Jurus Gampang Cabut Subsidi Listrik Ala Pemerintah
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengeluarkan peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09/2015 tentang penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) mulai hari ini, 1 Desember 2015. Ini adalah cara paling gampang untuk menekan beban APBN di saat penerimaan lainnya tidak mencapai target.
Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA. Artinya, pemerintah tidak akan lagi mensubsidi atau mengatur tarif listrik dua pelanggan rumah tangga ini.
Sementara tarif listrik golongan 450 VA dan 900 VA masih akan disubsidi, dan tidak diberlakukan penyesuaian tarif. Demikian juga dengan pelanggan listrik industri kecil dan bisnis, serta pelanggan sosial tidak akan mengalami perubahan tarif pada Desember ini.
"Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekasme tariff adjustment," kata
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bambang Dwiyanto.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA mulai hari ini akan berfluktuatif setiap bulan sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian tarif akan menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme penyesuaian tarif ini, tarif listrik bisa naik, tetap atau turun berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Sebenarnya, pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 1.300 VA dan 2.200 VA sudah direncanakan pemerintah sejak Januari 2015, bersama dengan 10 golongan tarif lainnya. Namun, ketika itu Pemerintah dan PLN memilih untuk menundanya.
Dikarenakan kedua pelanggan itu sudah mengalami kenaikkan tarif secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan.
Secara umum, tarif listrik bagi pelanggan non disubsidi sudah mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Hal itu dipengaruhi oleh tingkat inflasi rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Akan tetapi, pada 1 Desember ini tarif pelanggan golongan 1.300 VA dan 2.200 VA tidak mengalami penurunan, malah akan naik 11 persen dibanding tarif sebelumnya.
Tarif dasar listrik bagi pelanggan golongan daya 1.300 VA dan 2.200 VA naik menjadi Rp1.509,38 per kilo watt hour (kWh), naik Rp157,38 dibanding dengan tarif sebelumnya Rp1.352 per kWh.
Sedangkan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA–5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.
Sementara untuk pelanggan bisnis, tarif listrik golongan bisnis sedang, 6.600 VA-200 kilo VA (kVA), turun dari Rp1.533 per kWh pada November 2015 menjadi Rp1509 per kWh pada Desember 2015. Tarif bisnis sedang, yaitu di atas 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarifnya di luar waktu puncak).
Sementara itu, industri yang ada di termasuk golongan 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (tarifnya di luar beban puncak), sedangkan industri besar, yaitu di atas 30 ribu kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.706 per kWh menjadi Rp1.060 per kWh (tarif di luar beban puncak).
Sementara itu, tarif listrik untuk golongan kantor pemerintah yang berdaya 6.600 VA-200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.
Sementara itu, listrik untuk kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh.
"(Tarif listrik) penerangan jalan umum turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh dan tarif listrik layanan multiguna turun dari Rp1.670 per kWh menjadi Rp1645 per kWh," kata Bambang.
Mekanisme pasar melanggar konstitusi
Pencabutan subsidi listrik pada tarif listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA mendapat penolakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI menilai penyesuaian tarif tersebut melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, atau tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan essential services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah.
"Sepintas formulasi tarif ini bagus, padahal akhirnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian tarif listrik harus ditolak" ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.
Selain itu, pemberlakuan kenaikan tarif pada Bulan Desember dinilai tidak tepat dilakukan saat ini, karena daya beli masih rendah. Kenaikan ini, lanjut Tulus, akan memukul daya beli masyarakat.
"Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud penyesuaian tarif," katanya.
Tidak hanya YLKI yang mempertanyakan kebijakan pencabutan subsidi 1.300 VA dan 2.200 VA, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta penjelasan PLN tentang kenaikkan tarif untuk golongan listrik 1300 VA dan 2200 VA.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, mengaku terkejut dengan kabar kenaikan tarif listrik dua golongan listrik ini. Sebab, pihaknya belum menerima pemuktakhiran data penerima subsidi listrik yang diminta DPR dari PLN.
"Saya kaget ada kenaikan (tarif listrik) itu," kata Satya di DPR, Senin 30 November 2015.
Dia menegaskan bahwa DPR mengizinkan ada pencabutan subsidi listrik dengan syarat data penerima subsidi listrik telah teridentifikasi.
"Kenyataannya, datanya masih lengkap," kata Satya.
Dia mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya mendata ulang penerima subsidi listrik, misalnya mana konsumen listrik 450 VA dan 900 VA yang layak mendapatkan subsidi dan mana yang tidak. Begitu pula dengan konsumen listrik 1.300 VA.
Menurutnya, Pemerintah seharusnya menunda kenaikkan tarif listrik 1.300 VA dan 2.200 VA sebelum data ulang penerima subsidi listrik selesai.
"Pandangan DPR, sebaiknya pemerintah memperbaiki data sebelum kenaikan," kata dia.
Memberatkan pelanggan
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengakui kenaikkan tarif listrik ini dilakukan bertujuan untuk membantu PLN membangun infrastruktur listrik, seperti pembangkit listrik. Sebab, masih banyak daerah yang rasio elektrifikasinya rendah.
"Dalam prospek ini, (kenaikan tarif listrik) itu biar ada kemampuan bagi PLN untuk membangun pembangkit," kata Kurtubi kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Kurtubi mengakui kenaikan tarif listrik ini memang dirasa berat bagi pelanggan golongan golongan 1.300 VA dan 2.200 VA. Namun, dia mengingatkan bahwa, masih ada puluhan juta rakyat yang belum tersambung listrik.
Oleh karena itu PLN membutuhkan dana pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur listrik. Salah satu caranya dengan menaikkan tarif listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA.
Harus ada transparansi harga
Akan tetapi Kurtubi juga mengharapkan PLN memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, berapa dana yang terkumpul dari kenaikan tarif listrik yang sebesar Rp157 per kWh ini, dan berapa pembangkit listrik yang bisa dibangun dari penghematan itu.
"PLN harus menjelaskan ini bahwa setelah ini, PLN mendapatkan tambahan sekian, bakal bangun pembangkit dan jaringan transmisi di mana. Ngomong, dong, agar transparan," kata politisi Nasional Demokrat.
Selain itu, Kurtubi menilai perlu ada sosialisasi kenaikan tarif listrik 1.300 VA dan 2.200 VA.
"Perlu ada sosialisasi dari PLN dan pemerintah bahwa kenaikan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur (listrik)," kata dia.
Hal senada dengan Kurtubi, Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kenakan tarif listrik dua golongan itu cukup besar.
Dia pun meminta agar ada transparansi penghitungan penyesuaian tarif untuk kedua golongan ini.
"Besaran kenaikan cukup besar, sekitar 10 persen dari tarif dasar golongan 1.300 VA dan 2.200 VA. Menurut saya, PLN perlu transparan dalam penghitungan penyesuaian (tarif listrik golongan 1300 VA dan 2200 VA)," katanya.
Fabby mengungkapkan subsidi listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA sudah dicabut sejak tahun 2015, namun pencabutan subsidi dua golongan itu baru diberlakukan mulai hari ini.
Sedangkan, tarif listrik per 1 Desember 2015 untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA adalah akumulasi penyesuaian tarif selama Mei-November 2015.
"Yang terjadi sekarang akumulasi penyesuaian selama Mei-November (2015) dikumpulkan dan dibebankan ke tarif Desember. Makanya, naik tinggi," kata dia.