Menanti Lima Pendekar Baru KPK
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Teka-teki siapa lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih belum terjawab. Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih sibuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sembilan calon pimpinan KPK periode 2015-2020.
Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK itu berlangsung sejak 14 hingga 16 Desember 2015. Sebelum tahapan itu, para calon diminta membuat makalah di DPR pada 2 Desember 2015.
Sembilan calon yang tengah diuji kepatutanya adalah Sudjanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi Instansi KPK), Alexander Marwata (Hakim Ad hoc Tipikor), Johan Budi Santosa Prabowo (Plt Pimpinan KPK), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN).
Kemudian, Surya Chandra (Direktur Trade Union Trade Center), Roby Arya Barata (Dosen Universitas Indonesia), Basaria Panjaitan (Inspektur Jenderal Polisi), Agus Raharjo (Mantan Kepala LKPP) dan Laode Mohammad Sarif (Rektor Universitas Hasanuddin).
Tahapan uji kelayakan di DPR itu minus Busyro Muqoddas, yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR setahun lalu, bersama Roby Arya Brata. Busyro mengaku tidak bersedia mengikuti uji kelayakan lagi di DPR, karena sudah pernah dilalui.
Simak alasan Busyro Muqoddas selengkapnya di .
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan calon diminta untuk menyampaikan visi misi dan pandangannya seputar pemberantasan korupsi. Para calon juga menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Komisi III terkait isu pemberantasan korupsi terkini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu membantah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan bertujuan untuk menekan para calon. Menurut dia, apa yang dilakukan Komisi III hanya menindaklanjuti apa yang sebelumnya dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
"Kalau kita ikuti roadshow pansel di beberapa kota di Indonesia beberapa waktu lalu, itu kan banyak peserta daripada acara itu meminta para calon itu melakukan semacam pengakuan dosa, baik terkait moralitas maupun dosa yang terkait tindak pidana," kata Nasir, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2015.
Hal tersebut lanjut Nasir, sesuai dengan dokumen yang diberikan Pansel ke Komisi III beberapa waktu lalu.
"Kalau Komisi III menanyakan soal integritas dan komitmen (ke capim), ya itu dalam rangka untuk menindaklanjuti roadshow Pansel. Bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan, atau ingin memojokan," ujar Nasir.
KPK "Almarhum"
Namun di tengah proses itu berlangsung, muncul kekhawatiran jika Komisi III DPR tak kunjung menetapkan calon pimpinan KPK pada 16 Desember 2015, lembaga KPK terancam kehilangan legalitasnya dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, pada tanggal tersebut masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir.
"Pelaksana tugas (Plt) juga habis. Plt tidak pakai tanggal bukan berarti semau-maunya. Kalau sampai ditafsirkan kaya gitu, itu zalim. Jabatan Presiden saja dua kali, masa Plt bisa seumur hidup," kata Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dalam diskusi di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Bambang mengatakan kalau sampai pada 16 Desember 2015, DPR belum berhasil juga menentukan siapa calon pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan, maka akan terjadi kekosongan hukum soal siapa yang akan mengisi kursi pimpinan KPK.
Menurut dia, masa jabatan Plt juga akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periodenya.
"Kalau terjadi membuat KPK tidak berdasar hukum karena kalau mau mengeluarkan surat perintah penahanan, siapa yang tanda tangan? Kalau mau operasi tangkap tangan, siapa yang tanda tangan?," ujar Bambang.
Situasi ini jelas sangat merugikan negara. Pasalnya, legalitas KPK menjadi penting di tengah proses penghitungan suara Pilkada sedang berjalan, dimana transaksi korupsi politik sangat mungkin terjadi. Sementara pimpinan KPK dan KPK sendiri malah tidak memiliki legalitas untuk melakukan penegakan hukum.
Bambang menilai, kalau sampai 16 Desember 2015 belum juga terpilih lima pimpinan KPK, maka akan timbul masalah. "Sudah dianiaya dengan kekerasan, almarhum KPK, rest in peace," tegas pria yang akrab disapa BW ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi III DPR segera menetapkan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK pada Rabu, 16 Desember 2105. Fahri menghormati keputusan Komisi III DPR dan menyerahkan sepenuhnya proses yang dilakukan Komisi Hukum DPR itu.
"Keputusan Komisi III adalah keputusan partai-partai yang ada di DPR ini. Mereka akan melapor ke paripurna hari Kamis. Artinya paling telat besok mereka sudah harus membuat keputusan tentang nasib dari pada para capim KPK," ujar Fahri di Gedung DPR RI pada Selasa, 15 Desember 2015.
Mantan Anggota Komisi III DPR itu menambahkan Komisi III DPR diberikan hak penuh oleh konstitusi untuk menentukan pimpinan KPK periode 2015-2020. Setelah diputuskan hasil dari uji kelayakan tersebut, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
"Komisi III diberi hak penuh oleh konstitusi untuk menentukan mau dibawa ke mana capim KPK itu, mau ditolak atau bagaimana, silahkan nanti dibahas di komisi III setelah itu mereka akan dibawa ke paripurna untuk mendapat pengesahan dari paripurna," jelas politikus PKS itu.
Kinerja Terganggu
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki tak sependapat dengan pemahaman Bambang Widjojanto terkait masa tugas pelaksana tugas pimpinan KPK juga akan berakhirnya, bersamaan dengan akhir masa jabatan pimpinan KPK jilid lll pada 16 Desember 2015.
Menurut Ruki, pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK diangkat melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Masa jabatan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, yakni lndriyanto Seno Adji, Johan Budi dan termasuk dirinya, akan berakhir ketika KPK telah mempunyai pimpinan baru.
"Jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut sampai dengan ada pelantikan, dan apabila ada pelantikan yang baru, satu orang saja sekalipun, maka kepemimpinan Plt otomatis berakhir," kata Ruki.
"Jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut sampai dengan ada pelantikan, dan apabila ada pelantikan yang baru, satu orang saja sekalipun, maka kepemimpinan Plt otomatis berakhir," tutur Ruki
Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun sependapat dengan Ruki. Dia menilai berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2010-2015 bukan berarti berakhir juga masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, tiga Plt Pimpinan KPK tetap menjabat sepanjang belum ada pimpinan KPK baru.
"Jadi tidak ada masalah, kecuali (pimpinan) KPK yang dua itu (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja)," ujar Refly saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 15 Desember 2015.
Refly menegaskan, Perppu tersebut hanya berlaku untuk tiga Plt Pimpinan KPK, yakni Indriyanto Seno Adji, Johan Budi, dan Taufiequrachman Ruki. Jumlah pemimpin KPK yang hanya tersisa tiga orang juga menurutnya tidak menghambat dalam menjalankan kepemimpinan KPK.
"Masalahnya hanya mengurangi kinerja," kata Refly. Dengan begitu, jika nantinya masa jabatan pimpinan KPK jilid lll berakhir, para pelaksana tugas masih dapat menjalankan tugasnya di KPK.
Janji DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2015-2020 akan berjalan sesuai jadwal. Komisi III akan memilih calon secara bebas, yang dinilai layak tanpa harus terikat pembidangan dari Panitia Seleksi (Pansel). Pembidangan itu hanya dipandang sebagai masukan.
"Sebagai bahan pertimbangan fraksi di Komisi III dalam membuat penilaian dan menentukan pilihan," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.
Politikus Demokrat itu tak ingin berandai-andai dengan anggapan seandainya Komisi III DPR tidak memilih calon pimpinan KPK definitif pada 16 Desember 2015, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK. Benny menjamin pemilihan bisa terlaksana tepat waktu.
"Kami optimistis bahwa itu bisa terlaksana," ujar Benny. [Baca juga: ]
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yakin pada tanggal 16 Desember 2015, KPK telah memiliki pimpinan yang baru. Proses uji kelayakan dan kepatutan akan berakhir Rabu 16 Desember 2015, dan calon terpilih juga langsung ditetapkan pada hari yang sama.
"Sudah ada (pimpinan KPK). Jadi tanggal 16 itu sudah ada lima pimpinan KPK diserahkan kepada Presiden yang nanti akan melantik," ujar Masinton di Gedung DPR RI.
Meski demikian, pihak Istana jauh sebelumnya sudah mengantisipasi bila nantinya Komisi III DPR menolak calon yang diajukan pemerintah. Istana sudah memiliki opsi-opsi kalau nantinya Komisi III memilih opsi untuk tidak mengambil lima dari 10 calon yang ada.
"Apakah lima semuanya, apakah empat, kami menyerahkan sepenuhnya. Tetapi kalau lima (yang dipilih) alhamdulilah, kalau empat ya kita pikirkan bagaimana supaya kepemimpinan itu tetap utuh," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Menurut Pramono, ada tiga opsi Komisi III untuk memutuskan calon pimpinan KPK jilid IV ini. Yakni, menerima lima nama, menerima kurang dari lima, dan terakhir mementahkan atau mengembalikan ke pemerintah. Semua opsi itu telah dipelajari pemerintah untuk dipersiapkan langkah agar tidak terjadi kekosongan di KPK.
Walau begitu, Pramono optimis bahwa Komisi III nantinya akan menerima calon yang diajukan pemerintah. Apalagi, masa tugas KPK periode sekarang akan habis pada 16 Desember 2015. Politikus senior PDIP itu menganggap proses dan dinamika di DPR sebagai hal yang wajar.
"Dalam proses seperti ini biasalah last minute diputuskan. Jadi saya menganggap bahwa ini proses untuk menggali lebih dalam dari teman-teman di parlemen supaya nama yang diputuskan itu nama yang bisa diterima oleh semuanya baik di dalam parlemen maupun masyarakat," kata Pramono
Baca juga: