Momentum Tepat Atur Transportasi Online

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Industri transportasi online di Indonesia dalam dua tahun terakhir makin berkembang. Seperti halnya perkembangan digital yang cepat, layanan transportasi berbasis internet ini kian bermunculan, berkembang dan dibutuhkan masyarakat, khususnya perkotaan.

Semua kategori transportasi online bisa dibilang sudah muncul, dari kendaraan roda dua atau kerap disebut ojek, hingga kendaraan roda empat. Dari kendaraan roda dua, layanan transportasi online diawali oleh Gojek, kemudian menyusul GrabBike, BlueJek, dan ojek online lainnya.

Kemudian, pada kendaraan roda empat, konsumen mendapatkan beragam pilihan. Setelah di kota makin dipenuhi taksi, maka muncul layanan transportasi online seperti Uber, Grab Car maupun Grab Taxi, yang makin memanjakan pengguna.

Tinggal pesan dengan sentuhan jari melalui perangkat mobile, penumpang cukup menunggu beberapa saat, kemudian pengemudi motor atau mobil pun menghampiri konsumen. Mudah, praktis, dan tarifnya juga relatif miring dibanding layanan transportasi konvensional.

Tapi, booming-nya transportasi online mendapat ujian. Pangkalnya adalah popularitas layanan transportasi berbasis internet ini makin menggerus layanan transportasi konvensional. “Guncangan” mulai menghampiri praktik bisnis baru ini.

Awalnya ujian berupa perlawanan berujung bentrok, maupun pencekalan larangan transportasi melalui spanduk bermunculan. Tapi, belakangan muncul “perlawanan” secara regulasi.

Penghujung 2015, penolakan pada tingkat aturan mulai mengagetkan pengelola industri transportasi online. Kementerian Perhubungan, pada 17 Desember 2015, mengeluarkan larangan operasi ojek online.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pemberitahuan pelarangan beroperasi pelayanan pemesanan transportasi berbasis online tersebut, pada Kamis malam 17 Desember 2015. Surat tersebut ditandangani langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Pelarangan itu menyebutkan layanan transportasi online menyalahi aturan, karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam keterangannya, Kementerian yang dipimpin ole Ignasius Jonan itu menyebutkan ojek sudah menyalahi peruntukannya, karena tidak hanya menyediakan jasa transportasi antarorang, namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudian, kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.

Protes pun pecah. Keluhan pengguna, pengemudi ojek online menghiasi pemberitaan. Untungnya, larangan itu hanya berumur sehari. Sebab Presiden Joko Widodo “turun gunung” dan meminta pencabutan larangan tersebut. Jokowi beralasan ojek maupun ojek online dibutuhkan masyarakat.

Usai larangan ojek online, “badai” masih menghampiri bisnis transportasi online tersebut. Tiga bulan usai larangan ojek online, muncul desakan larangan transportasi online untuk kendaraan roda empat, Senin 14 Maret 2016.

Pengusungnya adalah para sopir taksi konvensional dan asosiasi transportasi darat. Mereka protes dengan transportasi online. Pada hari yang sama, Kemenhub, melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirimkan suratnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Isinya meminta pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car.

Operasi Uber dan Grab Car melanggar beberapa aturan di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.

Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2  UU nomor 25 tahun 2007, Keppres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.

"(Keduanya) tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan," tulis surat tersebut.

Dalam pertimbangannya untuk meminta pemblokiran, Kemenhub juga menyatakan operasi Uber dan Grab Car dipandang telah menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. Kemenhub juga melihat operasi kedua layanan itu berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tak diminati.

Pertimbangan selanjutnya, Kemenhub menuliskan operasi kedua layanan itu merupakan milik negara asing yang berpotensi membahayakan keamanan negara. Sebab, pengguna yang menggunakan layanan tak mendapatkan jaminan keamanan data dan secara fisik. Untuk itu, menteri perhubungan meminta menkominfo untuk memblokir Uber dan Grab Car.

Sama seperti pelarangan ojek online, usulan penghentian dan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car juga menjadi perhatian.

Terapi kejut

Dalam wawancara dengan tvOne, Jonan menegaskan sejatinya tidak membenci aplikasi dua transportasi online. Ia berdalih pemblokiran sebagai “terapi kejut”, agar pengelola Uber dan Grab Car mengurus izin transportasi kendaraan umum.

"Permasalahannya, sarana (transportasi umum) itu harus terdaftar. Pelat hitam harus di-KIR, untuk keselamatan. Jadi, tak menghambat, ini harus diurus, karena (sarana) yang lainnya juga diurus," tuturnya.

Mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu menegaskan, sesuai aturan, semua sarana transportasi umum harus terdaftar, lulus uji KIR. Syarat mutlak itu, kata Jonan, bertujuan agar sarana transportasi itu bisa dipantau untuk memastikan kenyamanan bagi pelanggan atau pengguna.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara, juga tak lantas memblokir aplikasi Uber dan Grab Car begitu menerima surat permintaan tersebut.

Rudiantara malah enggan memblokir. Ia memandang aplikasi pemesanan transportasi pada aplikasi online adalah elemen yang netral dan tidak bisa disalahkan. Untuk itu, ia menyatakan belum akan memblokir aplikasi transportasi berbasis online seperti Uber dan Grab Car sebagaimana permintaan menteri perhubungan.

Rudiantara menuturkan, kementeriannya akan selalu mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia dalam bentuk apa pun tak terkecuali dengan aplikasi. Ia mengatakan, dalam jangka waktu dekat akan membuat semacam aturan ringan yang mengatur mengenai ekonomi digital.

"Begini, justru kami mendorong yang namanya inovasi dan kreativitas. Jadi, regulasi itu yang dibutuhkan, apalagi untuk konteks digital ekonomi adalah light touch regulation. Kami tidak heavy regulated, light touch regulation sebetulnya dalam bentuk kebijakan-kebijakan, dan saya lebih senang kepada safe regulated dari industri," kata Rudiantara di Menara Kadin Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Ia mengatakan, dalam membuat aturan, pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan yang memberatkan. Seiring dengan perkembangan teknologi, aturan itu akan dibuat tidak kaku, sehingga tidak mematikan kreativitas anak bangsa. Menteri yang kerap disapa “Chief RA” itu pun mengatakan pemerintah akan menyesuaikan aturan transportasi demi Uber dan Grab Car.

Bisa Chaos

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Kamis 17 Maret 2016, mengatakan, Uber dan Grab Car sejatinya telah melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan perundang-undangan tersebut, setiap transportasi yang beroperasi di Indonesia diharuskan untuk membayar pajak kepada pemerintah. Namun, Uber dan Grab Car hingga saat ini tidak memenuhi kewajibannya. Padahal, ada potensi penerimaan pajak yang cukup besar.

"Banyak potensi penerimaan pajak. Tetapi, jika persoalan ini tidak diatur oleh negara, bisa chaos," ujar Agus kepada VIVA.co.id.

Dengan kondisi ini, artinya Uber maupun Grab Car telah menentang ketentuan UU yang berlaku. Pemerintah, kata Agus, seharusnya sudah menindak tegas kehadiran kedua perusahaan ini.

Jika mengacu pada UU tersebut, Agus menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari izin penyelenggara angkutan yang dikemudikan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, sampai dengan memiliki badan hukum sendiri.

"Syaratnya, kendaraan roda empat itu harus pelat kuning, membayar pajak dan lainnya. Ini justru tidak. Pelat hitam itu artinya pribadi," kata dia.
 
Demi meredam kekisruhan yang terjadi, Agus meminta agar Uber maupun Grab segera membentuk badan hukum sesuai bidang usahanya. Hal ini dilakukan, agar antara angkutan berbasis aplikasi online dan angkutan umum konvensional tidak mengalami kesenjangan yang terlalu jauh.
 
"Bergabunglah dengan koperasi, sehingga badan hukumnya nanti koperasi. Bisa bayar pajak, dipotong dari tiap pengemudinya. Nanti bisa dikasih tanda stiker atau lainnya. Tarif juga akan ditetapkan pemerintah kalau ikuti UU," katanya.

Menurut dia, penyesuaian UU tersebut tidak akan memakan waktu lama. Karena itu, ia menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tetap mengabaikan, pemerintah diharapkan memiliki sikap tegas untuk segera menutup operasi layanan Uber maupun Grab.
 
"Supaya cepat, masukan di Kementerian Perhubungan, tinggal dikeluarkan permen (peraturan menteri), yang nanti tinggal mengikuti peraturan yang ada. Supaya pelayanan lebih baik. Kalau (mereka) tidak mau, tutup," tuturnya.

Ditentang dan dituding tak mentaati aturan, Uber dan Grab Car bergerak cepat. Menkominfo mengakui, dia terus membantu legalnya layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab. Kabar terbaru menyebutkan kedua perusahaan teknologi tersebut sudah berbadan hukum dalam bentuk koperasi.

Jumat, 17 Maret 2016, Rudiantara mengungkapkan, Kementerian UKM dan Koperasi telah mengeluarkan izin untuk badan usaha koperasi Uber dan Grab. Izin tersebut langsung diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera diproses.

Izin koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian UKM dan Koperasi ini ditujukan untuk para pengusaha rental mobil yang disewakan sebagai transportasi online. Sekarang, mereka sudah dipayungi di bawah koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Status badan usaha hukum dalam bentuk koperasi itu kemudian dijadikan bekal untuk izin operasi di Jakarta.

Aksi Peduli, Ribuan Driver Grab Indonesia Gelar Doa Bersama untuk Palestina

Celah aturan

Kekisruhan transportasi online itu juga menjadi perhatian dari pengamat teknologi informasi, Direktur ICT Institute, Heru Sutadi.

Viral Penumpang Taksi Online Tak Mau Bayar Tarif Jakarta-Ciawi, Bikin Sopir Kesal

Dia mengakui, teknologi informasi, internet, dan aplikasi merupakan disruptive technology (teknologi yang mengganggu), sehingga mampu mengubah model bisnis. Dalam hal ini, aplikasi transportasi online bisa mengubah bisnis transportasi konvensional.

Namun, dia tak sepakat bila penyedia layanan transportasi online seperti Gojek, GrabBike, Uber, dan Grab Car kemudian berlindung dengan dalih, model bisnis mereka tidak tercakup dalam regulasi transportasi yang berlaku saat ini.

Viral Penumpang Ludahi Sopir GrabCar, Akhirnya Minta Maaf!

Menurut dia, tidak ada kevakuman aturan dalam praktik transportasi online. Heru mengatakan, Uber dan kawan-kawan itu diatur dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apalagi, jika bicara kendaraan umum, harus ada prinsip jaminan keamanan dan keselamatan. Dalam konteks itu, layanan transportasi online, menurut dia, belum tentu semuanya mampu memenuhi jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sarana maupun penumpangnya.

Langkah yang bijak atas kisruh ini, menurut Heru, bukan dengan menghambat berkembangnya transportasi online, tapi mengatur agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama (equal level playing field) dengan bisnis transportasi konvensional.

Perlakuan yang sama yakni jika transportasi konvensional harus mengurus izin, lolos uji KIR, bayar pajak, transportasi online juga harus melakukan hal yang sama. Yang terjadi saat ini, yaitu transportasi konvensional harus mengurus semua saranan dan izin, sedangkan transportasi online “dengan santainya” beroperasi tanpa mengurus izin dan mendapatkan pembiaran.

"Aturannya harus sama dengan konvensional. Nah, nanti kalau yang konvensional tak meng-upgrade (layanan), ya salah mereka sendiri," ujar dia.

Kendala secara regulasi untuk transportasi online, menurut Heru, tidak akan lantas mematikan bisnis baru tersebut. Dengan catatan, sepanjang lapangan kompetisinya bisa dijalankan secara setara dengan transportasi konvensional.

"Masyarakat akan banyak pilihan. Mau yang bagus dan berkualitas, ada," kata dia.

Praktik transportasi online yang mendapat perlawanan pengelola dan pengemudi transportasi online, kata Heru, di satu sisi menjadi keberkahan. Agar transportasi online cepat mendapatkan payung aturan, ia menyarankan agar memanfaatkan momentum Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Misalnya, dalam revisi dimasukkan klausul “dalam memberikan layanan bisnis berbasis IT maka mengacu pada UU sektor”.

"Ini saat yang tepat dimasukkan (dalam Revisi UU ITE). Ini lebih mudah. Pas waktunya. Tinggal tambahin pasal saja (dalam revisi)," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya