Tragedi Yuyun dan Lagi-lagi Soal Hukuman Kebiri

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id - Kematian Yuyun, siswi berusia 14 tahun di Bengkulu yang menjadi korban perkosaan, memunculkan lagi wacana hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. seperti perkosaan atau pencabulan. Hingga kini hukuman itu hanya jadi “pepesan kosong” yang dibuka lagi setiap kali ada kasus kejahatan seksual yang mendapat sorotan masyarakat.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Selama ini pula pemerintah dan para wakil rakyat hanya melontarkan perlunya hukuman kebiri bagi pemerkosa agar ada efek jera. Namun, hingga muncul Tragedi Yuyun, hukuman itu belum kunjung terlaksana dengan alasan belum ada landasan hukumnya. Maka, media ini dan masyarakat pun bertanya, sampai kapan itu terwujud dan butuh berapa banyak korban lagi agar aparat berwenang benar-benar serius menjalankan hukuman yang berat dan pantas bagi pemerkosa maupun pelaku kejahatan seksual bagi anak-anak? 

Yuyun, yang diperkosa 14 remaja kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang sedalam lima meter pada 4 April 2016, ibarat alarm yang nyaring bunyinya sebagai penanda kedaruratan kejahatan seksual. Hukuman bagi penjahat seksual dianggap masih terlalu ringan sehingga tiada efek jera dan peristiwa serupa terus berulang.

Heboh Pesta Hajatan Kebiri 3 Kucing di Banyuwangi, Dimeriahkan Orkes Dangdut

Dalam kasus Yuyun, para tersangka pemerkosa dan pembunuh dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman serupa 15 tahun. Itu hukuman maksimal, yang berarti bisa saja berkurang saat di pengadilan kelak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat tren peningkatan kekerasan seksual di Indonesia sepanjang tahun 2010 sampai 2015. Tren menanjak yang ditemukan berdasarkan hasil riset tentang pelanggaran hak anak itu terjadi hampir merata di semua kota/kabupaten di Indonesia. Angkanya fantastis: lebih 21 juta kasus pelanggaran hak anak, dan sebanyak 58 persen di antaranya mengandung kejahatan seksual.

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Pemerintah sebenarnya telah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam rancangan itu, pemerintah memasukkan hukuman kebiri sebagai salah satu jenis pemidanaan. Hukuman kebiri yang dimaksud berupa suntik kimia agar para pelaku kejahatan seksual tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.

Menunggu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menyebut bahwa draf rancangan perppu itu sebenarnya sudah selesai pada Desember 2015. Draf itu pun sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

Menteri Yohana memasrahkan sepenuhnya keputusan menolak atau menerima draf rancangan perppu itu kepada Menteri Puan, karena menyangkut pro dan kontra di masyarakat. Kalangan yang mendukung menganggap hukuman itu pantas diterapkan kepada penjahat seksual. Mereka yang menolak beragumentasi bahwa hukuman itu dapat dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami dan Jaksa Agung cuma menunggu kabar dari Ibu Menteri (Puan Maharani), sebab beliau yang meminta," kata Menteri Yohana kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 4 Mei 2016.

Menteri Puan, yang dikonfirmasi sehari sebelumnya, mengaku belum mengetahui kasus yang menimpa gadis malang Yuyun. "Wah, saya belum tahu. Apa, tuh, ya," ujar Puan menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 3 Mei 2016.

Dia pun menolak menjawab dengan lugas tentang kemajuan pembahasan rancangan Perppu yang berisi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual itu. Rancangan Perppu, katanya, masih diproses agar secepatnya bisa dilaksanakan.

Namun, menurutnya, andai Perppu benar-benar diterbitkan, hukuman kebiri tidak bisa langsung diterapkan, karena perlu penyelarasan peraturan perundang-undangannya. "Apakah bentuknya perppu, ini yang sedang disinkronkan (diselaraskan),” katanya.

Sehari kemudian, Menteri Puan memperbarui pernyataannya tentang perppu itu, tetapi tak disebut dengan terang tentang klausul hukuman kebiri. "Pemerintah telah menyiapkan draf Perppu terhadap Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Anak dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.” Tidak dijelaskan frasa “hukuman tambahan maksimal” itu adalah hukuman kebiri atau tambahan hukuman penjara.

Mendesak

Satu di antara pejabat negara yang lugas mendukung penerapan hukuman kebiri ialah Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Tujuan utamanya demi efek jera: pelaku tidak mengulangi perbuatannya atau mencegah orang lain berbuat serupa. “(hukuman kebiri) ini untuk efek jera," ujarnya di sela kunjungan kerja ke sejumlah panti jompo di Gorontalo pada Rabu, 4 Mei 2016.

Khofifah pernah menyampaikan pendapatnya tentang hukuman kebiri saat wacana itu dimunculkan lagi akibat banyak kekerasan seksual pada Oktober 2015. Pengebirian itu secara teknis memang menurunkan libido orang yang disuntik. Lewat sejumlah obat kimia yang disuntikkan ke dalam tubuh, gairah seks akan menurun.

Khofifah bahkan mengusulkan juga hukuman lain tetapi bersifat sosial dan bukan pidana, yakni menyebarkan foto wajah pelaku kekerasan seksual kepada publik, misalnya, melalui media sosial. Hukuman sosial itu sudah dilakukan di berbagai negara dan dianggap cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan seksual.

Dia berpendapat bahwa model hukuman semacam itu akan membuat jera pelaku atau orang yang berniat melakukan hal serupa. Soalnya bukan hanya pelaku yang menanggung malu tetapi juga seluruh keluarganya, sehingga diharapkan dapat saling menjaga.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) setuju dengan hukuman kebiri itu. Tetapi Polri tetap menunggu keputusan pemerintah yang sedang mengkaji perppu itu.

“(Kebiri) itu bagus. Semuanya sedang dibahas, kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta pada Rabu, 4 Mei 2016.

Tak menjamin

Pada Februari 2015, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengaku mempertimbangkan pilihan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Tetapi dia belum memiliki gambaran tentang lembaga yang akan diberi kewenangan untuk melaksanakan suntik kebiri itu jika perppu diterbitkan.

"Iya, betul. Saya sendiri agak bingung. Tapi beliau (Menteri Sosial Khofifah) bilang di luar negeri ada obat yang dapat langsung menurunkan (libido) itu," katanya.

Tetapi Menteri Nila meminta para pemangku kebijakan harus berhati-hati kalau mau menerapkan hukuman kebiri itu. Soalnya itu berkaitan dengan dampak sosial yang bersifat jangka panjang.

Pemerhati Anak, Seto Mulyadi, menolai bahwa hukuman kebiri meski di beberapa negara telah diterapkan, tetap harus dipertimbangkan dengan matang. "Kebiri bisa menjadi dendam ke negara. Pelaku bukan tidak mungkin tambah korbannya. Ini mengkahwatirkan," katanya.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menyerukan hal serupa. Menurutnya, sanksi kebiri tidak akan mengubah kondisi. Hasrat seksual muncul bukan hanya karena faktor hormonal, tetapi juga fantasi. “Predator yang sudah lumpuh bisa memakai cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain untuk menyalurkannya," katanya.

Kemanusiaan dan perlindungan

Wacana pengebirian pelaku kejahatan seksual sebenarnya sudah berembus kuat pada 2014, saat terkuak kasus pelecehan anak di sebuah sekolah internasional, Jakarta International School (JIS). Sejak itu, Indonesia hendak mengikuti Korea Selatan, Polandia, Rusia, Estonia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri.

Di India, sejak terungkap kisah tragis seorang gadis yang diperkosa beramai-ramai di dalam sebuah bus, desakan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seks pun semakin kencang. Lalu, kebiri dianggap paling memungkinkan dan tepat untuk menekan kejahatan seksual.

Di berbagai belahan dunia, kebiri memang banyak diberlakukan. Ada yang berbentuk hukuman paksa seperti penjara atau berupa pilihan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Di Jerman, misalnya, negara itu memberlakukan hukuman kebiri dengan prosedur yang ketat. Terpidana umumnya akan diberi tahu terlebih dulu tentang dampak dan efek kebiri. Namun kebiri itu akhirnya ditiadakan pada 1960. Sejumlah aktivis HAM mengecamnya sebagai tindakan yang merusak fisik dan psikologis orang yang dihukum.

Kritik terhadap perppu

Sejumlah aktivis HAM di Indonesia mengkritik wacana hukuman kebiri, yang mereka lihat dari draf rancangan perppu. Pegiat HAM yang tergabung dalam Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri menilai rancangan Perppu hanya menambahkan pemberatan pidana dalam beberapa pasal tertentu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, perubahan kebijakan itu sama dengan saat perubahan pertama Undang-Undang Perlindungan Anak pada tahun 2014.

Rancangan Perppu itu tampaknya ditujukan untuk menghukum secara keras dan memberikan efek jera. Namun rancangan dalam naskah justru tidak menyasar residivis, yang berarti arah Perppu hanya pemberatan pidana, bukan rehabilitasi.

Selain itu, draf Perppu tidak dibarengi analisis mengenai dasar peningkatkan hukuman dan pemberatan terhadap pasal-pasal yang dimaksud. Penempatan hukum kebiri juga dikategorikan sebagai pidana tambahan, namun penjatuhannya menjadi pidana pokok, wajib dan kumulatif, seolah hakim dipaksa memberikan pidana penjara sekaligus kebiri. 

"Dalam konteks hukum pidana, hal ini menyalahi esensi pidana tambahan dan dapat mengakibatkan kerancuan hukum nasional," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, yang juga anggota Aliansi 99, pada 19 Februari 2016.

Supriyadi menilai, skema hukuman kebiri kimia yang diperkenalkan bersifat represif, sehingga menghasilkan konsep penghukuman badan karena ada pemaksaan dalam bentuk fisik. Menurutnya, hal itu adalah bentuk penghukuman primitif dan bertentangan dengan konvensi antipenyiksaan yang telah ditandatangani Indonesia. Hal itu juga dikhawatirkan merusak skema pemidanaan yang sudah dikonsep dalam rancangan KUHP.
 
Dalam hukum kebiri itu, penyuntikan akan diberikan secara terus-menerus selama terpidana dipenjara. Aliansi meragukan jaminan efek hukuman itu bisa bertahan setelah terpidana keluar penjara. Masalah lain adalah besaran jumlah biaya yang harus dikeluarkan negara. Berdasarkan pengalaman beberapa negara, suntik kebiri secara kimiawi harus diberikan rutin sekali tiap dua minggu.
 
Draf Perppu itu, kata Supriyadi, tidak menyinggung mengenai pemulihan korban. "Pemerintah sama sekali tidak membicarakan akses pemulihan, penyediaan layanan atau memperkenalkan konsep kompensasi terhadap anak korban."

Rancangan Perppu, dalam penilaian Aliansi 99, adalah langkah mundur yang diambil negara. Biaya besar yang dikeluarkan untuk pelaku harusnya bisa dialihkan untuk mengambil langkah strategis dalam pemulihan korban.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya