Menguak 99 Anak Korban Paedofil Gay

Demo tolak kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –Belum lama ini, Kepolisian RI membongkar jaringan prostitusi kaum gay yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penjaja seks anak ini semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia.

Jasa Prostitusi Seks Menyimpang di Kalibata City Terungkap

Sekalipun Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) terkait pemberatan pidana dan hukuman tambahan bagi predator seks anak, namun, Perppu itu sepertinya belum memberikan efek jera pelaku.

Kasus ini terungkap oleh Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku AR (41) di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2016.

Muncul Grup Facebook Kelompok Prostitusi Gay di Depok

Saat ditangkap oleh Kepolisian, AR yang diduga sebagai muncikari, datang dengan enam anak laki-laki di bawah umur dan satu lelaki berusia 18 tahun. Empat anak diketahui masih sekolah, dua anak lainnya sudah putus sekolah.

Polisi menemukan seragam sekolah di dalam tas milik salah seorang anak laki-laki itu. Polisi mengamankan 4 unit ponsel genggam pelaku dengan simcard, buku tabungan, 1 unit ponsel genggam korban.

Polisi Bebaskan 51 Orang yang Terciduk di Pesta Seks Gay

Sehari berselang, pada Rabu malam, 31 Agusutus 2016, Tim Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Ciawi, Bogor, masing-masing berinisial U (muncikari) dan E (pelanggan). Polisi menduga, dua pelaku yang ditangkap di Ciawi ini masih terkait dengan penangkapan AR di Puncak, Bogor.

"Kita terus bekerja untuk mengungkap ini sampai jaringannya, saya ingin menemukan skup-nya yang lebih luas dari AR, U dan E. Karena diketahui ini hasil analisa dari data dan informasi yang kita peroleh masih ada yang lain," kata Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2016.

Dari hasil pemeriksaan AR terungkap bahwa korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak. Mereka rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun ke bawah. Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak.

Sebagai muncikari, pelaku menjajakan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. Pelaku AR memasang tarif Rp1,2 juta kepada pelanggan untuk sekali berhubungan dengan anak asuhnya. Dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp100-Rp150 ribu.

Pelaku AR juga diketahui merupakan residivis. Sebelumnya, AR pernah dihukum atas kasus memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujar Agung.

Polisi juga akan mendalami keterangan pelaku maupun korban untuk mengetahui modus dalam merekrut puluhan anak yang masih di bawah umur tersebut. Sebab, seluruh korbannya adalah laki-laki dan bersedia menuruti pelaku. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kita masih melakukan pendalaman, masih identifikasi. Tentu untuk merekrut anak ada hal lain, karena anak laki-laki. Kita koordinasi dengan pihak terkait," ujar Agung.

Diancam Kebiri

Perbuatan pelaku yang menjajakan puluhan anak laki-laki yang masih dibawah umur kepada kaum gay akan diancam pasal berlapis. Pelaku dijerat UU ITE, UU tentang Pornografi, UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain hukuman badan, pelaku juga terancam dikenakan sanksi hukuman pemberatan berupa hukuman kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri.

"Undang-undang yang sebutkan tadi, memeliki sanksi hukuman mulai 12 tahun, kemudian kita akan lihat maksimumnya. Tentunya kita akan lihat apakah bisa diterapkan (hukuman) pemeberatan Perpu yang sudah ada (Perpu Kebiri)," ujar Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Rabu, 31 Agustus 2016.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus yang membuat geger publik lantaran korbannya merupakan anak-anak yang masih dibawah umur, generasi muda penerus bangsa. Jenderal Tito mendorong jajarannya proaktif mengusut kasus-kasus terkait anak.

"Karena bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," kata Kapolri Jendral M. Tito Karnavian usai acara syukuran HUT Polwan Ke-68 di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Jenderal Tito belum dapat berkomentar lebih jauh tekait dengan dorongan sejumlah pihak terkait, mengenai penerapan hukuman kebiri sebagai implementasi dari pemberatan hukuman sesuai Perppu Nomor 1 tahun 2016 kepada muncikari maupun pelanggannya. Tito menyerahkan sepenuhnya hukuman kepada sistem peradilan yang berlaku.

"Nanti itu hukuman kan bukan kita. Hukumannya nanti pada saat vonis. Silahkan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," jawabnya diplomatis.

Penerapan hukuman tambahan bagi pelaku prostitusi anak maupun pelanggan mendapat dukungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Menurut Puan, pemerintah tidak akan menolerir kasus kekerasan maupun eksploitasi pada anak.

"Pemerintah tidak akan menolerir hal-hal yang berkaitan kejahatan di bawah umur, khususnya anak-anak," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga mendukung pelaku kejahatan seksual anak dihukum seberat-beratnya. Sedangkan bagi anak yang jadi korban, Politikus Gerindra ini mengingatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal.

"Saya kira harus ada perlindungan kepada anak-anak. Human traficiking ini sangat membahayakan," tutur Fadli Zon.

Rehabilitasi Korban

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memastikan tujuh anak korban prostitusi sesama jenis telah dibawa dari Bareskrim Polri ke tempat terapi psikososial. Mereka akan menjalani terapi di rumah perlindungan anak Kementerian Sosial.

"Keluarganya juga ikut mengantar, kecuali dua anak yang memang sedang ditelusuri orang tuanya. Jadi dua anak ini dari daerah yang agak jauh. Saya sempat ketemu tujuh anak kemarin, yang tidak didampingi orang tuanya," kata Khofifah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Ketujuh anak ini juga akan melakukan medical check up dan dilanjutkan dengan assessment. Adapun informasi sepintas mengenai mereka sudah didapatkan. Kendati begitu, selama berada di rumah perlindungan Kemensos, anak-anak korban eksploitasi seksual ini akan mendapatkan psycho social therapy selama beberapa minggu ke depan.

Ia meyakini terapi psikososial di rumah perlindungan sosial anak berjalan komprehensif. Mengingat rumah perlindungan ini juga sudah ada sejak lama. "Konsularnya juga cukup berpengalaman," kata Khofifah.

Sementara itu,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yembise juga menerjunkan timnya untuk melakukan pendampingan terhadap 99 anak korban prostitusi kaum gay. Mereka juga akan mengupayakan pemulihan trauma para korban yang kebanyakan anak-anak itu.

"Kita juga sudah siapkan psikolog untuk menangani, karena hal tersebut yang paling darurat untuk dilakukan," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Yohana menjelaskan, berdasarkan informasi yang dia terima, para korban justru berasal dari keluarga yang ekonominya bagus. Hanya saja, mereka mudah diperdaya melalui media sosial. "Kita menguak kasus ini sehingga bisa menjadi perhatian semua antar kementerian, lembaga dan kepolisian," ucapnya.

Guna mencegah dan meminimalisir tindakan kejahatan seksual dan kekerasan tehadap anak, Menteri Khofifah mengatakan Kemensos membuka call center yang bisa dihubungi selama 1x24 jam oleh siapa saja yang menjadi korban, melihat maupun mengetahui peristiwa itu. Dia menyebut, layanan itu bisa hubungi di nomor telepon call center 1500771.

"Seminggu yang lalu kami membuka call center. Bagi yang mengetahui itu, silakan laporkan," ujar Khofifah.

Kemensos juga melakukan penjangkauan dangan menyiapkan mobil anti galau, sehingga bisa menjadi tempat korban tindakan kekerasan seksual maupun kekerasan bisa menceritakan permasalahan. "Biasa ditempatkan pada saat jalan sehat, di car free day. Jadi bisa curhat disitu, cur col disitu. Ini untuk meteka yang tidak tahu dimana melaporkan," ucapnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi kaum gay dengan korban anak laki-laki. Kasus ini menurutnya, harus menjadi peringatan bagi semua pihak akan ancaman kejahatan homoseksual ini. Apalagi, untuk kasus ini korbannya mencapai 99 anak laki-laki yang dikendalikan seorang muncikari.

"Ini jumlah yang sangat fantastis. Fakta ini perlu membangkitkan kesadaran kolektif kita bahwa ancaman kejahatan seksual itu sudah sangat serius," tegas Niam.

Untuk itu, KPAI meminta pelaku muncikari serta kaum gay yang menjadi pelanggannya dikenakan hukuman sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan anak. Perppu ini mengatur hukuman pemberatan dan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual anak.

"Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur untuk pemberatan. Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar," ujar terang dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda menambahkan, dengan pengungkapan kasus itu pihaknya mendorong pejabat negara dan elemen masyarakat lainnya untuk memerangi industri pornografi dan eksploitasi anak.

"Apalagi ini kan perdagangan online sesama jenis, ini kejahatan baru dan menjadi tantangan kita ke depan," kata Erlinda saat dihubungi di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

KPAI mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri menjerat penjual anak ke kaum gay dengan pasal berlapis agar memberi efek jera. "Kami mendukung Polri menghukum pelaku dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Pihaknya lanjut dia, akan membantu menempatkan anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu ke rumah perlindungan sosial anak untuk direhabilitasi. "Anak harus diberikan hak-haknya, mereka harus diberikan lingkungan yang baik dan kejiwaan mereka harus dipulihkan dan dikembalikan ke lingkungan yang baik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya