Jerat Baru Polisi, Tilang Elektronik

Yellow box junction di perempatan lampu merah
Sumber :
  • TMC

VIVAnews - Polisi punya cara baru menjerat pelanggar lalulintas. Namanya, electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran lalulintas elektronik. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem ini mulai bulan April 2011 mendatang.

Namun penerapan sistem ini masih sebatas ujicoba. Tahap awal, akan dilaksanakan di lampu merah perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Denda tinggi menanti pelanggar lalulintas sistem elektronik ini. "Kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK.

Saat ini yellow box masih diterapkan di lokasi ini. Yellow box junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.

Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan VIVAnews.com, surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.

Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto.

Dedi Mulyadi Ingin MoU dengan UI untuk Kelola Lima Wilayah Penyangga Jakarta

Surat tilang dengan gambar pelanggaran

Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Nantinya maka pada kolom pertama surat tilang, tertera pemilik kendaraan sesuai pada STNK. Di kolom itu juga disebutkan kendaraan digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
Untuk kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Nantinya, pemilik kendaraan atau pelanggar akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Nanti, kalau masih tidak membayar maka kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," kata Tomex.

Ujicoba peralatan ini baru dilakukan di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Lokasi ini akan menjadi pilot project. "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasangan di tiap perempatan," ujar Tomex.

Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Tapi dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau memang sudah cukup semuanya, April kami bisa ujicoba penindakannya," tegas dia.  Saat ini, pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang dilakukan.

Selain kawasan Sarinah, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said Kuningan dan Jalan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Polda Metro Jaya menyatakan, penerapan tilang elektronik ini memiliki aturan dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 5 UU ini disebutkan informasi elektronik dan atau dokumentasi elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang syah.

Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 disebutkan untuk mendukung giat penindakan pelanggaran bidang  lalulintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. (SJ)