Sistem Baru Tunjangan Kinerja PNS, Seberapa Efektif?

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ini kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, pemerintah akan menerapkan penilaian berbasis prestasi kerja. Nilai itu akan mempengaruhi total gaji yang akan dibawa pulang ke rumah oleh setiap PNS. Kebijakan baru ini merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Khawatir Ada Kebocoran Anggaran, Capim Poengky: KPK Harus Awasi Pasca Pilkada 2024

Soal penilaian berbasis kinerja itu ramai diberitakan media massa, Selasa 17 September 2014. Beragam tanggapan masyarakat atas rencana itu. Ada yang setuju, ada juga yang menolak. ()

Selain merancang soal penilaian berbasis prestasi itu, pemerintah juga akan mengkaji efisiensi dan optimalisasi anggaran pada tiap kementerian dan lembaga. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, efisiensi anggaran itulah, yang akan dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja berbasis prestasi. 

NU DKI hingga FBR Siap Jaga Kampung Demi Wujudkan Pilgub Jakarta yang Bersih

"Kami sedang kaji, bagaimana mengalihkan anggaran hasil efisiensi itu dengan sistem baru," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, ketika ditemui VIVAnews di kantornya, awal pekan ini.

Eko menjelaskan, melalui sistem baru itu, efisiensi akan diambil dari anggaran tunjangan dinas dan honorarium. "Ini yang masih dalam proses pembahasan. Sistem baru ini tidak menambah biaya baru, karena sifatnya hanya mengalihkan," tuturnya.

Nantinya, Eko menambahkan, selain gaji, PNS akan menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Namun, besaran tunjangan kinerja berdasarkan prestasi PNS itu, yang saat ini belum diputuskan dan masih dalam pembahasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.

Sementara itu, prestasi kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai PNS pada satuan organisasi sesuai sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sasaran kerja pegawai itu adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai seorang PNS.

Penilaian prestasi kerja PNS itu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai. Upaya itu dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.

Eko melanjutkan, saat ini, pemerintah juga masih membahas rancangan peraturan pemerintah tentang gaji dan pensiun. Peraturan ini selanjutnya akan diterapkan bersamaan dengan penerapan penilaian prestasi kerja per 1 Januari 2014.  "Jadi, pada saat yang sama, efisiensi anggaran pemerintah terjadi dan hasil efisiensi itu yang digunakan untuk tunjangan berbasis kinerja," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, M Chatib Basri, mengungkapkan, seiring penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 pada tahun depan itu, Kementerian Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi pejabat eselon I.

Dalam peraturan tersebut diatur batas maksimal pejabat struktural dalam mengerjakan proyek-proyek honorarium di luar tugas pokoknya. "Pejabat eselon I boleh mengerjakan proyek honorarium maksimal dua. Jadi, bukan dihapus, tapi dibatasi," ujar Chatib di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 September 2013.

Dengan pembatasan pengerjaan proyek honorarium tersebut, dia optimistis dapat meningkatkan kinerja pejabat eselon I di kementerian dan lembaga.  "Artinya, kalau dia banyak mengerjakan proyek, kan tidak fokus pada pekerjaannya. Kalau sedikit, kan bisa konsentrasi, sehingga kompensasi tunjangan bisa lebih baik," tambahnya. 

Mengenai besaran kenaikan tunjangan kinerja itu, menurut Chatib, diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami siapkan anggarannya saja. Besarannya sesuai proses reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga," tuturnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, disebutkan, dengan sistem baru itu, gaji PNS mulai golongan I hingga IV dikabarkan akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan. Sementara itu, pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, dan eselon III Rp45 juta. Namun, angka-angka itu kemudian dibantah Eko. "Itu salah. Tunjangan dan gaji itu beda," kata dia.

PKB Desak Pemerintah Tetapkan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

Eko menjelaskan, kementeriannya belum dapat menyebut angka. Besaran tunjangan kinerja nantinya akan ditentukan berdasarkan kelayakannya. "Ini yang belum diputuskan. Masih dibicarakan, berapa sih yang layak," ujarnya.

Sistem penggajian

Eko menambahkan, sistem penggajian PNS yang dianut saat ini bermacam-macam. Ada sistem penggajian berbasis kinerja dan posisi jabatan. Sistem penggajian berbasis posisi jabatan itu mencerminkan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Selanjutnya, terdapat sistem penggajian berbasis personal berdasarkan kualifikasi pegawai, gelar akademik, dan sertifikasi kompetensi yang dimiliki.

Untuk 2014, dia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengembangkan sistem penggajian berdasarkan posisi jabatan itu.

"Bagaimana beban kerjanya, risikonya seperti apa. Kalau sekarang sedang mengembangkan sistem penggajian berbasis kinerja," tuturnya.

Sementara itu, untuk saat ini, dia menjelaskan, sistem penggajian yang berlaku masih berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Besaran gaji belum diukur berdasarkan kinerja. "Misalnya, golongan III/a, gajinya sekian. Jadi, kinerja pegawai belum diukur," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-15 atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, gaji pokok PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,32 juta.

Sementara itu, golongan II/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp1,71 juta. Selanjutnya, golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun Rp2,18 juta dan golongan IV/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp2,58 juta.

Untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokok yang diberikan Rp5 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya