Sengkarut Restu Hukuman Mati Mary Jane

Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte (kiri) dan Presiden Joko Widodo saat blusukan di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 September 2016.
Sumber :
  • Viva.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Nama Mary Jane Fiesta Veloso (31) kembali ramai diperbincangkan dan memicu perdebatan panjang. Perempuan asli Filipina yang dua kali lolos dari eksekusi mati terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ini disebut-sebut direstui oleh pemerintahnya untuk dieksekusi mati.

Tak ayal, mencuatnya nama Mary Jane ini berpangkal dari pernyataan Presiden Joko Widodo atas kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte, pada Jumat, 9 September lalu.

“Presiden (Duterte) menyampaikan kepada saya, silakan kalau (Mary Jane) mau dieksekusi," kata Jokowi, menyampaikan hasil perbincangannya dengan Duterte.

Pernyataan 'merestui' eksekusi mati terhadap Mary Jane tersebut sesungguhnya tak pernah diucapkan secara gamblang Duterte. Pada prinsipnya, kepala negara yang dikenal antinarkoba itu hanya mengakui dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini diperkuat oleh Juru Bicara Presiden Filipina, Ernesto Abella. "Presiden (Duterte) hanya berkata ikuti proses hukum di Indonesia. Saya tidak akan ikut campur,” katanya. Namun, publik Filipina keburu ‘panas’ dengan pernyataan Presiden Jokowi.

Akibat ‘salah tanggap’ ini, Duterte pun diminta mengklarifikasi langsung pernyataan, karena dinilai inkonsistensi. Sementara nasib Mary Jane ibarat pendulum, di ping-pong tanpa kejelasan arah.

Air matanya yang membuncah seperti tak terhitung sembari berharap eksekusi matinya tidak akan pernah dilakukan. Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji tidak akan pandang bulu dalam hal ini.

Terlebih, perintah Presidn Jokowi sangat jelas terhadap narkoba. Oleh karena itu, ia meminta otoritas penegak hukum di Filipina segera menyelesaikan proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane.

Semakin cepat proses hukum, kata Prasetyo, Mary Jane akan cepat mendapat kepastian hukum.

"Kami hanya mengharapkan untuk pihak Filipina, secepatnya menyelesaikan proses hukum supaya segera ada kepastian, karena setiap perkara harus ada akhirnya. Tidak mungkin kami gantung terus,” ungkap Prasetyo, belum lama ini.

Menurut dia, vonis hukuman mati kepada ibu dua anak ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, Mary Jane sempat dalam masuk daftar 10 terpidana mati yang dieksekusi pada jilid II lalu. Namun, lagi-lagi, Kejaksaan Agung masih berusaha memenuhi hak Mary Jane, di mana menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Filipina.

"Semua hak hukum sudah diberikan. Bahwa sekarang ini masih belum dieksekusi karena kami masih menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina,” paparnya,

Pengacara Mary Jane di Filipina, Edre U Olalia, mengungkapkan pernyataan Presiden Joko Widodo dan Presiden Rodrigo Duterte terkait eksekusi Mary Jane, tidak identik (sama), tetapi tidak pula bertolak belakang.

Olalia menilai pernyataan Duterte,”ikuti proses hukum di Indonesia, saya tidak akan ikut campur,” adalah pernyataan yang tidak masuk akal.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Sebab, sebelum bertolak ke luar negeri, Duterte sudah berjanji akan memintakan pengampunan Mary Jane kepada pemerintah Indonesia. “Tetapi, saat bertemu Presiden Widodo, dia bilang silakan (dieksekusi). Ini tidak masuk akal,” tutur Olalia, seperti dikutip situs BBC, Rabu, 14 September 2016.

Sementara, ibunda Mary Jane, Nanay Celia, mengaku bingung dan sangat terpukul akibat kesimpangsiuran pernyataan antara Presiden Duterte dan Presiden Joko Widodo.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

 “Saya dan keluarga terkejut. Saya merasa hancur. Tidak tahu harus berbuat apa,” kata Celia. Kendati demikian, keluarga Mary Jane meyakini bahwa Presiden Duterte akan membawa kabar baik untuk mereka.

Deposisi

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

“Karena, ketika dia (Duterte) kembali ke Filipina, dia bilang tidak bisa menyampaikan informasi apa yang didapatnya dari Presiden Widodo. Dia akan sampaikan informasi ini (pembicaraannya dengan Jokowi) secara pribadi kepada kami," ungkap Celia, seperti dkutip situs BBC.

Adapun, Hakim Anarica Castillo-Reyes asal Filipina akan terbang ke Indonesia pada bulan ini untuk mengawasi proses deposisi kasus narkotika dengan terpidana mati Mary Jane.

Deposisi adalah kumpulan pengakuan di luar ruang sidang yang nantinya akan digunakan dalam proses peradilan. Deposisi akan difasilitasi Konsulat Jenderal Filipina untuk Indonesia, dan hasilnya akan diserahkan ke Hakim Reyes.

Ia adalah hakim yang menangani kasus dua terduga perekrut penyelundupan narkoba terkait Mary Jane, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao. Keduanya juga dituduh terlibat kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan menawari Veloso bekerja di luar negeri secara ilegal.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto di Yogyakarta pada April 2010. Ibu dua anak itu membantah kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 2,2 kilogram yang dituduhkan padanya.

Ia bersikukuh dirinya dijebak dan ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Meski proses peradilan akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2016, namun tidak ada tenggat waktu untuk menyelesaikan proses deposisi.

"Jika semua berjalan baik, deposisi Mary Jane dapat diselesaikan akhir bulan ini," kata Josalee Deinla, Pengacara dari Pengacara Rakyat Uni Nasional Filipina, yang mendukung pembebasan Veloso, seperti dikutip situs Inquirer, Rabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya