Akhir Karier Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik di KPK, Senin 2 Desember 2013
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVAnews - Karir politik Jero Wacik terhenti sudah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia harus rela melepaskan jabatannya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Menteri Era SBY Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin

Dijerat dengan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, membuat Wacik juga harus dipecat sebagai Sekretaris Majelis tinggi Partai Demokrat.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, Jero Wacik telah melakukan pelanggaran berat dari pakta integritas bersama yang ditandatangani sendiri pada Febuari 2013.

"Sudah otomatis itu (dipecat). Sudah ada pakta integritas, jadi sudah otomatis," kata Max kepada VIVAnews, Minggu, 7 September 2014.

Tanpa hambatan, karir politik pria kelahiran Singaraja, Bali pada 65 tahun silam itu memang melesat dengan cepat. Puncaknya, Presiden SBY menganugerahi tanda kehormatan Mahaputera Adipradana. Tanda kehormatan ini diberikan karena jasa-jasanya bagi negara.

Jero Wacik mulai dikenal publik karena masuk sebagai anggota tim sukses SBY-JK pada pada 2004 silam. Karir politiknya mulai menanjak. Terpilih sebagai Anggota DPR-RI, mewakili Partai Demokrat tahun 2009, membuat citra sebagai orang kuat melekat pada dirinya.

Selama dua periode pemerintah Presiden SBY, karir politiknya kian menguat. Setelah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004-2011, Jero Wacik dipercaya menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tidak hanya di pemerintahan, di Partai Demokrat, karirnya juga moncer. Jero Wacik diberi mandat oleh SBY untuk mengisi posisi penting sebagai sekertaris majelis tinggi Partai Demokrat.

Ayah empat anak yang saat kecilnya pernah mati suri ini, mulai terkait dengan kasus korupsi sejak setahun lalu. Nama Jero disebut-sebut dalam pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Pada Rabu, 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK satu hari sebelumnya. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Jero Wacik diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp120 juta per bulannya.

Untuk tujuan itu, dia meminta anak buahnya di Kementerian ESDM mengutip kickback dari berbagai pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Jero juga diduga mengumpulkan dana dari rekanan terkait program-program tertentu. Jero juga memerintahkan anak buahnya untuk mengutip fee atas jasa konsultasi ESDM. Parahnya lagi, Jero diduga memanipulasi anggaran rapat.

"Ada juga kegiatan rapat yang dianggarkan, padahal sebenarnya itu rapat fiktif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Jero Wacik langsung dicegah ke luar negeri. Surat pencegahan dikeluarkan Kamis, 4 September 2014. Pencegahan hingga enam bulan ke depan. Disampaikan Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi Kemenkumham, Mirza Iskandar, surat pencegahan dikeluarkan setelah ada permintaan dari KPK. Ini guna memudahkan proses penyidikan. Selain Jero Wacik, surat pencegahan juga dikeluarkan untuk staf khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan ada kegiatan pencucian uang yang dilakukan Jero Wacik. PPATK telah menerima permintaan dari KPK untuk mengeluarkan Laporan Hasil Analisis Transaksi Jero Wacik.

Berdasarkan catatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Jero diketahui memiliki harta kekayaan sebesaar Rp11,6 miliar dan US$430.000. Dia melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 Februari 2012.

Politisi Partai Demokrat itu diketahui memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,2 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar antara lain di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan serta Kota Depok.

Jero juga diketahui memiliki harta bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta.

Harta bergerak lain milik Jero adalah logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia seharga Rp100 juta serta benda seni dan antik Rp500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp2,3 miliar dan US$430.000. Namun, apakah ada aliran dana mencurigakan dari Jero ke sejumlah pihak termasuk keluarga atau partai, PPATK tidak mau mengungkap hal itu.

KPK akan mengembangkan kasus ini dan akan menelusuri aset mencurigakan milik Jero. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menduga, uang yang didapat Jero Wacik digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana itu juga diduga digunakan kepada pihak ketiga dan pencitraan.

Meski belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Sesuai dengan Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam hukuman 20 tahun penjara.

Menteri ESDM yang Baru

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum menentukan pengganti Jero Wacik. Presiden akan membuat Keppres tersendiri. Menerima pengunduran Jero dan menunjuk pejabat ad interim, menteri ad interim untuk mengisi kursi menteri ESDM sampai masa Kabinet Indonesia Bersatu II selesai. Senin atau Selasa keppres itu dikeluarkan.
 
Sejauh ini, kemungkinan yang ada adalah menyerahkan jabatan menteri ESDM kepada Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung,  sampai peralihan pemerintahan pada 20 Oktober 2014.

Namun CT mengaku belum mendapat mandat itu. Katanya, Presiden SBY memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri. Keputusan itu menjadi hak prerogatif presiden.

"Insya Allah, Senin atau Selasa (keluarkan keppres) karena presiden tadi ingin segera secepatnya menunjuk pejabat ad interim agar tugas-tugas di Kementerian ESDM itu tapi bisa berlangsung tanpa hambatan satu apa pun," katanya.

Partai Demokrat kembali meminta maaf paska penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Demokrat memastikan tidak akan menghalang-halangi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang disangkakan.

Ada beberapa nama politisi Partai Demokrat yang mendahului Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seperti Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kemudian pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum, mantan Menpora yang sekaligus Sekretaris Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng. 

Nama petinggi Partai Demokrat yang diduga korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah  Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Penetapan tiga menteri aktif sebagai tersangka memang telah menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden SBY berkomitmen memberantas korupsi. Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat.

Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI itu menolak anggapan bahwa kader partainya yang paling banyak tersangkut kasus korupsi. Nurhayati juga menjamin Partai Demokrat tidak akan mengintervensi proses hukum yang akan dijalani oleh Jero. Partai Demokrat, kata dia, akan memberikan bantuan hukum kepada Jero jika dibutuhkan.

"Kami berharap tidak terus menerus Demokrat. Kami yang mendukung pemberantasan korupsi, baik dalam anggaran maupun penegakan hukum tidak pernah ada intervensi. Kami ingatkan KPK banyak kasus tidak hanya dari Partai Demokrat," ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jero Wacik tetap akan dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019. Sebab, dia kembali terpilih di daerah pemilihannya di Bali.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengaku sudah membahas hal ini dengan Komisi Pemilihan Umum. Menurut dia, KPU akan tetap melantik Jero, karena status hukum Jero Wacik belum berkekuatan tetap.

"Kalau saya dengan KPU berbicara, tetap melantik sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum pasti. Saya rasa itu standar dari KPU," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 September 2014.

Lakukan Audit Investigatif

Perkara yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik adalah gambaran tentang salah kelola di sektor ESDM. Kesalahan itu tidak hanya terjadi pada satu orang saja.

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menyarankan agar dilakukan evaluasi bersama-sama secara menyeluruh.  Salah satu yang menjadi fokus adalah terkait anggaran. Fungsi anggaran sangat penting untu dicermati.

"Saya menyarankan kita harus lakukan audit terhadap perusahaan, baik itu BUMN secara kelembagaan dan kementeriannya, SKK Migas, BPH Migas sampai pada mitra kerja kementerian untuk dilakukan audit investigatif," kata Dewi.

Ditambahkan Dewi, letak kesalahan dalam kasus korupsi yang menjerat Jero Wacik adalah ketika dia ditunjuk sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal dia sebelumnya merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Jadi menurutnya bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Jero. Sebab, dia menilai seluk-beluk di Kementerian ESDM memang sangat rumit. Menurut Dewi, struktur di Kementerian ESDM seharusnya diisi oleh orang yang mempunyai kapabilitas dan keilmuan yang memadai, serta memiliki etika dan integritas yang teruji.

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik
Cucu politisi Demokrat Jero Wacik, yakni Yiyik Agustina

Terpopuler: Cucu Jero Wacik Diam-diam Jadi Mualaf, Jungleland Tambah 8 Wahana Terbaru

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Jumat 11 Agustus 2023.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2023