Jurus Baru Ganjil Genap
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Terhitung pukul 07.00 WIB, pagi ini, Rabu 27 Juli 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan uji coba kebijakan baru membatasi kendaraan yang melintas di ruas-ruas jalan protokol di ibu kota.
Kebijakan ini, berbeda dengan kebijakan yang pernah ada dan diberlakukan. Karena, pada kebijakan ini, pembatasan tak lagi diberlakukan pada jumlah penumpang dalam satu mobil. Tapi, pembatasan kendaraan yang melintas dibatasi jumlahnya sesuai angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kendaraan yang akan melintas di jalan protokol jakarta, dibatasi dengan sistem nomor pelat kendaraan ganjil dan genap. Dan, untuk mempermudah pembatasan, pelat ganjil genap yang diberlakukan disesuaikan dengan tanggal.
Misalnya, kendaraan yang memiliki angka terakhir pada pelat kendaraan, 0, 2, 4, 6, dan 8, hanya boleh melintasi jalur uji coba pada tanggal-tanggal kalender genap. Begitu juga sebaliknya, pada pemilik nomor kendaraan angka paling belakang ganjil.
Kebijakan pembatasan kendaraan ini, telah disosialisasikan Pemprov DKI dengan waktu sosialisasi 28 Juni 2016 hingga 26 Juli 2016. Dan, akan dilakukan uji coba mulai 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.
Kebijakan ini akan resmi diberlakukan setelah sosialisasi dan uji coba dinyatakan berhasil dilakukan, yaitu pada tanggal 30 Agustus 2016.
Jalur-jalur pemberlakukan ganjil genap adalah, jalur yang dulunya digunakan untuk aturan 3 in 1. Jam pelaksanaan ganjil genap pun sama seperti aturan 3 in 1 yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, dalam pelaksanaan ganjil genap tidak semua kendaraan yang dilarang melintas di jalur ganjil genap.
"Tidak semua kendaraan, seperti roda dua tidak dibatasi, lalu kendaraan pelat kuning atau transportasi umum juga dan truk dengan rekomendasi Dinas Perhubungan bisa masuk di jalur ganjil genap," kata Awi, Selasa 26 Juli 2016.
Selain itu, Awi menyebut, kendaraan TNI-Polri serta kendaraan darurat seperti ambulans dan Pemadam Kebakaran (Damkar) boleh melintas.
"Lalu kendaraan pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden serta Menteri maupun pejabat setingkat Menteri boleh melintas di jalur ganjil genap," katanya.
Uji coba dan pemberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta, di antaranya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Metode pengawasan aturan ganjil genap dilakukan secara acak pada titik persimpangan menuju ke tiga jalurt itu. "Ada sembilan titik persimpangan traffic light (yang diawasi)," ujarnya.
Sembilan titik tersebut yaitu, simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Gatot Subroto (traffic light di bawah fly over Kuningan), Mampang (traffic light di bawah fly over Tendean), HOS Cokroaminoto.
Nantinya, koridor uji coba ganjil genap bakal digunakan sebagai koridor jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), yaitu koridor bekas 3 in 1 ditambah Jalan HR Rasuna Said.
Selanjutnya... Rute Pengalihan Ganjil Genap...
Rute Pengalihan Ganjil Genap
Dengan adanya sistem ganjil genap di ruas jalan protokol, Pemprov DKI, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan, sudah memprediksi, bakal terjadi peningkatan volume kendaraan, di ruas jalan di luar ruas pemberlakukan ganjil genap.
Jalur pengalihan yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap, akan menjadi petaka jika tak dikelola dengan baik. Hal itu bisa terjadi lantaran jumlah kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap di Jakarta cenderung berimbang.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui setiap hari ada sebanyak 22.494 kendaraan melintas di seluruh rute ganjil genap (sebelum pemberlakuan atau sesudah penghapusan 3 in 1).
Sehingga diperkirakan ada sekitar 11.000 kendaraan yang mesti tersingkir dari rute ganjil genap setiap harinya, baik berpelat ganjil maupun genap. Mobil-mobil yang tersingkir itulah, yang akan memanfaatkan jalur-jalur pengalihan setiap harinya.
"Makanya, kalau rute pengalihan tidak dikelola, pasti bakal jadi macet parah di rute-rute pengalihan," kata Ketua Jakarta Transportation Watch, Andi William Sinaga, Senin 25 Juli 2016.
Untuk itu, pihak Kepolisian akan mempersiapkan pengalihan arus lalu lintas kendaraan berpelat nomor genap, atau pelat ganjil saat tanggal genap.
"Makanya, mobil berpelat genap mesti mengambil rute-rute pengalihan arus. Begitu pun nanti, saat tanggal berpelat ganjil dilarang melintas di kawasan ganjil genap," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin 25 Juli 2016.
Berikut ini, empat rute pengalihan arus tersebut yang sudah diatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya :
Dari arah timur ke Barat
Jalan Gatot Subroto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Prof Dr Satrio - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S.Parman/Slipi dan seterusnya.
Dari arah barat mengarah ke timur/selatan
Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Dr Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.
Dari arah selatan mengarah ke utara
Jalan Panglima Polim - Jalan Bulungan - Jalan Pati Unus - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika - Jalan Gelora - Jalan Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - jalan Majapahit dan seterusnya.
Dari arah utara mengarah ke selatan
Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni) - Jalan Ir H Juanda - Jalan Veteran 3 - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan - Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan Sam Ratulangi - Jalan Hos Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
Selanjutnya... Sanksi dan Potensi Kecurangan...
Sanksi dan Potensi Kecurangan
Aparat Kepolisian tak diberikan target penilangan, saat uji coba pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor ganjil-genap pada 27 Juli - Agustus, maupun ketika pemberlakuan, 30 Agustus mendatang.
AKBP Budiyanto mengatakan, dengan tak diberinya target penilangan, maka tidak ada anggota yang mencari-cari kesalahan pengemudi.
"Sehingga, tak akan ada petugas yang mencari-cari kesalahan pengemudi di jalur-jalur yang dilewati aturan ganjil genap," kata Budiyanto.
Selain itu, saat uji coba ganjil genap, petugas Dinas Perhubungan DKI hanya bertugas mensosialisasikan dengan berbagai cara. "Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti diujung-ujung jalur ganjil-genap," kata Budiyanto.
Sementara itu, saat uji coba, satu-satunya hal yang diperbolehkan ditilang dan ditindak tegas adalah pemalsuan pelat kendaraan. Bahkan, pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
Denda sanksi sebesar itu, dijeratkan kepada pelaku kecurangan pelat ganjil genap. Karena polisi dari jauh hari sudah mengendus adanya potensi pemilik kendaraan melakukan kecurangan, dengan cara memalsukan pelat nomor kendaraan, dengan tujuan agar bisa melintas di jalur ganjil genap setiap hari.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan, sudah siap mengantisipasi kecurangan itu. Karena, petugas kepolisian, sudah sangat bisa mengenali pelat nomor kendaraan palsu, meski kendaraan itu tengah melaju kencang.
Mampukah Atasi Macet?
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan utama, setelah aturan 3 in 1 resmi dicabut.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui, sistem ganjil genap memang tidak akan dapat mengatasi kemacetan di jalan utama secara tuntas. Bahkan, sistem ini diperkirakan tidak akan bisa mengurangi kemacetan Jakarta hingga 50 persen.
Ahok mengatakan, ganjil genap diperkirakan hanya akan mengurangi tingkat kemacetan di jalanan Jakarta sebanyak 20 persen. Kemacetan di kota-kota lain di dunia yang selama ini juga melakukan penerapan aturan, tidak mengalami pengurangan signifikan.
"Saya kira dengan ganjil genap, pengalaman di kota lain di dunia paling hanya bisa kurangi 20 persen," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 Juli 2016.
Ahok menyebut sejumlah hal membuat kemacetan tidak akan bisa berkurang secara ideal sebanyak 50 persen. Pemilik kendaraan, antara lain, bisa berlaku curang dengan memasang pelat nomor palsu. Pengguna jalan juga bisa menggunakan kendaraannya yang lain untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi di ruas jalan yang menerapkan aturan.
"Praktiknya enggak mungkin bisa pas kurangi volume kendaraan (hingga) 50 persen," ujar Ahok.