Jessica 'Melawan' Polisi Lewat Praperadilan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kerja keras Kepolisian untuk mengungkap pelaku peracun Wayan Mirna Salihin ternyata belum membuahkan hasil yang cemerlang. Penetapan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, ternyata tak lantas membuat kasus pembunuhan bermodus racun mematikan sianida itu tuntas.

Bahkan polisi justru pekan ini harus siap-siap menangkis gugatan tersangka pembunuh Mirna itu lewat sidang praperadilan. Sekali lagi, profesionalitas Polri - dalam hal ini tim penyidik dari Polda Metro Jaya - tengah dipertaruhkan.

Apalagi orang yang menjadi tersangka atas kasus Mirna ini sampai percaya diri menggugat Polda Metro Jaya ke meja hijau. Malah publik mulai bertanya-tanya, sudah benar kah cara polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka atas kasus Mirna ini?

Publik dan juga media ini berharap Polda Metro Jaya bisa menangkis serangan Jessica dan pengacaranya di jalur praperadilan dengan bukti-bukti dan argumen yang meyakinkan. Ini demi mendongkrak sekaligus memulihkan reputasi polisi - khususnya tim Reserse Polda Metro Jaya - dalam mengusut tuntas kasus-kasus kriminalitas yang menyita perhatian publik.

Masalahnya, selama ini, penyidik Polda Metro Jaya diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk dapat melimpahkan berkas acara penetapan tersangka Jessica ke kejaksaan.

Hal itu tersirat dari proses penyidikan yang berliku dan diperpanjangnya masa penahanan Jessica selama 20 hari ke depan, setelah selama 20 hari masa penahanan tahap pertama polisi gagal menyuguhkan berkas yang matang untuk dibawa jaksa ke peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Karena itulah, pada akhirnya, Jessica melalui tim kuasa hukumnya, memiliki senjata untuk melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka gadis berusia 27 tahun itu.

Senjata untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan itu terungkap dalam permohonan amar putusan Jessica mengajukan praperadilan yang dipaparkan kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam dalam persidangan perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Pusat, kemarin, Selasa 23 Februari 2016.

Dalam sidang tersebut, Hidayat Bostam meminta, hakim memutuskan tiga hal. Pertama, menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini. Kedua, hakim menyatakan penahananan tersangka Jessica tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit.

Ketiga, hakim menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, dan mengangkat cekal terhadap yang bersangkutan.

"Apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Hidayat.

Tiga permohonan amar putusan itu, didasari atas 21 alasan yang diyakini kuasa hukum bisa membebaskan Jessica dari jerat status tersangka yang disandangkan penyidik kepolisian.

Dalam 21 alasan permohonan itu, dituliskan, beberapa poin yang menyoalkan kesalahan dan kesewenangan kepolisian dalam proses penyelidikan hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka kopi beracun di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat itu.

Seperti, penggeledahan rumah orangtua Jessica yang tanpa disertai dengan surat perintah penggeledahan baik dari kepolisian maupun pengadilan negeri setempat.

Kuasa hukum juga menyoalkan surat pemanggilan pertama terhadap Jessica sebagai saksi atas dasar temuan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Karena menurut kuasa hukum, laporan itu bukan bukti permulaan, karena tida ada nama Jessica sebagai terlapor.

Dengan demikian, terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti. "Sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Hidayat.

Kuasa hukum juga mempersoalkan cekal yang diajukan penyidik kepolisian kepada Dirjen Imigrasi hingga 6 bulan ke depan terhadap Jessica pada 26 Januari 2016 yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Selain itu ada tiga poin khusus yang memaparkan bahwa Jessica bukanlah pelaku penabur sianida ke kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Alasan itu diungkapkan di poin ke 16 hingga 18 dalam berkas permohonan gugatan praperadilan. Kuasa hukum menyebutkan, pemohon dalam hal ini Jessica, tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida.

"Bahwa pemohon sama sekali tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida, Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Kafe Olivier. Pemohon dalam peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan,"kata Hidayat.

Kuasa hukum Jessica memaparkan, berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri, diketahui terdapat 15 gram sianida dalam setiap liter air. Dan dengan jumlah itu, kuasa hukum Jessica berkeyakinan sangat berbahaya dan mematikan. Tapi, buktinya teman Wayan Mirna, Hani yang juga meminum kopi di gelas Mirna tidak meninggal.

"Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram perliter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa teman Wayan Mirna, Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?,"ujarnya.

Dengan dasar itu, kuasa hukum Jessica berkeyakinan, kepolisian tidak memiliki bukti kuat Jessica melakukan perbuatan pidana di kasus itu.

"Tidak ada bukti kuat dan konteks kelakukan pemohon melakukan  peristiwa pidana mengeluarkan sidanida di Kafe Olivier," kata Hidayat seperti tercatat di poin ke 18.

Hadirkan mantan Hakim Agung

Impian kuasa hukum Jessica untuk dapat memenangkan praperadilan itu tak hanya dituangkan dalam permohonan amar putusan dan alasan permohonan preperadilan saja.

Dalam sidang lanjutan praperadilan yang direncanakan kan berlangsung selama tujuh hari ke depan, tim kuasa hukum Jessica akan menghadirkan sejumlah ahli hukum pidanayang memiliki kemampuan di bidangnya. "Kita siapkan ahli pidana, dua orang ahli pidana bekas Hakim Agung," kata Yudi baru-baru ini.

Namun, Yudi tak menyebutkan identitas kedua mantan Hakim Agung itu. "Ya biar heboh, rahasia namanya," katanya

Sementara itu, kepolisian tak mau tenaga dan keringat yang mereka curahkan untuk mengungkap kasus itu terbuang sia-sia dengan hasil kemenangan Jessica di praperadilan nanti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal belum lama ini menyatakan, pihak telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan itu.

Dan, kepolisian telah mempelajari setiap poin permohonan amar putusan yang diajukan kuasa hukum Jessica.

"Kita sudah siap. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Kami telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," ujar Iqbal.

Namun, lagi-lagi, kepolisian enggan membuka, senjata apa yang telah dipersiapkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang..

"Engga bisa kita sampaikan, yang jelas tentang upaya paksa kepolisian di antaranya penahanan dan penetapan tersangka. Kita tidak usah menanggapi hal apapun, kita akan paparkan di sana (pengadilan),"ujar dia. (ren)

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024