Menanti Kejutan di Sidang Pembunuhan Engeline

Aksi kepedulian terhadap Engeline
Sumber :
  • ANTARA/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Lebih dari 40 hari kasus pembunuhan bocah manis berusia 8 tahun, Engeline, berlangsung, namun belum ada titik terang. Hasil penyidikan belum juga rampung, keputusan penetapan tersangka belum final dan saksi-saksi terus dihadirkan.

Meski demikian, pada Senin ini, 6 Juli 2015, tersangka pembunuh Engeline, sang ibu angkat, Margriet Christina Megawe (60) akan menjalani rekonstruksi pembunuhan. Rencananya, rekonstruksi akan digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.

Pada rekonstruksi tersebut Margriet akan diminta penyidik untuk melakukan adegan kekerasan terhadap Engeline.

"Kami sudah diberi tahu, besok (hari ini) rekonstruksi untuk kasus pembunuhan, katanya penyidik," kata Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Minggu 5 Juli 2015.

Tak hanya Margriet dan Agus, pada rekonstruksi yang digelar pagi hari ini, tepatnya pukul 09.00 Wita itu juga akan mengikutsertakan dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi Rahmat Handono dan Susiani juga diminta hadir pada rekonstruksi Senin," kata kuasa hukum kedua saksi, Siti Sapurah.

Di sisi lain, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Bali telah menyiapkan sembilan orang saksi dalam kasus pembunuhan Engeline.

Siti Sapurah yang juga merupakan pegiat P2TP2A, mengatakan, mereka merupakan saksi-saksi yang mengetahui kehidupan Margriet. Siti menuturkan, salah satu saksi menyebutkan, sempat melihat puntung rokok di dalam kamar Margriet.

"Saksi pernah lihat puntung rokok dan diduga itu yang dipakai untuk disundutkan ke tubuh Engeline," kata Siti kepada tvOne, Jumat 3 Juli 2015.

Selain itu, banyak hal yang dipaparkan sembilan saksi terkait kasus itu. Bahkan, seorang saksi kepada Siti menuturkan, melihat Margriet sempat menginjak-injak tanah di atas lubang tempat jasad Engeline di kubur hidup-hidup.

"Margriet menginjak-injak tanah di sekitar kuburan Engeline," ujar Siti.

Menurut Siti, semua kesaksian yang diberikan sembilan saksi itu dapat memberatkan Margriet selama masa peradilan nanti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyiapkan perlindungan untuk saksi-saksi kasus pembunuhan Engeline. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Jumat 3 Juli 2015.

Menurut dia, polisi wajib memberikan perlindungan kepada saksi yang ketenangannya terancam akibat mengungkap kasus kematian Engeline.

"Kalau memang benar-benar mengancam keselamatan mereka, polisi berkewajiban melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap para saksi," ujar Hery.

Kendati begitu, Hery merasa institusinya perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebabnya, sembilan saksi pembunuhan Engeline itu kini di bawah perlindungan LPSK.

Hery berjanji akan menelusuri ancaman yang diterima para saksi, baik melalui pesan singkat (SMS), telepon maupun pertemuan langsung.

"Kalau bentuknya berupa telepon, SMS, itu akan kami telusuri. Kalaupun langsung, kami akan mengecek yang datang itu siapa, identitasnya dari mana," kata Hery.

Ajukan gugatan praperadilan

Merasa tersudut, tersangka Margriet Megawe pun mengajukan gugatan praperadilan melalui pengacaranya Hotma Sitompul. Upaya itu, untuk menguji penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 8 tahun tersebut.

"Tentu kami harus selalu siap (gugat praperadilan). Kami siap saja (kapan pun gugat praperadilan)," kata Hotma di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, mengaku instansinya telah menyiapkan segala upaya untuk mengantisipasi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet Megawe.

Ia mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Dan, kami sudah siap (menghadapi gugatan praperadilan)," kata dia.

Menurut Hery, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, Hery menyebut ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.

Penyidik, kata Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.

"Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan?" katanya.

Dalam kerangka itu pula proses penyidikan berjalan agak lambat dalam batas normal. Menurut Hery, itu semua dilakukan agar bukti-bukti yang telah disiapkan tak dimentahkan di meja persidangan kelak.

Selain itu, sejak awal kasus ini mencuat, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kematian Engeline.

"Kami menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kami perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelaku," ucap Hery.

Adapun menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline.

Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, menuturkan, usai menerima berkas pendaftaran yang diajukan kuasa hukum Margriet, institusinya langsung menunjuk hakim tunggal.

"Sudah ditunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan adalah hakim Ahmad Petensili," kata Hasoloan saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 5 Juli 2015.

Untuk waktu sidang, Hasoloan menyebut belum dijadwalkan. Menurut dia, penjadwalan sidang tergantung dari hakim tunggal yang ditunjuk setelah ia membaca berkas gugatan praperadilan yang diajukan.

"Besok (hari ini) kemungkinan kami tentukan jadwal sidangnya. Besok (hari ini) hakim Ahmad Petensili akan membuatkan jadwal," kata dia.

Once Akui Sering Ditawari Narkoba



Kejutan Once Mekel

Tak hanya menjadi perhatian publik, artis kondang Once pun menaruh keprihatinan besar terhadap kasus pembunuhan yang menimpa Engeline. "Tentu kita semua prihatin dengan kasus ini," kata Once kepada awak media di Denpasar, Bali, Minggu 5 Juli 2015.

Mantan vokalis grup Band Dewa 19 itu berharap tabir kematian Engeline dapat terungkap dengan jelas. "Saya berharap kasusnya bisa terungkap dengan tuntas," ucapnya.

Once mengaku akan memberikan kejutan pada kasus kematian Engeline. Namun, pemilik single Dealova itu enggan merinci kejutan yang dimaksudnya itu.

Once tiba di Mapolda Bali bersama pengacara senior Bali, Erwin Siregar. Awalnya, tak ada yang mengira jika pria itu adalah Once. Namun, keriuhan mendadak pecah kala seorang jurnalis mengenali mantan vokalis band Dewa 19 tersebut.

Sayang, Once enggan berkomentar banyak perihal kedatangannya ke Mapolda Bali. Hanya saja, ia berjanji akan memberi kejutan pada sidang praperadilan kasus kematian Engeline yang dilayangkan Margriet.

"Nanti datang ya, Senin 6 Juli 2015, datang jam 11.00 Wita di Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar, saya akan bikin kejutan," kata Once.

Tapi, dia enggan berkomentar lebih lanjut perihal keterkaitannya dengan kematian Engeline dan sidang praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline itu.

"Nanti datang saja ke pengadilan ya," katanya seraya memasuki Toyota Fortuner hitam yang menunggunya.

Untuk diketahui, selain berprofesi sebagai penyanyi, Once juga punya pekerjaan sebagai pengacara. Once sudah mundur dari band Dewa yang melambungkan namanya.

Motif cari keuntungan?


Sementara itu, Chris, warga negara Australia yang akan memberi kesaksian kepada Polda Bali, sangat yakin kalau Yvonne Caroline Megawe, sang kakak angkat, ikut mencari keuntungan dengan hilangnya Engeline yang telah tersebar sejak 16 Mei 2015.

Lewat media sosial, Chris mengetahui ada kejadian penculikan terhadap Engeline. Sejak kabar itu menyebar, Chris dan Yvonne terus berkomunikasi. Karena merasa terpanggil, Chris kemudian berupaya untuk mengumpulkan uang tebusan bagi penculik Engeline.

Aktivis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah mengatakan, secara rutin Chris dan Yvonne kemudian berkomunikasi.

Anak pertama Margriet itu menyebut jika ia dihubungi oleh seseorang yang berada di Banyuwangi. Penelepon minta tebusan Rp150 juta untuk Engeline. Informasi ini selalu disampaikan kepada Chris.

"Katanya Engeline dibawa ke sana dan penculiknya minta tebusan Rp150 juta. Tolong ditransfer," kata wanita yang akrab disapa Ipung itu menirukan pesan singkat Yvonne kepada Chris kepada VIVA.co.id.

Tak hanya, itu, Yvonne juga menghubungi Chris perihal keberadaan Engeline. Menurut Yvonne kala itu, sang penculik meminta uang awal Rp40 juta.

"Tapi semua uang itu tidak ditransfer, karena Chris mulai curiga dengan gelagat Yvonne," kata Ipung.

Hingga akhirnya Chris meminta seorang rekan yang berada di Denpasar untuk datang ke rumah Engeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Dari sana pula ia berkeyakinan informasi Yvonne hanya modus untuk meminta uang atas kehilangan Engeline.

"Yvonne bolak-balik menghubungi orang ini. Yvonne mendesak terus. Hilangnya Engeline sengaja dibisniskan, untuk memberikan uang," ujar Ipung.

Menurut Ipung, Chris terpanggil membantu Yvonne karena peduli. Chris memiliki anak kecil berusia 3 tahun. Ia iba, merasakan kepedihan yang dialami Yvonne.

"Dia (Chris) hanya orang peduli. Dia pikir Engeline benar-benar hilang. Maka dia menawarkan diri untuk menjadi penggali dana. Dia sudah menyiapkan uang pribadi sebesar Rp10 juta untuk membantu," kata Ipung.

Chris akan memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik pada Senin ini, 6 Juli 2015.  "Hari Senin dia (Chris) jadi saksi."

Mantan vokalis grup band Dewa 19, Elfonda Mekel (Once)

Mantan Vokalis Dewa Dibuat Kehabisan Napas oleh Sean Gelael

Ia ikut berkendara bersama Sean di Sirkuit Sentul.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016