Asing Dibolehkan Beli, Pasar Properti RI Bergairah?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki apartemen di Indonesia. Pemerintah pun saat ini sedang menggodok regulasi untuk pembelian apartemen oleh WNA.
Namun, WNA boleh memiliki apartemen untuk mewah, dan bukan rumah tapak (landed house).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, belum lama ini menjelaskan bahwa apartemen yang boleh dibeli WNA, termasuk golongan mewah, yaitu apartemen minimal senilai Rp5 miliar.
Selama ini, WNA (perorangan) hanya diberikan hak pakai dan hak sewa atas properti di Tanah Air dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perseroan terbatas.
Gayung bersambut, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Selasa 23 Juni 2015, menyambangi kantor Presiden Joko Widodo. Selain membicarakan program pemerintah, para pengembang REI meminta aturan kepemilikan properti oleh orang asing secepatnya diperlonggar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan REI ingin orang asing diberikan hak yang sama untuk memiliki properti di Indonesia.
"Baik kebijakan kepemilikan asing rumah tapak maupun apartemen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Basuki mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji secara mendalam mengenai hal tersebut. Agar, kebijakan yang dihasilkan dapat sesuai dengan tujuan, yaitu mengairahkan kegiatan bisnis di sektor properti.
Kebijakan ini juga merujuk pada negara-negara tetangga yang lebih dulu membolehkan orang asing memiliki properti di negaranya. Saat ini, Singapura, Australia, dan Johor Bahru Malaysia sudah membolehkan orang asing memiliki properti.
"Kenapa dibolehkan? Pertama dibolehkan dulu, karena persaingan regional tadi," kata Basuki di Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.
Lembaga konsultan properti Colliers Internasional Indonesia melihat, pasar properti pada tahun ini sedang melambat. Namun, pembangunan apartemen-apartemen baru masih terus berjalan.
Menurut data Colliers Internasional Indonesia, jumlah unit apartemen baru selama 2015, diproyeksikan sekitar 29.500 unit yang selesai dibangun di Jakarta. Sedangkan total projek pembangunan unit apartemen di Jakarta pada 2015-2018, diproyeksi akan berjumlah 80.881 unit baru.
Sementara itu, jumlah penjualan apartemen berstatus kepemilikan hak milik (strata title) mengalami perlambatan. Hal itu, karena lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, sehingga menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Data Colliers Indonesia menunjukkan tingkat penjualan (take-up rate) apartemen strata title di Jakarta pada kuartal I-2015, turun 1,5 persen dibanding kuartal sebelumnya.
Direktur Asosiasi Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto pun mengatakan sektor penyewaan apartemen terjadi penurunan dari 73 persen pada kuartal I-2013, menjadi 69 persen pada kuartal I-2015.
REI juga mengklaim bahwa penjualan pasar properti melambat pada kuartal pertama tahun ini. Penjualan rumah turun 30 hingga 40 persen, jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun lalu.
Asing minati properti RI
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Eddy Hussy, mengatakan diperbolehkannya orang asing membeli apartemen akan menggairahkan pasar properti nasional.
Apalagi, diutarakannya, properti Indonesia banyak diminati orang asing karena jumlah pekerja asing di dalam negeri semakin meningkat. Properti Indonesia juga menarik minat WNA, karena negara ini merupakan salah satu tujuan wisata terbaik di dunia. Sehingga, ada kecenderungan asing tinggal lama di kawasan nusantara.
"Kita tahu, banyak sekali ekspatriat yang berusaha di sini, jadi butuh hunian. Ini sangat besar peminatnya," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini, transaksi kepemilikan properti oleh asing sudah terjadi. Namun, negara tidak menikmati hasil secara maksimal, karena terkendala aturan.
Eddy melihat, potensi penghasilan devisa yang sangat besar bagi negara dalam transaksi properti asing ini.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, mengatakan bila asing diizinkan membeli apartemen mewah, sektor properti diprediksi tumbuh 50 persen.
"Bisa menggairahkan (pasar properti) kalau asing bisa masuk, meski apartemen yang diizinkan adalah apartemen mewah. Paling tidak, angkanya meningkat minimal 50 persen," kata Erwin.
Erwin menyarankan, agar pemerintah menyeragamkan kepemilikan apartemen. Dia meminta, ada kepemilikan apartemen berstatus hak pakai dan berlaku bagi investor asing dan lokal.
Dia juga menyarankan, tidak ada perbedaan waktu kepemilikan apartemen.
"Hak pakai waktunya 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun. Itu tidak masalah. Saya kira, kalau ini dibikin, banyak (asing) yang mau," kata dia.
Pembatasan kepemilikan asing
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengusulkan, dua pemikiran untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah, terkait aturan kepemilikan apartemen oleh orang asing.
Pertama, REI mengusulkan pemberlakuan pembatasan harga jual dan jenis properti. Orang asing hanya diperbolehkan membeli apartemen dengan harga jual minimal Rp10 miliar.
"Adanya batasan tersebut, sekaligus mempertegas segementasi pasar, di mana asing tidak boleh memiliki properti di segmen menengah bawah dan rumah tapak," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, adanya regulasi pembatasan persentase kepemilikan. REI mengusulkan pembatasan unit yang boleh dimiliki asing dalam suatu apartemen maksimal sebesar 49 persen dari total unit yang tersedia.
Eddy juga menyarankan, pemerintah memberlakukan pajak khusus untuk orang asing. Orang asing bisa dikenakan pajak lebih tinggi dibanding dengan Warga Negara Indonesia.
"Mungkin saja, pajaknya yang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) misalnya. Kalau sebelumnya lima persen, bisa saja dinaikkan jadi 10 persen. Juga untuk PPh (Pajak Penghasilan) antara lima sampai 10 persen," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan pemerintah tidak akan mengenakan pajak yang berbeda, jika regulasi yang membebaskan kepemilikan asing sudah mulai berlaku.
"Pajaknya tidak dibedakan. Tentu sama, cuma kami pastikan dengan Kementerian Agraria bahwa asing hanya boleh memiliki properti yang mewah, tidak boleh RS (Rumah Sederhana), RSS (Rumah Sangat Sederhana)," ujarnya. (asp)