Peluru Mati di Nusakambangan Meletup Lagi

Ilustrasi/Pengamanan di Lapas Nusa Kambangan saat eksekusi mati.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – " jalan terus," ujar Jaksa Agung Prasetyo bulan lalu menjawab rencana eksekusi terpidana mati narkoba di Indonesia. Ya, tahun ini Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo tak surut menggelar untuk para bandar narkoba.

Setidaknya, di bawah kepemimpinan Jokowi telah ada 14 orang yang di setelah terakhir diselenggarakan pada tahun 2013 di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Indonesia, memang sudah menjadi ketentuan hukum formil. Setidaknya hingga 2006, ada 11 peraturan perundangan yang mencantumkan ancaman mulai dari KUHP, UU Antikorupsi, UU narkotika, UU Antiterorisme, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, UU Nomor 11 tahun 1963 tentang kegiatan subversif, dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Indonesia memang menjadi satu dari 55 negara yang saat ini masih menerapkan bagi pelaku kejahatan di negaranya. Sebab itu, mahfum adanya bak sudah menjadi hukuman wajib di Indonesia.

Dan salah satunya adalah kepada para gembong narkoba yang tertangkap di Indonesia. Tak pandang bulu, warga asing atau bukan harus siap di .

" tak bisa tawar-tawar. Kita harus keras ke bandar dan pengedar. Jadi tetap Indonesia perang terhadap narkoba," kata Prasetyo.

Berikut daftar terpidana mati yang telah di sejak kurun 2004-2015:

Tahun 2004

  1. Ayodya Prasad-India (narkoba)
  2. Saelow Prasad-India (narkoba)
  3. Namsong Sirilak-Thailand (narkoba)

Tahun 2005

  1. Astini-Indonesia (pembunuhan)
  2. Turmudi-Indonesia (pembunuhan)

Tahun 2006

  1. Fabianus Tibo-Indonesia (kerusuhan)
  2. Domingus da Silva-Indonesia (kerusuhan)
  3. Marinus Riwu-Indonesia (kerusuhan)

Tahun 2007

  1. Ayub Bulubili-Indonesia (pembunuhan)

Tahun 2008

  1. Amrozi-Indonesia (terorisme)
  2. Imam Samudera-Indonesia (terorisme)
  3. Muklas-Indonesia (terorisme)
  4. Rio Alex Bullo-Indonesia (pembunuhan)
  5. TB Yusuf Maulana-Indonesia (pembunuhan)
  6. Sumiarsih-Indonesia (pembunuhan)
  7. Sugeng-Indonesia (pembunuhan)
  8. Ahmad Suraji-Indonesia (pembunuhan)
  9. Samuel Iwuchukuwu-Nigeria (narkoba)
  10. Hansen Anthony (Nigeria) Narkoba

Tahun 2009
* Tidak ada

Tahun 2010

* Tidak ada

Tahun 2011
* Tidak ada

Tahun 2012
* Tidak ada

Tahun 2013

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
  1. Abdul Hafeez-Pakistan (narkoba)
  2. Suryadi Swabuana-Indonesia (pembunuhan)
  3. Jurit-Indonesia (pembunuhan)
  4. Ibrahim-Indonesia (pembunuhan)
  5. Daniel Enemo-Nigeria (narkoba)

Tahun 2014

Suporter Bola Israel Bikin Rusuh Lagi, Kali Ini Serang Tuan Rumah Prancis

* Tidak ada

Tahun 2015

Prancis Berang gara-gara Pegawai Penegak Hukumnya Ditahan Israel di Yerusalem
  1. Andrew Chan-Australia (narkoba)
  2. Myuran Sukumaran-Australia (narkoba)
  3. Rodrigo Gularte-Brasil (narkoba)
  4. Silvester Obiekwe-Nigeria (narkoba)
  5. Okwudii Oyatanze-Nigeria (narkoba)
  6. Stephanus Jamio-Nigeria (narkoba)
  7. Martin Anderson-Nigeria (narkoba)
  8. Zainal Abidin-Indonesia (narkoba)
  9. Rani Andriani-Indonesia (narkoba)
  10. Namaona Denis-Malawi (narkoba)
  11. Ang Kim Soe-Belanda (narkoba)
  12. Marco Archer-Brazil (narkoba)
  13. M Adami Wilson-Malawi (narkoba)
  14. Tran Thi Bich-Vietnam (narkoba)

Sumber: KontraS

Di ujung peluru
Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), secara keseluruhan total terpidana yang telah di di Indonesia mencapai 74 orang dari kurun waktu 1979-2015.

Dan jumlah terbanyak dieksekusi terakhir tahun 2015 yang mencapai 14 orang setelah tahun 1986 dan tahun 2008 yang masing-masing 10 terpidana mati. Seluruh terpidana mati ini dipastikan berakhir di ujung peluru atau para regu tembak yang telah disiapkan pemerintah.

Hanya saja memang, terkhusus di tahun 2015, sejak dicanangkannya Indonesia berperang dengan narkoba, maka seluruh pada tahun itu spesial disasarkan kepada para gembong narkoba.

Tak terkecuali tahun ini, disebut-sebut ada 16 orang yang mungkin akan berakhir di ujung peluru di Lapas Nusa Kambangan, sebagaimana lokasi pada tahun 2015.

"Tetapi, berapa jumlah yang di yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya, jumlahnya masih dalam verifikasi kami," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohamad Rum, Selasa 26 Juli 2016.

Sejauh ini, di Nusakambangan detik-detik eksekusi mati diakui memang sudah semakin kuat. Meski Kejagung bersikukuh merahasiakan kapan waktu dan jumlah orang yang dieksekusi, namun aroma tak bisa ditutupi.

Laporan Kejagung, setidaknya saat ini sebanyak 40 orang terpidana mati bahkan telah ditempatkan di dalam Lapas Nusa Kambangan. Sejumlah persiapan seperti kehadiran para rohaniawan pun sudah menjadi pertanda nyata akan ada eksekusi.

Penanda lainnya yakni soal diizinkannya keluarga untuk menjenguk terakhir kalinya kepada para terpidana mati. Seperti yang dialami oleh Serge Atloui asal Prancis dan Zulfikar Ali asal Pakistan. "Diberi batas waktu dua minggu untuk menjenguk," kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo menyampaikan informasi keluarga.

Begitu pun halnya yang dialami Merry Utami. Perempuan yang tertangkap membawa 1,1 kilogram heroin di bandara Soekarno-Hatta pada 2001 silam ini kini telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan kini dikabarkan didampingi anaknya.

"Dari keluarga (yang mendampingi ke Cilacap) hanya Devi (Anak Merry) dan tante," ujar Priyono yang mewakili keluarga Merry Utami.

Syed Zahid Reza, Wakil Duta Besar Pakistan, bahkan telah membocorkan bila terhadap seorang warganya yang bernama Zulfikar Ali akan digelar pada Jumat 29 Juli 2016.

"Dia mengabarkan pada kami eksekusinya akan berlangsung hari Jumat (29/7/2016)," kata Reza seperti dikutip dari Reuters.

Informasi itu didapatnya dari kantor Kejaksaan Agung Indonesia yang pada Senin 25 Juli lalu yang telah mengundang sejumlah pejabat diplomatik terkait warganya yang akan dieksekusi mati di Indonesia.

Sejauh ini, seluruh nama terpidana mati yang akan dieksekusi memang masih dirahasiakan. Namun, berdasar sejumlah informasi terhimpun muncul 15 nama yang akan dieksekusi. Hanya saja memang belum terverifikasi mendalam. Berikut nama beredar terpidana mati untuk tahun 2016 (data bisa berubah):

Indonesia

  • Merry Utami
  • Freddy Budiman
  • Suryanto
  • Agus Hadi
  • Pujo Lestari

Asing

  • Serge Areski Atloui (Prancis)
  •  Zulfikar Ali (Pakistan)
  • Okonkow Nonsokiingleys (Nigeria)
  • Gurdip Singh (India)
  • Obina Nwagaju (Nigeria)
  • Humprey Ejike (Nigeria)
  • Seck Osmane (Afrika Selatan)
  • Zhu Xhu Xhiong (China)
  • Cheng Hong Xin (China)
  • Jian Yu Xin (China)
  • Eugene Ape (Nigeria)

Tak berbuah jera
Tahun lalu, sebuah jurnal terkemuka Inggris, The Lancet, pernah menerbitkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo perihal gencarnya di Indonesia. Peluru mati untuk para gembong dan pemadat tersebut diyakini tidak akan efektif bila merujuk ke semangat Indonesia memerangi narkoba.

"Pendekatan perang melawan narkotika, telah terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia. Bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah,” ujar salah seorang penulis jurnal The Lancet yang juga peneliti dan pengamat senior di Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya Irwanto.

Dasar riset ini juga merujuk ke buruknya data statistik dan penanganan narkoba di Indonesia. Sebabnya, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai bentuk penanganan narkoba. Namun karena alokasi dana yang bersifat preventif dan kuratif terbatas, membuat opsi dipilih.

"Dana yang terbatas justru digunakan untuk pendekatan berbasis rasa takut. Kita semua tidak mau nyawa manusia yang produktif sia-sia karena narkotika atau karena kebijakan negara yang tidak didasarkan atas data dan informasi terbaik,“ kata peneliti lainnya dari Universitas Gajah mada Ignatius Praptorahardjo.

Ya, kritik atas di Indonesia sejauh ini memang terus bergulir di internasional. Indonesia pun dituding tak menghormati HAM atas kebijakan tersebut.

Maklum, saat ini setidaknya sudah ada 170 negara yang telah berkomitmen untuk menghapus hukuman mati. Hanya Indonesia dan 54 negara lain yang masih menerapkannya atau kalau tidak menerapkan untuk kasus tertentu yang vital.

Di era Jokowi, diakui dengan lantangnya Indonesia memang menyuarakan bahwa sebagai efek jera untuk para pengguna narkoba. Meski sejauh ini belum ada bukti konkret bahwa ada penurunan pengguna atau masuknya narkoba ke Indonesia. Namun keyakinan bahwa sebagai efek jera masih menjadi jargon kuat pemerintah.

Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafii, bahkan tetap berharap agar tetap menjadi bagian dari hukuman pidana pokok dan bukan alternatif. Meski ia tak menampik ada opsi dari sejumlah anggota DPR terkait pelanggaran HAM.

Namun bagi Syafii, dianggap bisa menggentarkan calon pelaku dan pelaku kejahatan. Tanpa hukuman tersebut dikhawatirkan tindak pidana luar biasa akan terus berulang.

"Kami tahu kalau tidak dihukum mati maka seumur hidup. Tapi kalau seumur hidup ini bisa jadi lebih ringan lagi karena bisa jadi hanya 20 tahun yang kemudian dapat remisi lagi," katanya.

Lantas sampai kapan Indonesia akan mempertahankan untuk melawan peredaran narkoba? Sepertinya hal ini masih menjadi dasar pertimbangan berbagai pihak.

Presiden Jokowi sendiri mengklaim saat ini Indonesia memang sedang dalam darurat narkoba. Lewat data statistik 50 orang mati karena narkoba per hari, Jokowi tetap kukuh bahwa memang menjadi jalan akhir untuk penanganannya.

"Kalau kami tak punya keberanian bersikap, masalah narkoba tak akan rampung," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Hanya saja, saat ini jika merujuk ke data milik Badan Narkotika Nasional (BNN), di Indonesia saat ini ada lebih dari lima juta orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp63,1 triliun.

"Kekuatan kami hanya 4.600 orang, idealnya 74 ribu. Ini sangat jauh dari kemampuan. Bagaimana bisa BNN menjaga 125 juta orang Indonesia yang kini dalam usia produktif," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya