Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bagi masyarakat Indonesia untuk bersuka cita. Termasuk, mereka yang berada di balik jeruji penjara untuk menunaikan hukuman, saat melakukan tindak pidana di tengah masyarakat. 

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Sebab, di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, mereka berhak mendapatkan remisi, atau potongan masa tahanan.

Tercatat, pada 17 Agustus 2016, secara keseluruhan ada 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 3.528 di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas, setelah masa hukumannya dipotong.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Di antara mereka, ada 428 narapidana kasus korupsi yang juga mendapatkan remisi. Seperti, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Gayus Halomoan Tambunan.

Nazaruddin mendapatkan potongan masa tahanan lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan. Keduanya, saat ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Banyaknya koruptor yang mendapatkan remisi ini, menuai kecaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, lembaga ini menyesalkan pemberian remisi, karena membuat efek jera berkurang.

"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Menurut Yuyuk, KPK telah bekerja maksimal berupaya memberantas praktik korupsi. "Sebagai penegak hukum kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan. Dan setelah inkracht, ada remisi dan mengurangi tahanan," sesal Yuyuk.

Padahal, remisi untuk narapidana kasus korupsi sudah diperketat, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Pada aturan ini, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pelaku kejahatan luar biasa untuk mendapatkan remisi. Yaitu, wajib bekerja sama dengan penegak hukum, atau dikenal dengan justice collaborator.

Namun, khusus koruptor, harus sudah membayar denda dan melunasi kerugian negara yang dibebankan padanya sesuai putusan hakim. Di samping itu, memenuhi syarat pokok berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman enam bulan.

Banyaknya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini tidak terlepas dari pemberian status justice collaborator (JC). Dari data Center for Detention Studies, ada 688 narapidana yang mendapatkan status pelaku yang bekerja sama.

Kejaksaan menjadi institusi yang paling banyak memberikan status ini, dengan 670 narapidana yang perkaranya ditangani kejaksaan memperoleh predikat justice collaborator. Sementara itu, Kepolisian 17 orang, dan KPK hanya satu narapidana.

Kondisi ini semakin janggal, setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak menyebut pelaksanaan justice collaborator sebagai syarat remisi dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur, sehingga menjadikan status itu sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

"Oknum (petugas) saya itu, karena dia sering berhadapan dengan napi-napi, ya karena syaratnya harus JC, selalu ditawari 'Bapak bisa enggak mengurus JC saya?' Coba bayangkan itu terjadi setiap hari lho. Lama-lama kan, nyari (tergoda) juga dia," kata Dusak di kantor Kemenkumham, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 17 Agustus 2016.

Untuk itu, Dusak menilai pengetatan remisi dengan syarat menjadi justice collaborator dalam lingkup pembinaan pelaku kejahatan narkotika, korupsi, dan terorisme tidak tepat. Menurutnya, syarat itu menimbulkan ketidakadilan dan diskriminatif.

Remisi hak narapidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan alasan remisi ini harus diberikan pemerintah. Pertama, para koruptor itu memiliki hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya.

Kedua, mereka sudah memenuhi syarat. Dan, terakhir, kondisi lapas sudah kelebihan kapasitas sehingga penghuninya harus dikurangi.

"Warga binaan yang mendapat remisi 82.015 jiwa, akan tetapi jumlah napi yang ditahan bertambah melonjak tinggi. Kemarin-kemarin, kita bilang 170 ribu, dua bulan kemudian 180 ribu. Ini sudah 199.390 per 11 Agustus 2016," ujar Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 17 Agustus 2016.

Hingga saat ini, jumlah narapidana yang menghuni 477 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Indonesia berjumlah 199.390 orang. Terdiri dari 131.964 narapidana dan 67.426 tahanan.

Untuk mengantisipasi terus melonjaknya jumlah penghuni lapas dan rutan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pun berencana merevisi kembali aturan pengetatan remisi. Ini dikarenakan, ada sekitar 77 ribu narapidana kasus narkotika yang juga terkena aturan pengetatan remisi ini. Kasus narkotika, masuk dalam kejahatan luar biasa seperti halnya korupsi, terorisme, illegal logging, dan perdagangan orang. 

Sementara itu, Yasonna menilai, beberapa kali kerusuhan di lapas terjadi karena rasa frustasi narapidana. Mereka tak bisa lagi mendapatkan penghargaan atas kelakuan baik, dan seolah harapan untuk segera bebas juga menjauh. Akibatnya, mereka tak termotivasi untuk menjadi baik di tahanan.

Narapidana yang merasa tak punya harapan bebas menjadi berperilaku liar dan berpotensi memicu kerusuhan, seperti yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 April 2016.

“Napi kita itu seperti api dalam sekam, khususnya narkoba ini, yang tidak dapat remisi,” kata Yasonna di Jakarta pada Minggu, 24 April 2016, dalam konferensi pers, pascakerusuhan di Lapas Banceuy.

Menolak revisi syarat remisi

Pada naskah revisi yang sedang digodok Kementerian Hukum dan HAM, Institute Criminal Justice Reform menemukan adanya kejanggalan. Pada naskah revisi, syarat harus bekerja sama dengan penegak hukum dihilangkan, sehingga narapidana cukup berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Pemerintah sebaiknya tidak usah menyentuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah, seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy zero tolerance bagi narapidana korupsi," kata Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 9 Agustus 2016.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD juga menyesalkan rencana pemerintah untuk mengubah pengetatan remisi yang digagas Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Amir Syamsuddin, dan wakilnya Denny Indrayana.

"Saya sering mengatakan, saat ini, banyak sekali hukum-hukum pesanan tanpa tahu yang melakukan itu merupakan pesanan dari segelintir kelompok yang sebenarnya itu adalah serangan balik daripada koruptor," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.

KPK juga berbicara mengenai rencana pemerintah untuk mengubah syarat remisi ini. Setelah mempelajari draf revisi yang dirancang pemerintah, KPK menilai perubahan tidak mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Biro hukum ikut empat kali pembahasan dan, bahkan kami sudah kirim ke Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) dan ditembuskan ke Presiden. Kami ingin PP (Peraturan Pemerintah) ini dibahas tidak tergesa dan banyak pihak yang dimintai pendapat," kata Yuyuk di kantor KPK, Kamis 18 Agustus 2016.

Yasonna bergeming

Namun, Yasonna bergeming. Dia menilai suatu kebijakan harus dibuat tepat sasaran dan adil. Menteri menilai kebijakan pengetatan remisi sangat diskriminatif, sehingga mempertanyakan keberatan KPK.

Yasonna lantas menyindir keberadaan KPK, yang dia anggap tak menciptakan perubahan di Indonesia. Meski koruptor terus-menerus ditangkapi dan dipenjara, korupsi tetap marak, perbaikan sistem pun tak terasa.

"Sudah berapa lama dibuat KPK, sudah dihukum dan banyak OTT (operasi tangkap tangan), tetap saja. Apa ada perbaikan? Enggak,” kata Yasonna di kantornya, Rabu 17 Agustus 2016.

Solusinya, kata Menteri, adalah membuat orang bertobat, sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat. Selain itu, Yasonna juga menegaskan, wewenang untuk mengatur tata cara remisi merupakan ranah kementerian yang dia pimpin. Lagi pula, pemberian remisi tak sembarangan dilakukan, semuanya sudah melalui proses pengkajian.

"Jangan ada diskriminasi. Sekarang ini ada napi koruptor yang dari Kejaksaan beda treatment-nya dengan yang ditangani KPK, kita harus meletakkan keadilan di situ. Jadi, prosedurnya satu. Yang kedua, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya, filosofinya begitu, kita koreksi yang salah ini pembenaran prosedur," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Bagi masyarakat, mungkin pertanyaan pada pemerintah adalah, lebih besar mana kemaslahatan yang ditimbullkan. Pemerintah harus ingat bahwa korupsi adalah kejahatan yang memiliki efek merusak dalam skala luas, dan lintas generasi.

“Dalam rangka upaya dan mendorong kerja policy pemberantasan korupsi, maka pembatasan remisi bagi terpidana korupsi menjadi penting,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis 18 Agustus 2016.

Menurutnya, dari rumusan revisi memperlihatkan menurunnya syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Hal ini merupakan wujud inkonsistensi pemerintah, sehingga menjadi langkah mundur dalam komitmen pemberantasan korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya