Krisis PSSI, Kemelut Statuta FIFA

Andi Mallarangeng (kiri) dan Nurdin Halid
Sumber :
  • VIVAnews/Zika Zakiya

VIVAnews - Dua hari terakhir, Senin, 28 Februari 2011 dan Selasa, 1 Maret 2011, krisis PSSI berpindah pentas ke Gedung DPR RI. Dua figur yang paling sering disebut namanya oleh media dan demonstran belakangan ini, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, didengar keterangannya di Senayan.

Di parlemen, kedua kubu mengajukan argumentasi berdasarkan Statuta FIFA yang ditafsirkan secara berbeda.

Menegpora kukuh pada pendiriannya dengan mengartikan Statuta FIFA sesuai versinya. Menteri Andi Mallarangeng mengutip dua aturan di Standar Statuta FIFA sebagai landasan untuk mengutarakan keberatannya atas proses pencalonan ketua umum PSSI periode 2011-2014.

Yang pertama, syarat calon ketua umum menurut Standar Statuta FIFA adalah "they shall have already been active in football." Sementara itu Statuta PSSI pada Pasal 35 Ayat 4 mensyaratkan “telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepakbola.” Menurut Menegpora, kedua pasal itu harus diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit pernah  menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun. Penafsiran ini yang digunakan Komite Verifikasi saat mencoret nama Kepala Staf TNi Angkatan Darat Jenderal George Toisutta.

Yang kedua, Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ... (mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah divonis bersalah dalam suatu tindak pidana).” Pasal ini jelas ditujukan kepada Nurdin Halid yang pernah divonis dua tahun penjara dalam kasus distribusi minyak goreng Bulog pada tahun 2007.

Menegpora memperkuatnya dengan Pasal 68 (b) Kode Disiplin AFC yang antara lain menyatakan: “...ensure that no one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years.” Dalam Bahasa Indonesia klausul itu berbunyi “...memastikan tak ada seorang pun yang terlibat di jajaran manajemen klub atau asosiasi sepakbola anggota FIFA, yang sedang didakwa atas suatu tindakan tercela (khususnya doping, korupsi,  penipuan, dan lainnya) atau pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”

Itu masih ditambah dengan Pasal 62 ART Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yang menyatakan bahwa AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.

Keempat pasal di atas, ditambah delapan pasal lainnya, menjadi dasar saat Menegpora melayangkan surat peringatan ke PSSI pada 21 Februari 2011 lalu.

Anindya Bakrie Respons Rencana Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan

Serangan balik PSSI

Setelah Menegpora, giliran pengurus PSSI mengajukan berbagai dalil kepada anggota parlemen di Komisi X pada Selasa, 1 Maret 2011. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyatakan ancaman dan langkah intervensi Menegpora bertentangan dengan Statuta FIFA pasal 13 tentang Kewajiban Anggota.

Ratusan Kyai dan Santri Bakal Deklarasi Dukung IBH Ririn pada Pilkada Kota Depok 2024 

Di situ disebutkan bahwa seluruh anggota FIFA wajib melaksanakan segala kegiatan organisasi secara independen dan bebas dari campur tangan pihak ketiga. "To manage their affairs independently and ensure that their own affairs are not influenced by any third parties."

Kewajiban menjaga independensi organisasi itu, masih kata Nurdin, juga ditekankan dalam Statuta FIFA pasal 17 ayat 2 tentang independensi anggota FIFA. "Each Member shall manage its affairs independently and with no influence from third parties."

Pelanggaran atas prinsip independensi itu, masih kata Nurdin, bisa membuat PSSI diganjar hukuman pembekuan sementara dari keanggotan FIFA. "Bila sudah demikian, alangkah malunya kita yang akan menyelenggarakan SEA Games 2011 bisa tidak boleh ikut jadi peserta. Bahkan, kita tidak boleh menyelenggarakan pertandingan internasional."

Nurdin bahkan menuduh Menteri Andi Mallarangeng berada di balik gelombang demonstrasi di berbagai daerah yang menuntut dia mundur. "Selama proses pencalonan sampai Komite Verifikasi tidak ada gejolak sama sekali. Tidak satupun manusia yang turun ke jalan. Tapi, begitu ada konperensi pers dari Menpora, langsung pada turun jalan. Senayan diserbu," katanya.

Soal kelayakan Nurdin Halid menjadi ketua umum PSSI terkait statusnya sebagai mantan narapidana, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI Max Boboy menyatakan Menteri Mallarangeng telah salah menginterpretasikannya.  

Rosan Roeslani Pastikan GSN Tidak Pakai Uang APBN dan APBD

"Di Standar FIFA ketentuan itu memang ada, tapi di Statuta FIFA sudah tidak lagi dipakai. Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan negara-negara masing-masing," kata Max. "Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota DPR baru dipecat setelah diputuskan menjalani hukuman pidana minimal selama lima tahun. Sedangkan yang dihukum sampai dua tahun penjara tidak."

Menanti FIFA

Dalam rekomendasinya, Komisi X DPR meminta pemerintah dan KONI/KOI segera berdialog dengan PSSI. Anggota parlemen juga mendesak pemerintah untuk membahas persoalan ini dengan FIFA. 
 
"Bila ada kesempatan, kami siap berkomunikasi dengan FIFA tentang apa yang menjadi sikap Pemerintah," kata Andi Mallarangeng saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Menteri Andi Mallarangeng mengatakan telah meminta Duta Besar Indonesia di Swiss untuk segera menjalin komunikasi dengan FIFA guna mengklarifikasi segala permasalahan. "Intinya saya minta Beliau (Dubes Swiss) untuk pro aktif berkomunikasi. Jika memang FIFA mengatakan diperlukan penjelasan dari menteri atau dari Ketua KONI/KOI, maka kami siap menjelaskannya baik di Zurich ataupun di Jakarta," kata Andi.

Menegpora juga menyatakan ia membuka pintu bagi pengurus PSSI untuk berkomunikasi. Dia juga menepis spekulasi yang berkembang tentang kemungkinan pembekuan PSSI oleh pemerintah.

Kini pemerintah maupun PSSI sedang menanti sikap final FIFA. Kemelut PSSI telah masuk agenda federasi sepakbola dunia itu, yang menggelar sidang Komite Asosiasi di markasnya di Zurich, Swiss, Selasa, 1 Maret 2011 waktu setempat. Apapun hasilnya, mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi segala karut-marut persepakbolaan nasional saat ini. (kd)

 Staf Ahli Gubernur Sumut, Effendy Pohan memimpin Rapat Persiapan Aquabike World Championship 2024.(dok Pemprov Sumut)

Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Penyelenggara Aquabike 2024 di Danau Toba

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mematangkan persiapan Aquabike World Championship 2024 di Danau Toba

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024