Dilema Kenaikan Tarif Cukai Rokok
- U-Report
VIVA.co.id – Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen dan mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 12,26 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017 mendatang.
Aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.
Dalam pengumuman pemerintah, Senin 10 Oktober 2016 lalu, terlihat dua poin yang menjadi perhatian dalam PMK itu, yaitu tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan HJE tidak boleh lebih rendah dari HJE per batang atau gram yang berlaku.
Dengan demikian, pada 1 Januari nanti HJE untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp585 (sebelumnya Rp505), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp400 (sebelumnya Rp370).Â
Selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590).
Kenaikan tarif cukai rokok kali ini, diakui pemerintah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap barang terbatas. Selain itu, upaya menjaga konsumsi rokok masyarakat dan menjalankan roadmap kenaikan tarif cukai rokok yang sudah disepakati menjadi alasan utama diterapkannya PMK ini.
Kenaikan tarif cukai yang memang lebih rendah dari kenaikan sebelumnya ini, tentunya menjadi perhatian semua kalangan. Khususnya sejumlah pelaku industri dan konsumen yang merasakan dampak kenaikan akhir atas tarif rokok ini.
Misalnya, Member of Board Directors HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati dengan menaikkan tarif cukai rokok yang begitu tinggi. Sebab, ada indikasi dengan kenaikan tersebut peredaran rokok ilegal bisa semakin meningkat.
Menurut Yos, selama ini, industri tembakau memiliki andil besar terhadap negara, terutama dari sisi penerimaan. Apabila, kenaikan tarif tersebut menghantam industri, bukan tidak mungkin peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat.Â
Sedangkan, Dewan Pertimbangan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan pada 1 Januari nanti tentu sangat memberatkan para pelaku industri.
Sebab, dalam waktu yang bersamaan ini para pelaku industri dihadapkan sejumlah program pemerintah yang mereka ikuti seperti pengampunan pajak, sehingga mengeluarkan banyak biaya. Ditambah lagi nanti bila cukai naik dikhawatirkan mengurangi konsumsi dan berdampak ke produksi.
"Kalau ini naik tentu penjualan akan berkurang, bayar pajak kurang karena ikut tax amnesty, otomatis nanti buruh berkurang agar tetap jalan. Jadi baiknya tiga hingga enam bulan lagi ini harus dilihat, diubah agar saling tak merugikan," tegas Sofjan kepada VIVA.co.id, Selasa 11 Oktober 2016.
Inflasi
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok akan memberikan andil lebih terhadap laju inflasi. Terlebih komponen rokok miliki andil besar terhadap tekanan inflasi, apalagi bila harga rokok di tingkat penjual eceran mulai merangkak naik.
Menurut Kecuk, panggilan akrab Suhariyanto, atas isu kenaikan harga rokok yang terjadi pada bulan lalu, komponen rokok filter dan putih, telah menyumbang inflasi di September 2016 masing-masing 0,02 persen dan 0,01 persen.
BPS menilai, dengan adanya kenaikan tersebut pedagang rokok eceran tidak serta merta langsung menaikkan harga rokok sesuai dengan harga yang ditetapkan. Penjual akan menaikkan harga rokok secara bertahap, sehingga bila cukai naik 10 persen maka kenaikan tersebar selama 10-12 bulan, dan setiap bulan kenaikannya bisa satu persen.
Naiknya harga rokok di tingkat penjual eceran pun pada akhir pekan lalu terlihat di wilayah Karbela Timur Jakarta Selatan, di mana Anugrah (27) seorang pedagang rokok eceran yang ditemui VIVA.co.id mengaku harga rokok eceran dari agen sudah naik hampir tiap hari, padahal PMK berlaku tahun depan.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 20 merek rokok yang dijualnya mengalami kenaikan harga dengan rata-rata mencapai Rp5 ribu hingga saat ini. Atau setiap harinya rokok naik sekitar Rp200 hingga Rp250 per bungkus.
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eny Sri Hartati menilai naiknya tarif cukai rokok sebesar 10,54 persen sebenarnya tak banyak mempengaruhi inflasi, dan bila ada ia memprediksi hanya satu persen sehingga itu sangat wajar.
Untuk itu, agar tekanan inflasi tidak terlalu besar Eny mengingatkan pemerintah untuk bisa terus menjaga harga pangan dan energi tetap stabil. Sebab, dua komponen itu adalah yang paling besar mempengaruhi inflasi di Indonesia selama ini.Â
"Bahwa ada dampak terhadap inflasi memang ada, tapi itu tidak besar. Apalagi naiknya cuma 10 persen dan tidak 20 persen seperti tahun lalu. Jadi kenaikan inflasi 1 persen masih rasional dan pemerintah perlu jaga harga pangan dan energi stabil," tegasnya kepada VIVA.co.id.Â
Kenaikan Masih Rendah
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai naiknya tarif cukai rokok pada 2017 nanti, tidak bisa menahan laju konsumsi masyarakat. Kenaikan cukai rokok seharusnya minimal sebesar 20 persen, atau dua kali lipat dari kenaikan yang direncanakan.
Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno mengatakan, jika harga rokok lebih mahal, justru akan semakin bagus untuk menekan konsumsi pemula. Karena, hal itu sesuai dengan tujuan bersama untuk memutus mata rantai konsumsi rokok untuk perokok pemula.
Menurut dia, kenaikan cukai sebesar 10,54 persen juga tidak sejalan dengan aspirasi publik yang telah terbentuk beberapa waktu lalu. Pemerintah dinilai hanya melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Sementara itu, untuk daya beli sendiri, tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. (umi)