Palu Hakim Mencuci 'Dosa' Pembakar Hutan
Rabu, 6 Januari 2016 - 02:18 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,9 triliun kandas di . Pemerintah dianggap tak memiliki cukup bukti untuk menuntut kasus kebakaran hutan di lahan konsesi pada tahun 2014 tersebut.
Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh menilai kebakaran hutan tidaklah merusak lingkungan karena masih bisa dipulihkan dan ditumbuhi tanaman baru.
Tak cuma itu, majelis hakim juga menilai bahwa perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku pulp bagi itu juga ikut merugi akibat kebakaran lahan tersebut.
"Kehilangan keanekaragaman hayati di lahan konsesi tidak dapat dibuktikan," kata Nababan di PN Palembang, Rabu 30 Desember 2015.
Tak pelak, ketok palu hakim hari itu pun meruntuhkan tuntutan senilai Rp2,6 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan dan denda Rp5,6 triliun atas kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar di areal perusahaan tersebut.
"Kehilangan keanekaragaman hayati di lahan konsesi tidak dapat dibuktikan," kata Nababan di PN Palembang, Rabu 30 Desember 2015.
Tak pelak, ketok palu hakim hari itu pun meruntuhkan tuntutan senilai Rp2,6 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan dan denda Rp5,6 triliun atas kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar di areal perusahaan tersebut.
Petugas saat memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di hutan Sumatera akhir tahun lalu/ANTARA FOTO
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :