Ganjil Genap Solusi Macet Jakarta?
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jumat kemarin, 26 Agustus 2016, merupakan waktu terakhir pemberlakuan uji coba aturan pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor kendaraan ganjil genap di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta.
Dengan berakhirnya uji coba selama 30 hari, sejak diberlakukan pada 27 Juli 2016, maka tiga hari ke depan, Selasa 30 Agustus 2016, dapat dipastikan siapa saja yang melanggar aturan, yakni melintasi jalur ganjil genap tak sesuai dengan waktu pemberlakuan, akan dijatuhkan sanksi tegas.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, pada waktu yang telah ditentukan di atas, maka tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar sistem ganjil genap.
Tidak akan ada lagi pelanggar yang hanya mendapat teguran, atau hanya disuruh keluar dari ruas jalan protokol menuju ke jalan yang terbebas aturan ganjil genap. Di saat itu, pelanggar akan langsung ditindak petugas Kepolisian.
"Tidak perlu evaluasi lagi. Sudah langsung (ditindak), tanggal 30 Agustus nanti, yang melanggar ya kita tindak," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Agustus 2016.
Kapolda mengatakan, denda tindakan penilangan bagi pelanggar, tak main-main. Pelanggar aturan akan diharuskan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. "Seperti (denda) masuk jalur TransJakarta," kata Moechgiyarto.
Ganjil genap berhasil kurangi macet
Sementara itu, berdasarkan hasil survei Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, terhadap pelaksanaan uji coba aturan ganjil genap selama 30 hari, aturan ini cukup berefek positif bagi kondisi lalu lintas di Jakarta.
Dalam laporan hasil evaluasi aturan ganjil genap, Dishubtrans DKI menyatakan, terjadi penurunan waktu tempuh perjalanan kendaraan di ruas jalan protokol, penurunan waktu tempuh mencapai 19 persen, baik waktu tempuh perjalanan kendaraan yang mengarah dari utara ke selatan juga sebaliknya, maupun timur ke barat dan sebaliknya.
Menurut Dishubtrans DKI Jakarta, kecepatan kendaraan juga meningkat rata-rata 20 persen dari sebelum adanya uji coba aturan ganjil genap. Selain itu, secara keseluruhan terjadi penurunan volume arus kendaraan, yakni rata-rata sekitar 15 persen yang teramati dari empat titik pengamatan.
Dengan adanya penurunan volume kendaraan, secara otomatis juga mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan meningkatkan kelancaran.
Yang lebih menguntungkan dari adanya aturan ganjil genap yaitu, terjadinya peningkatan pelayanan Bus TransJakarta, karena waktu tunggu kedatangan armada bus menjadi lebih singkat.
Contohnya, di koridor I, pada pagi hari, pelayanan bus yang tadinya melayani penumpang setiap empat menit, kini pelayanan bus bisa dilakukan setiap dua menit sekali, dan tiga menit di sore hari.
Sedangkan di koridor VI, jarak antar bus yang tadinya mencapai tujuh menit di pagi hari, kini bisa lebih cepat menjadi lima menit, dan pada sore hari dari tujuh menit menjadi lima menit.
Dengan adanya percepatan waktu tunggu, atau jarak antar bus, secara otomatis meningkatkan jumlah penumpang. Untuk koridor I, yang melayani rute Blok M -Â Kota, jumlah penumpang naik sekitar 32,57 persen, atau dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang perhari.
Sedangkan penumpang di koridor VI dengan rute Ragunan - Dukuh Atas, meningkat sekitar 27,17 persen, dengan jumlah kenaikan penumpang dari 22.528 penumpang menjadi 28.636 penumpang.
Kelemahan ganjil genap
Tapi hasil seperti di atas, menurut Dishubtrans DKI Jakarta, bisa saja tak terjadi pada saat aturan ganjil genap benar-benar diterapkan nanti. Karena hingga saat ini, banyak sarana lalu lintas pendukung aturan ganjil genap di ruas jalan terdampak aturan, yang belum memadai.
Seperti, masih adanya sejumlah ruas jalan yang harus diperbaiki, pemasangan rambu-rambu aturan, dan rambu lalu lintas, serta penempatan personel khusus untuk mengatur lalu lintas dan untuk penegakan hukum.
Hal yang sama juga dikeluhkan jajaran Polda Metro Jaya, sebagai pihak yang akan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Dishubtrans DKI selaku instansi pemerintah yang menjalankan aturan, juga harus mendukung kesiapan Kepolisian.
Awi mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, rambu-rambu penanda pengguna kendaraan memasuki ruas jalan yang menerapkan aturan belum memadai. Titik-titik awal jalan di mana aturan mulai diberlakukan masih minim rambu.
Dia menyatakan harapannya, Dishubtrans DKI Jakarta, bisa melengkapi rambu, sebelum masa pelaksanaan aturan. Kinerja kepolisian dan Dishubtrans saling terkait dalam penerapan aturan.
"Kita memang mendorong kepada Dishubtrans untuk menyegerakan rambu-rambu penunjuk jalan menuju kawasan ganjil genap segera terrealisasi," kata Awi, Jumat 26 Agustus 2016.
Sementara itu, Awi menyatakan, personel Kepolisian sudah siap untuk memberlakuan sanksi atas aturan pembatasan kendaraan. Sejauh ini, untuk melancarkan penegakan sanksi, Kepolisian sudah menyiapkan blangko tilang yang akan digunakan di lapangan.
"Kita tidak akan mundur lagi, tanggal 30 Agustus 2016, penerapan akan kita laksanakan," kata Awi.
Waktu pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan, sama dengan waktu pemberlakuan aturan ganjil genap, saat dilakukannya uji coba.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 164, waktu aturan diberlakukan mulai hari Senin hingga Jumat, pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Aturan diberlakukan di ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Pengaruh ke bisnis otomotif
Diberlakukannya sistem pelat nomor ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota, ternyata berpengaruh pada bisnis mobil bekas. Banyak orang yang mencari mobil kedua guna mengakali kebijakan tersebut.
Ya, bagi kalangan orang berduit, sistem ganjil genap rupanya bukan menjadi masalah besar. Mereka tetap dapat beraktivitas dengan mobil yang berbeda dengan membeli mobil berpelat ganjil, atau genap disesuaikan dengan mobil utama mereka.
Selain memiliki dua kendaraan, beberapa pemilik mobil juga punya cara lain untuk mengakali sistem ganjil genap. Beberapa pemilik mobil mahal memilih menjual kendaraan mereka dan membeli dua mobil bekas dengan pelat ganjil dan genap.
Hal itu juga dibenarkan bos diler Prima Jati Motor, Dyah. "Ada orang yang niat jual mobilnya, biasanya mobilnya agak mahal, dia beli ganjil dan genap. Ditukar apa saja misalnya, dia jual mobil Toyota Fortuner harganya Rp300 juta, terus dia tukar cari yang Rp150 juta, biar bisa dapat ganjil-genap," katanya.
Namun, bagi mereka yang tidak bisa membeli dua mobil dengan nomor polisi ganjil dan genap, mau tidak mau, harus rela bermacet ria di jalan-jalan yang tidak terdampak pemberlakuan aturan ganjil genap. Kemacetan akan bertambah dalam setiap harinya di setiap persimpangan, atau lampu merah. (asp)