Penundaan Revisi UU KPK, Sekadar Basa-basi?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat membuahkan kabar baik. Lantang suara Jokowi mengumumkan bahwa rapat konsultasi itu menyepakati untuk menunda revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penundaan revisi UU KPK ini adalah kali kedua. Tahun lalu, revisi sempat dibahas dan kemudian dihentikan sementara melalui forum konsultasi Presiden Jokowi dan pimpinan DPR. Bedanya ketika itu, bukan Jokowi sendiri yang mengumumkan. Namun Menkopolhukam Luhut Panjaitan bersama Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Rapat konsultasi pada Oktober 2015, itu juga menyepakati bahwa pembahasan dilakukan pada 2016.

Bila revisi ini hanya ditunda sementara, artinya polemik serupa masih berpotensi muncul lagi dan bila muncul kalangan masyarakat sipil menolak minta Presiden Jokowi menunda akan terjadi perulangan lagi?

Bila Presiden Jokowi memang berkomitmen tidak ingin melakukan revisi UU KPK itu sebenarnya bisa saja meminta agar RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas atau dia tidak perlu mengirim menteri untuk membahas RUU itu bersama DPR.

Rapat konsultasi pimpinan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif itu berlangsung sekitar dua jam di Istana Negara, Jakarta, Senin 22 Februari 2016. Presiden Jokowi didampingi antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Sementara dari DPR hadir lima pimpinan, yakni Ketua DPR Ade Komarudin serta para wakil ketua, Fahri Hamzah; Fadli Zon; Taufik Kurniawan; dan Agus Hermanto. Ketua Fraksi dari sepuluh partai yang berada di parlemen juga turut serta.

Pertemuan berlangsung tertutup. Usai pertemuan, mereka menggelar konferensi pers bersama. Hasil pertemuan disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jokowi menuturkan, rapat konsultasi fokus membahas berbagai dinamika politik yang ada di DPR, khususnya mengenai rencana revisi Undang-undang KPK.

“Tadi bicara banyak mengenai revisi UU KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” ujar Jokowi.

Fahri Hamzah Kesal Terus Ditanya Isu Revisi UU KPK

Menurut Jokowi, penundaan hanya bersifat sementara. Tapi, dia tidak menyampaikan batas waktu penundaan itu. Dia menegaskan pembahasan masih mungkin dilanjutkan dengan syarat harus lebih matang dan ada sosialisasi ke masyarakat.

“Dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya ke masyarakat,” kata dia.

Fahri: Revisi UU KPK Mustahil Tanpa Restu Presiden

Ketua DPR Ade Komaruddin yang mendapat giliran bicara setelah Jokowi menyampaikan hal senada. Dia memberikan penegasan bahwa sebuah undang-undang baik penyusunan dari awal ataupun revisi merupakan kerja bersama antara Pemerintah dan DPR, tidak bisa satu pihak saja. Kesepakatan hanya berhenti sampai pada penundaan saja.

"Kami telah bersepakat dengan pemerintah, untuk menunda membicarakan sekarang ini tetapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas. Waktu akan dipergunakan untuk memberi penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Malu Sumut Masuk Daerah Terkorup

Prolegnas yang dimaksud Ade adalah daftar rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR untuk dibahas pada tahun 2016 ini. Selain Revisi UU KPK, kata Ade, ada juga Revisi UU Terorisme.

Jangan DPR

Tembakan kritik sarat nada curiga bertubi-tubi menyasar DPR karena rencana revisi UU KPK itu. Hal itu rupanya membuat gerah sejumlah Fraksi di DPR yang sebenarnya menolak gagasan itu. Misalnya saja, Gerindra yang saat pembahasan di Badan Legislasi sendirian menolak.

Aneh tapi nyata. Usul revisi UU KPK itu justru didominasi oleh para politisi dari Fraksi yang saat Pemilihan Presiden 2014 pendukung utama Jokowi. Misalnya saja, PDIP; Nasdem; dan Hanura.

Karena pembahasan itu hanya ditunda dan Jokowi memberikan kemungkinan dibahas lagi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan, revisi UU KPK diambil alih dan menjadi inisiatif pemerintah. Sebab, apabila dari DPR justru dianggap punya hasrat melemahkan.

"Kalau mau direvisi baiknya dari pemerintah saja, atau tidak sama sekali," kata Fadli usai rapat konsultasi dengan Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
    
Rencana revisi itu ditentang publik. Bahkan, DPR menjadi bulan-bulanan, karena dianggap paling bernafsu untuk melemahkan lembaga itu. Presiden dengan DPR, akhirnya memutuskan untuk menunda sementara pembahasan revisi UU KPK itu. Dan mencari waktu yang tepat, dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Ini situasinya tidak memungkinkan, banyak suara yang menolak, banyak tokoh besar, dan lain-lain, dan tentu saja di DPR belum bulat, wajar saja kalau Presiden mempertimbangkan itu," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Meskipun akhirnya diputus untuk ditunda, Fadli mengatakan DPR masih bisa  mengganti prolegnas prioritas. Sebab, ada 40 rancangan undang-undang yang hendak dibahas selama periode 2014-2019.

Jokowi Banjir Pujian

Presiden Jokowi kebanjiran sanjungan setelah penundaan revisi UU KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, menilai keputusan Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang KPK sudah tepat.

Menurutnya, kesepakatan sesuai saran yang diberikan pimpinan KPK pada Presiden, agar revisi sebaiknya dilakukan saat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah melebihi nilai 50. Saat ini, tata kelola pelayanan publik hanya mampu menaikkan skor IPK Indonesia menjadi 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur.

”Kita kan pemain utamanya Presiden dan DPR, kita sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, tapi dilakukan kalau IPK-nya 50,” ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Meski begitu, Agus menyadari bahwa undang-undang ini mesti direvisi pada akhirnya. Hal ini juga dilakukan untuk mengikuti perkembangan sekaligus menguatkan KPK secara kelembagaan.
“Kita harus memberi masukan, sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Kalau semuanya tidak direvisi juga tidak betul,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memutuskan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran menilai belum tepat waktunya membahas mengenai revisi undang-undang ini.

"Kami menghargai sikap Bapak Presiden atas ditundanya pembahasan revisi UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden Jokowi melihat adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar dilakukan sosialisasi atau memahamkan masyarakat soal revisi tersebut.

"Presiden ingin sosialisasi itu lebih jelas mengenai empat poin itu, karena kami yakin empat poin itu justru beri penguatan pada KPK," kata Luhut, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Empat poin yang dimaksud Luhut adalah, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Dewan Pengawas, dan penyidik independen. Menurutnya, empat poin itu sebenarnya menguatkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Luhut, Jokowi memaklumi kekhawatiran publik yang menilai revisi justru akan memperlemah. Sebab, muncul keinginan sejumlah pihak agar KPK hanya berumur 12 tahun, atau hanya menangani perkara di atas Rp50 miliar.

Untuk itu, selama jeda penundaan revisi itu, maka Luhut dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan melakukan sosialisasi. Seperti mengundang para tokoh masyarakat, yang sudah menyatakan sikap menolak revisi tersebut.

"Misalnya para rektor, kami undang, kami jelaskan. Nanti kami diberitahu mana yang kurang. Mungkin saja ada yang salah, ada yang kita tidak tahu," kata Luhut. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya