Palu Hakim Mencuci 'Dosa' Pembakar Hutan

Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau
- Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,9 triliun kandas di . Pemerintah dianggap tak memiliki cukup bukti untuk menuntut kasus kebakaran hutan di lahan konsesi pada tahun 2014 tersebut.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh menilai kebakaran hutan tidaklah merusak lingkungan karena masih bisa dipulihkan dan ditumbuhi tanaman baru.
1,7 Juta Orang Indonesia Terdampak Bencana dalam Enam Bulan


Tak cuma itu, majelis hakim juga menilai bahwa perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku pulp bagi itu juga ikut merugi akibat kebakaran lahan tersebut.

"Kehilangan keanekaragaman hayati di lahan konsesi tidak dapat dibuktikan," kata Nababan di PN Palembang, Rabu 30 Desember 2015.

Tak pelak, ketok palu hakim hari itu pun meruntuhkan tuntutan senilai Rp2,6 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan dan denda Rp5,6 triliun atas kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar di areal perusahaan tersebut.

Kebakaran lahan gambut

Petugas saat memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di hutan Sumatera akhir tahun lalu/ANTARA FOTO

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016