Mengapa Penjara Rusuh
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id – Kerusuhan yang pecah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas
) kembali terjadi. Dalam dua bulan belakangan ini, empat kali terjadi kerusuhan. Belum selesai pengungkapan dan pemulihan kerusuhan pada satu Lapas, sudah muncul insiden di Lapas lain.Pada 25 Maret 2016 lalu, kerusuhan terjadi di Lapas Malabero, Bengkulu, mengakibatkan lima narapidana tewas terbakar di dalam sel. Tak sampai sepekan kemudian, pada 1 April 2016, narapidana Lapas Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, mengamuk dan meminta kepala Lapas dicopot.
Lalu, pada pekan ini dua kerusuhan pecah di Lapas. Pada Kamis, 21 April 2016, giliran narapidana Lapas Kerobokan, Bali yang mengamuk karena menolak kehadiran 11 tahanan titipan. Terakhir, Sabtu pagi 23 April 2016, Lapas Banceuy di Bandung dibakar narapidana, diduga emosi mendengar seorang narapidana tewas di ruang isolasi. Parahnya beberapa kerusuhan di Lapas diwarnai dengan pembakaran aset dan gedung Lapas.
Kerusuhan terakhir pecah pada Sabtu 23 April 2016, terbilang mengerikan. Sebab diwarnai pembakaran dan menimbulkan satu korban tewas dari warga binaan kasus narkoba, Undang Kasim.
Atas berbagai rentetan rusuh di Lapas tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan insiden itu dampak dari kebijakan pengetatan pemberian remisi.
"Sebetulnya ini hanya trigger formulasi kekecewaan. Mereka ketika menjalani hukuman ada sesuatu yang didambakan mereka, yaitu remisi," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi, dalam perbincangan dengan tvOne, Sabtu, 23 April 2016.
Dia mengatakan saat harapan mendapatkan remisi pupus, maka narapidana tidak memiliki motivasi untuk berkelakuan baik saat menjalani hukuman mereka. Alhasil, mereka hanya mendapatkan hukuman saat berkelakuan buruk, tapi tidak ada imbalan apapun saat mereka menurut dan taat aturan. Terutama karena penghuni Lapas Banceuy merupakan narapidana kasus narkotika.
"Ketika ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tentang Pengetatan Remisi, maka harapan mereka untuk berbuat baik menjadi pupus, apalagi rata-rata, Lapas Banceuy ini kan narkotika," terangnya.
PP Nomor 99 tahun 2012 ini mengubah syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus terorisme, narkotika korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Akbar meyakini jika pengetatan remisi itu direvisi atau dilonggarkan, maka para narapidana akan lebih terkendali dan lunak. Sebab, mereka punya harapan untuk mendapatkan potongan masa tahanan dan berusaha patuh pada aturan di dalam tahanan.
"Kalau mereka ada remisi mereka akan patuh pada peraturan, sehingga kerusuhan seperti ini bisa terhindar."
Hal itu menguatkan keterangan yang pernah disampaikan Akbar terkait buntut rusuh di Lapas Malabero, Bengkulu, akhir Maret lalu. Saat itu, ia melontarkan salah satu solusinya adalah revisi PP Nomor 99 tersebut, khususnya untuk narapidana narkotika.
"Itu untuk kurangi jumlah narapidana," kata dia.
Soal opsi revisi PP Nomor 99 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly, mengatakan ada peluang. Sebab menurutnya, aturan remisi itu diakui menjadi faktor yang bisa memicu rusuh dan insiden di dalam Lapas.
Yasonna mengatakan di dalam Lapas, tidak semua narapidana berperilaku buruk. Misalnya ia menyebutkan ada narapidana narkoba di Lapas Sorong yang kreatif, mengajarkan kepada napi lain membuat bor dan mebel. Jika mengikuti PP tersebut, maka ia tak habis pikir dengan nasib narapidana narkoba yang berprestasi itu. Mereka menjadi tidak mendapatkan penghargaan dan peluang remisi.
"Coba dibayangkan (Napi) kreatif, enggak dapat penghargan, (maka) orang kehilangan harapan, sudah tempatnya (di Lapas) sumpek, bisa liar," kata Yasonna. Â
Untuk itu, menurutnya jalan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah catatan, terutama memastikan remisi nantinya bisa diberikan bagi narapidana yang tepat dan menimbulkan 'bagi-bagi' remisi.
"Kalau PP 99 kita revisi, (nanti) ada klasifikasinya. Agar tak hanya sekadar bagi-bagi, kita akan buatkan sistem yang mengatasinya," ujar Menteri kelahiran Tapanuli Tengah tersebut.
Sistem yang dimaksud yaitu sistem remisi dan sejenisnya yang dilakukan secara transparan berbasis online. Yasonna yakin jika sistem ini diberlakukan, maka akan bisa mengatasi kekhawatiran hal yang melenceng dari praktik pemberian maupun obral remisi.
Wacana revisi aturan remisi itu pun mendapat dukungan dari anggota Komisi III dari PKS, Nasir Jamil. Dia mengatakan riwayat munculnya PP 99 Tahun 2012 dilandasi oleh hak remisi yang seringkali dimainkan dan dimanipulasi oleh oknum Kemenkumham.
"Oknum itu meminta uang ke napi (agar dapat remisi), mereka (oknum) mengomersialkan sehingga yang ada adalah obral remisi, padahal itu kan hak napi," kata dia.
Nasir berpendapat PP tersebut memang telah menghambat para narapidana mendapatkan remisi yang sudah menjadi haknya dan membuat resah para napi.
"Itu ganggu suasana batin napi," ujar Nasir.
Namun pandangan berbeda tentang pengetatan remisi jadi biang rusuh disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Menurutnya, kaitan antara regulasi remisi tersebut dan kerusuhan di Lapas perlu didalami, apakah memang benar-benar menjadi akar. Dia berpandangan belum tentu PP 99 Tahun 2012 menjadi biang kerusuhan di dalam Lapas.
"Terlalu spekulatif ya mengaitkan kerusuhan (di Lapas) dengan PP itu," ujarnya singkat.
Bukan hanya remisi
Pengetatan remisi, menurut Akbar, bukan faktor tunggal munculnya rusuh di berbagai Lapas di Indonesia. Akbar mengatakan potensi kericuhan di dalam Lapas maupun Rutan juga tak lepas dari dukungan SDM yang minim serta kapasitas Lapas yang berlebih (over capasity). Dia mengakui kualitas, kapasitas serta kuantitas SDM di Lapas tergolong minim.
Misalnya di Lapas Bengkulu yang termasuk kelebihan kapasitas, hanya dijangkau 4 orang sipir yang harus menjaga 259 narapidana selama 24 jam.
"Tiga blok dijaga satu orang dan itu dia berputar-putar," kata dia.
Sementara secara kuantitas, dari tahun ke tahun, jumlah SDM yang menjaga Lapas dan Rutan kian berkurang, dengan banyaknya petugas yang pensiun dan tersangkut sanksi berat.
Terkait opsi untuk membangun sarana prasarana Lapas dan Rutan yang kokoh dan tak bisa dijebol, menurut Akbar, sebenarnya opsi yang lumayan solutif. Tapi untuk membangun Lapas baru dan dan memperkuat Lapas lama butuh waktu yang tidak singkat. "Butuh waktu 3-5 tahun untuk itu. Jadi tidak efektif," katanya.
Isu kelebihan kapasitas dan rusuh di Lapas telah menjadi sorotan kalangan anggota legislatif.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, akhir Maret 2016 lalu menilai insiden rusuh yang berujung korban jiwa di Lapas Malabero, Bengkulu adalah problem yang sudah mengakar sejak lama.
Menurutnya, tidak ada satu pun penjara yang penghuninya di bawah kapasitas tapi sebaliknya selalu di atas kapasitas.
"Kalau tidak kelebihan 100 persen ya 200 persen. Bom waktu saja, bisa meledak kapan saja," kata Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bahkan menilai bom waktu itu sengaja dipelihara pejabat-pejabat terkait. Ia menilai seperti ada kesengajaan untuk membiarkan para napi menderita di Lapas.
"Di sekitar Jakarta ini saja tidak layak, penghuninya tidur di lantai-lantai," ujar Fahri.
Ia mengakui ada beberapa Lapas yang layak. Misalnya, para penghuni mendapat pembinaan yang baik dan bisa berbaur dengan masyarakat ketika ke luar. Namun Lapas itu jumlahnya hanya sedikit.
"Ada yang layak tapi sedikit, mayoritas bom waktu. Ledakan ini tinggal menunggu waktu saja," kata Fahri.
Soal kelebihan kapasitas, Yasonna mengakui ada beberapa Lapas yang mengalami problem tersebut. Menteri dari PDIP itu mencontohkan jumlah narapidana di Lapas Salemba, Jakarta dan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara jumlahnya masing-masing sudah mencapai 3500 orang.
Jumlah itu, sudah melebihi kapasitas dan pengamanan menjadi kurang ketat karena minimnya jumlah petugas Lapas.
Untuk itu, untuk Lapas yang kelebihan kapasitas itu, Yasonna mengatakan, Kemenkuham akan memindahkan sebagian narapidana yang ada di Lapas dengan kelebihan kapasitas ke sejumlah Lapas di sekitar. Untuk sebagian narapidana Lapas Salemba akan dipindahkan ke Lapas di sekitar Jabodetabek sedangkan untuk narapidana di Lapas Banceuy, sebagian akan direlokasi ke Lapas sekitar di Jawa Barat.
"Saya minta digeser (dipindah) ke daerah pinggiran. Saya tidak mau jauh karena akan mendapat protes dari keluarga narapidana. Beberapa narapidana bakal dikirim ke Gunung Sindur, Depok, dan Cikarang," kata Yasonna di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Minggu 24 April 2016.
Peraturan remisi
Untuk diketahui, dalam PP Nomor 99 tahun 2012 yang dibuat pada masa Menkumham Amir Syamsudin dan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
PP Nomo 99 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP 99 Tahun 2012 itu sebenarnya mengatur pemberian remisi kepada napi kasus terorisme, narkotik, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, dan kejahatan transnasional.
Dalam Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah itu disebutkan:
“Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia, atau
2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.