui mesin 'gesek' Electronic Data Capture (EDC) yang disiapkan petugas. Struk ATM maupun EDC bisa jadi bukti sah mengambil kembali barang bukti milik pengendara yang disita polisi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Jadi, enggak ada nitip uang ke polisi," kata Agung.

Pertanyaan muncul, apakah pembayaran denda tilang masih bisa dilakukan di pengadilan, mengingat tak semua masyarakat memiliki rekening bank. "Iya masih bisa (ambil) di pengadilan, karena kita sadar enggak semua pengendara punya rekening kan," kata Indrajit. "Makanya sekarang kita terus upayakan tilang elektronik ini supaya masyarakat lebih peduli, ke depan praktik pungli yang terjadi bisa diminimalisir."

Rencananya Korlantas Indonesia akan menghubungkan semua variabel lalu lintas, transportasi dan pajak dengan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini terus dikembangkan agar terintegrasi dengan program Electronic Registration and Identification (ERI), Electronic Road Pricing (ERP), e-Samsat, e-Parking, Electronic Toll Collect (ETC) dan Electronic Law Enforcement (ELE).

E-Tilang dipercaya bakal mempermudah semua kalangan, baik dari penegak hukum, kantor pajak, terlebih masyarakat. Sistem dalam jaringan dan real time ini juga bakal terhubung dengan sistem perpanjangan SIM, termasuk bisa mengakumulasi poin pelanggaran yang pernah dilakukan sebagai pertimbangan perpanjangan SIM.

Masih ada celah

Penerapan e-tilang dianggap tak akan sepenuhnya dapat memutus rantai pungli. Penekanan akan adanya praktik damai di jalanan memang akan terjadi, namun celah dikatakan masih terbuka bagi pelanggar dan oknum polisi nakal untuk 'main mata'.

"Kalau menurut saya semua sistem berbasis online ini bagus agar mengurangi kontak dengan manusia. Tapi ini hanya mengurangi, bukan menghilangkan," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio kepada VIVA.co.id.

Meski sistem e-tilang telah diterapkan, tak serta-merta menghilangkan potensi adanya kecurangan yang dilakukan polisi kepada pelanggar. Apalagi pembayaran denda tilang secara elektronik melalui aplikasi yang harus diunduh terlebih dahulu oleh masyarakat. "Nah ini kan masyarakat tentu harus download dulu, belum tentu semua ada dan paham. Jadi saya bilang ini bisa mengurangi besar pungli, tapi belum bisa menghilangkan," kata dia.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat poin penting dalam hal penerapan e-tilang yang mulai diberlakukan Polri. Poin tersebut berupa kesiapan penerapan sistem ini. Sebab sosialisasi kepada masyarakat perihal tilang elektronik masih dinilai minim. "Polisi biasanya punya indikator agar tahu aturan ini bisa dilaksanakan apa enggak, berapa banyak pemilik kendaraan yang punya rekening, mana yang tidak," kata Pengurus Harian YLKI, Daryatmo ditemui VIVA.co.id.

Dengan demikian, langkah Polri yang akan menerapkan aturan sistem tilang elektronik itu dinilai terburu-buru lantaran minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Polisi harus lebih menggalakkan sosialisasi. "Pelaksanaan aturan pada dasarnya tak bisa lepas dari sosialisasi. Masyarakatnya sudah siap belum kalau Polri menerapkan kebijakan ini? Itu dulu yang penting," ujarnya.

Korlantas Polri juga diminta wajib memastikan kebijakan tersebut konsisten dilakukan secara terus-menerus. Artinya jangan sampai aturan berhenti di tengah jalan. "Jangan sampai nanti malah yang banyak itu memakai cara lama (datang ke pengadilan)."

Selain permasalahan di atas, ada pula ancaman peretas terhadap keamanan sistem aplikasi e-tilang. Agus Pambagio meminta Korlantas Polri menjamin keamanan sistem aplikasi tersebut, agar tak mudah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Sistem online harus dijaga dari hackers, dijaga dari hal-hal yang akan mengubah sistem," kata Agus. 

Korlantas Polri pun diingatkan tak memberi kata kunci atau password sistem kepada lebih dua orang. "Kalau password diberikan ke lebih dari dua orang, bagaimana coba? Semua orang jadi tahu, kan? Jadi menurut saya, sistem keamanan online ini harus dijaga," ujarnya.

Jatuh bangun e-Tilang

Inovasi e-tilang sebenarnya pertama kali datang dari Kediri, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pernah merancang itu, namun gagal secara teknis. Pertama kali yang memunculkan ide e-Tilang ialah Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, yang disampaikan pada September 2015. Ide itu pernah digaungkan semasa menjabat Kepala Kejari Sangatta, Kutai Timur, tapi gagal karena jaringan internet di sana belum mendukung.

E-tilang saat itu dirasa perlu di Surabaya karena membludaknya sidang tilang di Pengadilan Negeri setempat. Pada Jumat misalnya, sidang tilang di PN Surabaya bisa mencapai 10 ribu pembayar denda hingga berdesak-desakan. Alasan lain ialah efektivitas dan untuk mengurangi praktik percaloan.

Didik menamai e-tilangnya dengan Tilang Pulsa. Tilang online ini diaplikasikan melalui ponsel pintar. Caranya, pelanggar lalu lintas yang ditindak bisa meminta pilihan kepada polisi untuk ditilang secara online. Begitu sepakat, pelanggar langsung mengklik laman e-tilang yang disediakan dan memasukkan identitas pelanggar serta jenis pelanggarannya di kolom yang ditentukan.

Setelah terverifikasi, denda langsung akan terbayar dengan memotong pulsa pelanggar. Perusahaan jasa telekomunikasi meneruskan denda pulsa itu kepada bank dalam bentuk uang sebagai kas negara. "Dendanya potong pulsa," kata Didik.

Untuk mewujudkan idenya, Didik telah bertemu dengan berbagai pihak. Sayang dari beberapa kali pertemuan, e-tilang gagal diterapkan di Surabaya karena belum menemukan titik temu soal dasar hukumnya. 

Kapolres Kediri, AKBP Akhmad Yusep Gunawan, kemudian merancang bangun ide tersebut. Dia berhasil menerapkan e-tilang di Kediri dan diluncurkan beberapa waktu lalu. E-tilang Polres Kediri juga memanfaatkan ponsel pintar pelanggar lalu lintas yang ditindak. Jika ingin membayar denda langsung di tempat, pelanggar bisa melakukannya di ponsel pintarnya secara online ke bank yang dikerjasamakan dengan Polres Kediri.

Besaran denda ditarik dengan nominal ancaman maksimal. Jika denda saat diputus kurang dari yang dibayarkan, pihak bank akan mengembalikan kelebihannya secara online pula.

Yusep mengatakan e-tilang buatannya bertumpu pada asas efektivitas dan efisiensi pelayanan. Kendati sudah diterapkan, penyempurnaan program itu tetap terus dilakukan. Sosialisasi juga perlu digalakkan. "Karena tidak semua pengendara punya aplikasi e-banking di Android-nya," ujarnya.

Didik Farkhan sendiri mengaku tak iri e-tilang berhasil diterapkan di Polres Kediri hingga nasional. Menurutnya, untuk kepentingan pelayanan masyarakat, kerja sama antara Kejaksaan dan Polri memang harus dilakukan. "Saya ikut senang mimpi saya bisa diwujudkan di Polres Kediri," katanya dihubungi VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya