Sanksi PNS Bolos Kerja Usai Lebaran
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Masa cuti bersama Idul Fitri 1436 Hijriah berakhir pada Selasa 21 Juli 2015. Ini menandai hari pertama masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 22 Juli 2015 usai libur panjang Lebaran.
Ketetapan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam SK Nomor 05 tahun 2014 tentang Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Adapun cuti bersama selama tiga hari terhitung sejak 16 Juli, 20 dan 21 Juli 2015.
Usai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di segenap penjuru nusantara diimbau untuk menegakkan disiplin pegawai. Masuk kerja sesuai dengan ketentuan, yaitu tanggal 22 Juli 2015 pukul 07.30 waktu setempat.
Seperti yang terlihat di Balai Kota Jakarta pada Rabu pagi, 22 Juli 2015. Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengantre pada tradisi halalbihalal yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ajang saling bermaafan itu sudah dimulai sejak pukul 07.45 WIB, sesaat setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tiba di Balai Kota.
Ribuan PNS berseragam PDH lengkap itu berjejer rapi, antre untuk bersalaman dengan gubernur dan seluruh pejabat DKI. Antrean panjang terlihat dari pintu masuk kantor Ahok hingga ke belakang tempat parkir mobil pria nomor 1 di Jakarta itu. Dengan sabar, ribuan PNS itu berbaris demi bertemu dan bermaaf-maafan langsung dengan petinggi Balai Kota. Yang dinanti pun tiba.
"Minal aidin untuk semua yang merayakan, ya, mohon maaf lahir batin," ujar Ahok kepada wartawan dan beberapa pegawainya seraya berjalan masuk ke dalam ruangan sambil bersalam-salaman.
Hari itu, Ahok ditemani sekda, deputi, dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada. Sebab, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, harus absen lantaran masih berada di kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur.
Di momen itu pula tampak Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, serta Ketua fraksi Hanura, Muhammad Sangaji. Ini memunculkan optimisme bagi Ketua Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman.
"Saya senang sekali, kami semua bisa berkumpul di sini untuk bertemu, bersilaturahmi dan saling memaafkan. Ini kan tradisi setiap tahunnya di Balai Kota. Saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1436H, mohon maaf lahir dan batin," katanya.
Namun, bagi PNS yang tidak masuk kerja pada 22 Juli 2015, ancaman sanksi pun bakal dikenakan.
"Kami serahkan agar BKD yang mengurus pemeriksaan PNS jika ada yang ketahuan hari ini (Rabu 22 Juli 2015) tidak masuk," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta.
Ancaman sanksi bakal dikenakan bagi PNS yang kedapatan bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 1436 H. Inspeksi mendadak (Sidak) pun dilakukan di enam wilayah Jakarta, mencari tahu siapa saja PNS "malas" yang menambah hari liburnya tanpa mengajukan cuti.
"Iya, hari ini kami sidak. Sekarang (kemarin) sedang berlangsung di pusat, timur, barat, utara, selatan, dan juga Kepulauan Seribu, termasuk di Balai Kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Agus Suradika.
Mereka yang terancam sanksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang tercatat dan terbukti absen tanpa menyertakan surat pemberitahuan sebelumnya.
"Pokoknya kalau ada yang tidak jelas alasan tidak masuk, akan langsung kami kenakan sanksi disiplin ringan dan tidak diberikan TKD selama 3 bulan," tuturnya.
Ancaman sanksi itu rupanya menciutkan nyali sebagian PNS. Namun, Ahok kembali curiga jika sebagian PNS lainnya masih "malas dan ogah-ogahan" masuk kantor di hari pertama usai libur Lebaran.
Rasa curiga Ahok muncul setelah menemukan mesin absen (fingerprint) dalam kondisi offline. Dia menduga PNS bersangkutan sengaja ingin membolos tanpa ketahuan.
"Jadi, begitu offline kami curiga, jadinya suudzon. Pokoknya kalau ada yang offline ini pasti mau main, kira-kira begitu," kata Ahok usai mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnadi, Rabu 22 Juli 2015.
Merujuk pada aturan yang ada, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sedikitnya dihadiri oleh 5 persen dari total pegawai dalam SKPD tersebut.
Catatan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyebut 6.763 dari 69.000 PNS DKI Jakarta tidak ditemukan dalam daftar absensi hari pertama masuk kerja usai Lebaran. Jumlah tersebut yang masih dalam penelusuran Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
"Ini sedang dicek mana yang cuti atau alpa (membolos)," ujar Agus Suradika.
Sanksi PNS Bolos Kerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, pun membeberkan beberapa sanksi yang bisa diberikan bagi PNS yang membolos kerja.
"Hukuman dari bolos itu ada tiga jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksinya kalau bolosnya karena kelalaian itu ringan, tegurannya lisan dan dicatat. Kalau bolosnya karena lalai terhadap kerjaannya ini sedang, dia bisa ditunda kenaikan pangkatnya. Sedangkan kalau bolosnya lalai tugas lalu merugikan kepentingan umum itu pelanggaran sedang ke berat," ujar Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat sanksinya akan diputuskan melalui sidang. "Sanksinya, bisa penurunan pangkat 1 tingkat, bisa juga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat," dia menambahkan.
Kendati begitu, Yuddy meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka jika mendapati kantor pemerintahan yang masih sepi usai Idul Fitri. Bisa saja ada beberapa PNS yang memang tengah menggunakan hak cutinya. Saat ini, tercatat 30 persen PNS pemerintah tengah menggunakan hak cuti tahunannya.
"Cek datanya dulu, ya. Sekali lagi, ya, saya bilang jangan berburuk sangka dulu," ujarnya berdalih.
PNS bolos di hari pertama masuk usai Lebaran seperti sudah menjadi tradisi. Namun, Yuddy mengklaim, pihaknya jarang menemukan PNS yang sengaja bolos setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Yuddy bahkan terkesan memberikan kelonggaran bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja dengan alasan tengah terjebak kemacetan atau masalah teknis lain.
"Biasanya kalau mereka telat masuk sehabis Idul Fitri itu karena masalah teknis seperti kemacetan di jalan pulang dari daerah. Atau tidak mampunya mereka membeli tiket pulang karena harga yang terlampau mahal," tuturnya.
Namun, pada Rabu 22 Juli, Yuddy Chrisnandi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pemerintahan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Yuddy memulai sidaknya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ditemani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Yuddy berkeliling memeriksa ruangan demi ruangan.
Sidak selanjutnya dilakukan Yuddy ke kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN). Di gedung ini, dari 357 PNS yang ada, tercatat sebanyak 258 orang masuk kerja, sisanya 199 orang tengah cuti Lebaran.
"Kalau mereka cuti itu tidak salah, karena ada peraturan perundang-undangannya. Tinggal pandai-pandainya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yang mau dikasih cuti, akan mengganggu tugas atau tidak. Kalau PNS tidak dikasih cuti, mereka bisa menuntut loh," ujar mantan politisi yang mengawali karier politiknya di Partai Golkar itu.
Lokasi berikutnya adalah gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PNS yang masih menggunakan hak cutinya juga masih mendominasi di kantor tersebut.
"Dari 600 PNS BKPM yang ada, hari ini sebanyak 250 orang tidak masuk karena hak cuti mereka. Di sini sekitar 40 persen masih lebih baik, karena ada yang sampai 50 persen," kata Yuddy di gedung BKPM, Jakarta Selatan, Rabu 22 Juli 2015.
Pria yang lahir di Bandung itu juga mengingatkan adanya sanksi yang bisa dikenakan pada bupati dan wali kota yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebaran. Sanksi tersebut berupa sanksi moral dari masyarakat maupun dari pimpinan di atasnya.
"Bisa dari mendagri, men-PAN dan RB serta instansi yang terkait tugas mereka," ucapnya.
Stigma PNS rajin bolos di hari pertama sesudah Lebaran dibantah Yuddy. Dari hasil sidak yang dilakukannya terbukti hanya sedikit PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu, 22 Juli 2015. Di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta misalnya, dari 118 pegawai hanya lima orang yang tidak datang.
"Itu pun mereka cuti, bukan bolos," ujar Yuddy seperti dikutip dari laman www.menpan.go.id.
Sementara itu, catatan Kementerian PAN dan RB menyatakan dari 360 pegawai tercatat 234 pegawai hadir, 98 orang cuti, izin 2 orang, dan 26 orang sisanya sedang tugas belajar.
“Jika terdapat pegawai yang masih alpa akan dievaluasi, apa yang menjadi penyebab ketidakhadirannya harus jelas,” ujar Kepala Biro Umum dan SDM, Eddy Syah Putra.
Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani masyarakat. Dia juga berkewajiban memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Momen Hari Raya Idul Fitri seyogyanya menjadi saat yang pas bagi PNS untuk kembali pada jati diri yang semestinya, melayani masyarakat.
"Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," ujarnya.